PartnerKita

Apakah PMA Bisa Memperoleh SBUJK? Ini Jawabannya

Apakah PMA Bisa Memperoleh SBUJK

Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) kini semakin banyak beroperasi di Indonesia, terutama di sektor konstruksi yang terus berkembang pesat. Dengan masifnya proyek infrastruktur, seperti pembangunan jalan, jembatan, dan gedung bertingkat, peluang bisnis di bidang ini sangat menjanjikan.

Namun, untuk menjalankan usaha konstruksi secara legal, setiap badan usaha, termasuk PMA, wajib memenuhi regulasi yang berlaku. Salah satu dokumen penting yang sering menjadi pertanyaan adalah Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK).

Apakah PMA bisa memperoleh SBUJK?

Apa Itu SBUJK dan Mengapa Penting?

SBUJK adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai bukti pengakuan kompetensi dan kualifikasi badan usaha di bidang jasa konstruksi. Sertifikat ini mencakup informasi seperti jenis usaha, klasifikasi, dan kualifikasi usaha, yang menentukan kemampuan perusahaan untuk mengikuti tender proyek konstruksi. Baik badan usaha nasional maupun asing, termasuk PMA, membutuhkan SBUJK untuk menjalankan operasional secara sah di Indonesia.

Keberadaan SBUJK tidak hanya memastikan legalitas usaha, tetapi juga meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata klien dan mitra bisnis.

Dengan SBUJK, perusahaan dapat mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta, yang seringkali mensyaratkan sertifikat ini sebagai bukti kemampuan teknis dan administratif. Bagi PMA, memiliki SBUJK menjadi langkah strategis untuk memperluas jaringan bisnis dan memperkuat posisi di pasar Indonesia.

Apakah PMA Bisa Memperoleh SBUJK?

Jawaban singkatnya adalah ya, perusahaan PMA dapat memperoleh SBUJK. Namun, ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi. Berdasarkan regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, PMA di bidang jasa konstruksi hanya dapat memperoleh SBUJK dengan kualifikasi besar.

Hal ini disebabkan oleh skala modal yang besar pada perusahaan PMA, yang umumnya memiliki total investasi di atas Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.

PMA yang ingin beroperasi di sektor konstruksi harus berbentuk badan hukum Indonesia, seperti Perseroan Terbatas (PT). Selain itu, PMA wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan oleh LPJK dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kualifikasi besar ini memungkinkan PMA untuk mengerjakan proyek-proyek berskala besar, seperti infrastruktur kompleks, proyek berteknologi tinggi, atau proyek dengan risiko tinggi.

Perbedaan PMA dan BUJKA dalam SBUJK

Penting untuk membedakan antara PMA dan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA). PMA adalah badan usaha yang didirikan di Indonesia dengan kepemilikan saham sebagian atau seluruhnya oleh investor asing.

Sementara itu, BUJKA adalah kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia, tetapi ingin menjalankan kegiatan konstruksi di Indonesia melalui kerja sama dengan badan usaha nasional.

Untuk BUJKA, SBUJK juga diperlukan, tetapi izinnya dikeluarkan oleh BKPM dan hanya berlaku untuk proyek tertentu dengan masa berlaku tiga tahun, yang dapat diperpanjang. PMA, di sisi lain, mengurus SBUJK melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK).

Perbedaan ini penting untuk dipahami agar Anda memilih jalur yang sesuai dengan struktur bisnis Anda.

Syarat Pengurusan SBUJK untuk PMA

Untuk memperoleh SBUJK, PMA harus memenuhi sejumlah persyaratan yang mencakup aspek administratif, teknis, dan keuangan. Berikut adalah syarat utama yang perlu Anda siapkan:

  1. Dokumen Legal Perusahaan
    • Akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh notaris.
    • Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui sistem OSS.
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
    • Bukti kepemilikan fasilitas, seperti sertifikat tanah atau izin penggunaan lahan.
  2. Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKT)
    PMA wajib memiliki tenaga ahli yang bersertifikat SKA atau SKT. Minimal dua tenaga ahli dengan kualifikasi menengah ke atas diperlukan untuk setiap bidang konstruksi yang dijalankan.
  3. Keanggotaan Asosiasi
    Perusahaan harus terdaftar sebagai anggota asosiasi jasa konstruksi yang terakreditasi oleh LPJK. Kartu Tanda Anggota (KTA) dari asosiasi ini menjadi syarat wajib.
  4. Kekayaan Bersih
    PMA harus menunjukkan kekayaan bersih minimal Rp150 juta untuk kualifikasi tertentu, sesuai dengan klasifikasi usaha yang diajukan.
  5. Pengalaman Proyek
    Bukti pengalaman proyek selama empat tahun terakhir dengan nilai kumulatif tertentu, misalnya Rp500 juta untuk subklasifikasi tertentu, juga diperlukan.
  6. Dokumen Tambahan
    • Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
    • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan atau BPJamsostek.
    • Jika menggunakan tenaga kerja asing, diperlukan Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Tabel Persyaratan SBUJK untuk PMA

