Jasa Kepengurusan HKI – Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah sebuah surat resmi yang dikeluarkan oleh badan atau lembaga hukum setempat. SITU berfungsi sebagai izin atas pendirian suatu tempat usaha, perusahaan, atau perkantoran. Surat ini dikeluarkan oleh badan hukum yang lokasinya berdekatan dengan tempat usaha atau perusahaan tersebut dan dibuat untuk menyatakan bahwa badan usaha, perusahaan atau tempat usaha tersebut menjalankan usaha yang sudah sesuai dengan ketentuan tata ruang wilayah di sekitar lokasi usaha. Selain itu, surat izin ini juga dapat digunakan untuk penanaman modal di tempat usaha atau perusahaan tersebut.
Fungsi Surat Izin Tempat Usaha
Fungsi utama SITU adalah sebagai bukti resmi pendirian tempat usaha dari pemerintah. SITU juga berfungsi untuk sebagai bukti bahwa lokasi perusahaan dan kegiatan operasionalnya sudah disetujui dan diketahui oleh masyarakat sekitar. Dengan memiliki SITU, perusahaan atau badan usaha tidak akan terkena masalah di kemudian hari karena sudah ada surat hukum yang menaungi.
Apa Perbedaan SITU dengan SIUP?
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan SITU adalah dua jenis izin yang penting bagi pelaku usaha dan pemilik tempat usaha. Meski keduanya sama-sama surat izin, namun memiliki perbedaan.
SIUP adalah Surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. SIUP dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan.
Sedangkan SITU, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, adalah surat izin tempat usaha yang diberikan kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan di sekitar tempat tersebut. SITU dikeluarkan oleh pemerintah daerah dari pemerintah daerah tempat domisili perusahaan.
Syarat Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah langkah penting dalam menjalankan usaha. Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi
1. Formulir Pembuatan SITU
Formulir ini biasanya bisa didapatkan di kantor pemerintah setempat. Formulir ini harus diisi dengan lengkap dan benar.
2. Surat Permohonan dengan Materai Tempel
Surat permohonan ini ditujukan kepada pihak berwenang yang mengeluarkan SITU. Surat ini harus dilengkapi dengan meterai tempel.
3. Fotokopi KTP
Fotokopi KTP pemilik usaha atau penanggung jawab perusahaan yang sudah dilegalisir oleh kecamatan.
4. Pas Foto
Pas foto 3×4 pemilik usaha atau penanggung jawabnya sebanyak 3 lembar.
5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat yang menunjukkan bahwa bangunan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
6. Surat Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie (HO)
Surat Izin Gangguan atau HO adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat yang menunjukkan bahwa usaha tidak mengganggu lingkungan sekitar. Surat ini harus dilengkapi dengan salinan pembayaran retribusinya.
7. Surat Rekomendasi
Surat rekomendasi dari kepala desa atau camat di daerah tempat usaha Anda.
8. Bukti Kepemilikan Tanah
Bukti kepemilikan tanah, yakni sertifikat tanah. Bila tak ada, surat sewa bangunan bila Anda menyewanya.
Baca juga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
9. Akta Pendirian Usaha
Akta pendirian usaha adalah dokumen yang menunjukkan bahwa usaha telah didirikan secara sah.
10. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi Usaha
Berita acara pemeriksaan lokasi usaha Anda oleh pihak berwenang.
11. Denah Lokasi Usaha atau Surat Keterangan Domisili
Denah lokasi usaha atau surat keterangan domisili dari pemerintah setempat.
12. Fotokopi Pajak Reklame
Fotokopi bukti pembayaran pajak reklame.
13. Fotokopi Tanda Pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB)
Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir.
Dengan memahami peran, manfaat serta prosedur pengurusan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) pastinya akan memudahkan anda dalam mendirikan usaha yang bebas dari masalah atau tuntutan dari pihak yang berwenang.