PartnerKita

Opening Hours :

10 Perbedaan PT dan CV dari Arti beserta Kelebihannya

Partnerkita.id – Dalam dunia bisnis di Indonesia, dua bentuk badan usaha yang sering dipilih oleh para pengusaha adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). Kedua entitas ini memiliki perbedaan mendasar yang memengaruhi aspek hukum, kepemilikan, hingga kewajiban pajaknya. Artikel ini akan mengupas 10 perbedaan utama antara PT dan CV beserta kelebihan masing-masing.

1. Definisi PT dan CV

Perseroan Terbatas (PT)

PT adalah badan usaha berbentuk hukum yang kepemilikannya terbagi dalam saham. PT bisa didirikan oleh satu atau lebih pemegang saham dengan tanggung jawab terbatas sebesar modal yang disetorkan.

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT memiliki kedudukan sebagai badan hukum yang terpisah dari pemiliknya.

Commanditaire Vennootschap (CV)

CV adalah badan usaha yang didirikan oleh dua pihak atau lebih, terdiri dari sekutu aktif yang bertanggung jawab penuh terhadap operasional dan sekutu pasif yang hanya menyetor modal tanpa terlibat dalam manajemen bisnis.

2. Status Badan Hukum

  • PT: Memiliki status badan hukum sehingga memiliki hak dan kewajiban sendiri.
  • CV: Bukan badan hukum sehingga tanggung jawab pemilik tidak terpisah dari perusahaannya.

3. Kepemilikan Modal

  • PT: Saham dapat dimiliki oleh individu maupun perusahaan.
  • CV: Modal berasal dari sekutu aktif dan sekutu pasif.

4. Tanggung Jawab Pemilik

  • PT: Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan.
  • CV: Sekutu aktif bertanggung jawab secara penuh, sementara sekutu pasif hanya sebatas modal yang disetorkan.

5. Persyaratan Pendirian

  • PT: Wajib memiliki Akta Notaris, pengesahan Kemenkumham, dan NPWP.
  • CV: Cukup dengan Akta Notaris tanpa pengesahan Kemenkumham.

6. Struktur Manajemen

  • PT: Terdiri dari Direksi, Komisaris, dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  • CV: Dipimpin oleh sekutu aktif tanpa hierarki formal.

7. Kewajiban Pajak

  • PT: Wajib membayar Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) dan Pajak Dividen.
  • CV: Pajak hanya dikenakan kepada sekutu berdasarkan bagi hasil.

8. Kemudahan Perubahan Struktur Kepemilikan

  • PT: Bisa menjual saham tanpa harus membubarkan perusahaan.
  • CV: Perubahan kepemilikan memerlukan perubahan akta.

9. Kemampuan Mendapatkan Investasi

  • PT: Lebih mudah mendapatkan investasi dari investor atau perusahaan lain.
  • CV: Kurang menarik bagi investor besar karena bukan badan hukum.

10. Kredibilitas di Mata Publik dan Mitra Bisnis

  • PT: Lebih diakui secara legal dan memiliki kredibilitas lebih tinggi.
  • CV: Sering digunakan oleh usaha kecil atau menengah karena fleksibilitasnya.

Kesimpulan

Perbedaan antara PT dan CV cukup signifikan, terutama dalam aspek hukum, tanggung jawab, dan fleksibilitas bisnis. Jika Anda ingin membangun bisnis skala besar dengan perlindungan hukum yang kuat, PT adalah pilihan yang lebih baik. Namun, jika ingin usaha dengan prosedur pendirian yang lebih sederhana dan fleksibel, CV bisa menjadi alternatif yang tepat

Author

  • Admin Partnerkita

    Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan legalitas lainnya, silakan hubungi kami di 0819-1576-1688 ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @Partnerkita.id.

    Lihat semua pos
Facebook
Twitter
LinkedIn
Tumblr
partnerkita.id

partnerkita.id

Kami adalah Perusahaan jasa di bawah naungan PT KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL yang bergerak dibidang Jasa legalitas usaha

Minta Proposal

Silahkan kontak nomor dibawah atau kontak via whatsapp untuk mendapatkan proposal layanan partnerkita.

0321 3760354

PERHATIAN

Semua transaksi hanya ditujukan ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 7189530212 atas nama PT. KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL

Jika ada transaksi diluar nomer rekening tersebut, pihak kami tidak bertanggung jawab atas segala resiko yang ditimbulkan.

Nb : mohon dicantumkan catatan tranfersnya
UD/CV/PT (sesuai yang di Order)

Terimakasih