Jasa pembuatan PT – Setelah mendirikan PT (Perseroan Terbatas), ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan tersebut. Kewajiban-kewajiban ini penting untuk memastikan bahwa PT beroperasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Berikut ini adalah beberapa kewajiban tersebut
1. Memenuhi Kewajiban Perpajakan
Setiap PT yang telah didirikan wajib memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini mencakup pembayaran pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PT harus melakukan registrasi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan dan bulanan. Selain itu, PT juga harus mematuhi peraturan perpajakan lainnya seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan lain sebagainya.
Pemenuhan kewajiban perpajakan ini bukan hanya tentang membayar pajak, tetapi juga tentang memahami dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Misalnya, PT harus memahami cara menghitung pajak penghasilan, bagaimana cara melaporkan SPT, dan apa saja sanksi jika tidak mematuhi peraturan perpajakan.
2. Melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
PT juga diwajibkan untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS merupakan forum bagi pemegang saham untuk membahas dan membuat keputusan terkait operasional dan strategi perusahaan. RUPS harus dilakukan minimal satu kali dalam setahun. Dalam RUPS, pemegang saham dapat membahas berbagai hal seperti pembagian dividen, penunjukan auditor, dan perubahan anggaran dasar perusahaan.
RUPS bukan hanya tentang membuat keputusan, tetapi juga tentang transparansi dan akuntabilitas. Dalam RUPS, pemegang saham memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang operasional dan strategi perusahaan, dan memiliki hak suara dalam membuat keputusan. Oleh karena itu, RUPS adalah bagian penting dari tata kelola perusahaan yang baik.
3. Membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
PT juga diharuskan untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). LKPM adalah laporan yang berisi tentang kegiatan penanaman modal yang telah dilakukan oleh PT. Laporan ini harus disampaikan kepada BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) secara berkala. Laporan ini berfungsi untuk memantau dan mengevaluasi perkembangan investasi yang telah dilakukan oleh PT.
LKPM bukan hanya tentang melaporkan kegiatan penanaman modal, tetapi juga tentang memantau dan mengevaluasi perkembangan investasi. Dengan LKPM, BKPM dapat memantau apakah PT telah menggunakan modalnya dengan efektif dan efisien, dan apakah PT telah memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.
Baca juga Bagaimana Strategi Meningkatkan Keuntungan Bisnis?
4. Membuat Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP)
LKTP adalah laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga tinggi negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai Pasal 3 Permendag No 25 Tahun 2020, kewajiban LKTP berlaku bagi PT yang telah memenuhi salah satu kriteria berikut
Perusahaan terbuka
Bidang usaha yang berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat
Mengeluarkan surat pengakuan utang
Memiliki jumlah aktiva atau kekayaan paling sedikit Rp25 miliar
Merupakan debitur yang laporan keuangan tahunannya diwajibkan oleh bank untuk diaudit
LKTP harus disampaikan kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan dipublikasikan kepada publik. Laporan ini berfungsi untuk memberikan transparansi kepada pemegang saham dan stakeholder lainnya tentang kondisi keuangan perusahaan.
Dengan memahami dan memenuhi kewajiban-kewajiban ini, PT dapat beroperasi dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, pemenuhan kewajiban ini juga dapat meningkatkan kepercayaan stakeholder terhadap perusahaan. Oleh karena itu, pemahaman dan pemenuhan kewajiban ini adalah bagian penting dari operasional dan tata kelola perusahaan yang baik.