KategoriPersyaratan
Dokumen LegalAkta pendirian, NIB, NPWP, bukti kepemilikan fasilitas
Tenaga AhliMinimal 2 tenaga ahli dengan SKA/SKT kualifikasi menengah ke atas
Keanggotaan AsosiasiKTA dari asosiasi terakreditasi LPJK
Kekayaan BersihMinimal Rp150 juta
Pengalaman ProyekBukti proyek 4 tahun terakhir dengan nilai kumulatif Rp500 juta (tergantung subklasifikasi)
Dokumen TambahanSPPL, bukti BPJS, RPTKA (jika ada tenaga kerja asing)

Prosedur Pengurusan SBUJK untuk PMA

Proses pengurusan SBUJK dilakukan secara daring melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan SIJK. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Pendaftaran NIB
    Pastikan perusahaan Anda memiliki NIB melalui oss.go.id. NIB berfungsi sebagai identitas usaha dan syarat awal untuk mengurus SBUJK.
  2. Pendaftaran Asosiasi
    Daftarkan perusahaan Anda ke asosiasi jasa konstruksi yang terakreditasi untuk memperoleh KTA.
  3. Pengajuan SBUJK
    Masuk ke sistem OSS menggunakan akun terdaftar, lalu isi data usaha, termasuk akta pendirian, saham, dan dokumen pendukung lainnya. Unggah semua dokumen yang diperlukan.
  4. Verifikasi oleh LPJK
    LPJK akan memverifikasi dokumen Anda. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa minggu, tergantung kelengkapan data.
  5. Penerbitan SBUJK
    Jika semua persyaratan terpenuhi, LPJK akan menerbitkan SBUJK yang berlaku selama tiga tahun dan dapat diperbarui.

Manfaat SBUJK untuk PMA

Memiliki SBUJK memberikan sejumlah keuntungan bagi PMA, antara lain:

  • Legalitas dan Kredibilitas
    SBUJK menjadi bukti bahwa perusahaan Anda memenuhi standar nasional, sehingga meningkatkan kepercayaan klien dan mitra.
  • Akses ke Tender Proyek
    Dengan SBUJK, PMA dapat mengikuti tender proyek besar, baik dari pemerintah maupun swasta, yang seringkali memiliki nilai kontrak tinggi.
  • Kemampuan Bersaing
    SBUJK memungkinkan PMA bersaing dengan perusahaan lokal dan asing lainnya di pasar konstruksi Indonesia.
  • Kepatuhan Regulasi
    Memiliki SBUJK memastikan perusahaan Anda terhindar dari sanksi, seperti denda sebesar 10% dari nilai kontrak untuk PMA yang tidak memiliki sertifikat ini.

Tantangan dalam Pengurusan SBUJK

Meskipun PMA bisa memperoleh SBUJK, prosesnya tidak selalu mudah. Beberapa tantangan yang mungkin dihadapi meliputi kerumitan pengumpulan dokumen, verifikasi yang memakan waktu, dan kebutuhan untuk memahami regulasi yang terus berubah. Oleh karena itu, banyak PMA memilih untuk bekerja sama dengan penyedia jasa legalitas untuk mempermudah proses ini.

Kesimpulan

Perusahaan PMA dapat memperoleh SBUJK dengan memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan, seperti memiliki badan hukum Indonesia, tenaga ahli bersertifikat, dan modal yang memadai. SBUJK tidak hanya memastikan legalitas usaha, tetapi juga membuka peluang untuk mengikuti proyek-proyek besar di Indonesia. Dengan persiapan yang matang dan pemahaman terhadap regulasi, PMA dapat menjalankan bisnis konstruksi secara lancar dan kompetitif.

Untuk mempermudah pengurusan SBUJK Anda, percayakan pada Partnerkita.id, penyedia jasa buat SBUJK terpercaya dengan proses cepat dan profesional. Kami siap membantu Anda mendapatkan SBUJK dengan mudah, sehingga bisnis konstruksi Anda dapat berjalan tanpa hambatan.

Hubungi kami sekarang melalui:

📞 WhatsApp: 081915761688
📧 Email: cs@partnerkita.id
🌐 Website: SBUJK.Partnerkita.id

Author

Facebook
Twitter
LinkedIn
Tumblr
partnerkita.id

partnerkita.id

Kami adalah Perusahaan jasa di bawah naungan PT KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL yang bergerak dibidang Jasa legalitas usaha

Minta Proposal

Silahkan kontak nomor dibawah atau kontak via whatsapp untuk mendapatkan proposal layanan partnerkita.

0321 3760354

PERHATIAN

Semua transaksi hanya ditujukan ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 7189530212 atas nama PT. KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL

Jika ada transaksi diluar nomer rekening tersebut, pihak kami tidak bertanggung jawab atas segala resiko yang ditimbulkan.

Nb : mohon dicantumkan catatan tranfersnya
UD/CV/PT (sesuai yang di Order)

Terimakasih