PartnerKita

Apakah SIUJK Masih Berlaku? Pahami Aturan Baru SBUJK Era OSS

Apakah SIUJK Masih Berlaku

Perombakan besar-besaran dalam sistem perizinan usaha di Indonesia telah memicu banyak pertanyaan di kalangan pengusaha. Sejak implementasi sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA), banyak pelaku usaha, terutama di sektor jasa konstruksi, merasa bingung mengenai status izin yang telah mereka miliki sebelumnya.

Salah satu pertanyaan paling fundamental yang sering kami dengar adalah: apakah SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) masih berlaku?

Kebingungan ini sangat wajar. Selama bertahun-tahun, SIUJK adalah “tiket emas” bagi kontraktor untuk dapat beroperasi dan mengikuti tender. Namun, regulasi baru telah mengubah peta permainan. Mari kita bedah status SIUJK saat ini dan apa penggantinya.

Era Baru Perizinan

Jawaban singkat dan lugas untuk pertanyaan di atas adalah, Tidak, SIUJK sudah tidak berlaku dan tidak lagi diterbitkan.

Pemberlakuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021, secara efektif merombak total pendekatan perizinan di Indonesia. Sistem yang sebelumnya berbasis izin (izin dulu baru usaha) berubah menjadi berbasis risiko (Risk-Based Approach).

Semua perizinan usaha kini wajib diproses melalui satu pintu, yaitu sistem Online Single Submission (OSS). Dalam ekosistem baru ini, beberapa izin sektoral yang spesifik, termasuk SIUJK, dilebur atau digantikan.

Pemerintah mengganti SIUJK dengan model perizinan yang terintegrasi langsung dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB kini berfungsi sebagai identitas tunggal pelaku usaha. Namun, untuk sektor konstruksi, NIB saja tidak cukup untuk beroperasi. Di sinilah peran krusial SBUJK muncul.

SBUJK: “KTP” Kompetensi Perusahaan Konstruksi

Jika SIUJK adalah izin operasional di masa lalu, maka SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi) adalah bukti kompetensi di masa sekarang.

Penting untuk dipahami bahwa SBUJK bukanlah barang baru. Dahulu, SBUJK merupakan salah satu syarat lampiran untuk bisa mengurus SIUJK. Namun, di era OSS RBA, status SBUJK naik kelas menjadi syarat mutlak dan kunci utama.

SBUJK adalah sertifikat yang membuktikan bahwa sebuah badan usaha (PT atau CV) telah memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi untuk menjalankan kegiatan usaha jasa konstruksi. Sertifikat ini mencakup:

  • Klasifikasi: Bidang usaha yang dijalankan (misalnya, konstruksi gedung, instalasi mekanikal, dll.) sesuai KBLI.
  • Kualifikasi: Tingkat kemampuan usaha (Kecil, Menengah, atau Besar).

Tanpa SBUJK yang valid dan terverifikasi, sistem OSS tidak akan memberikan “lampu hijau” bagi perusahaan Anda untuk menjalankan KBLI konstruksi.

Perbedaan SIUJK vs SBUJK di Sistem Baru

Masih bingung di mana letak perbedaannya? Mari kita buat perbandingan sederhana untuk memahami peran keduanya di era yang berbeda.

FiturSIUJK (Regulasi Lama)Perizinan OSS + SBUJK (Regulasi Baru)
Fungsi UtamaIzin operasional final untuk menjalankan usaha konstruksi.SBUJK: Bukti kompetensi & kualifikasi.

 

Perizinan OSS (NIB + Sertifikat Standar): Izin operasional final.

PenerbitPemerintah Daerah (DPM-PTSP).SBUJK: Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) terakreditasi LPJK.

 

Perizinan OSS: Sistem OSS (atas nama Menteri/Kepala Lembaga).

SifatDokumen wajib terakhir yang harus dimiliki.SBUJK adalah syarat utama untuk mengaktifkan izin operasional di OSS.
Status Saat IniSudah tidak berlaku dan tidak diterbitkan lagi.Menjadi standar perizinan yang wajib dipenuhi.

Singkatnya, dahulu Anda mengurus SBU lalu membawanya ke Pemda untuk mendapatkan SIUJK. Sekarang, Anda mengurus SBUJK agar datanya terintegrasi dengan sistem OSS, sehingga NIB dan Sertifikat Standar Anda dapat terbit dan terverifikasi secara sah untuk operasional.

Bagaimana Alur Perizinan Konstruksi Saat Ini?

Bagi Anda yang ingin mendirikan usaha konstruksi baru atau mengkonversi izin lama, berikut adalah alur garis besar yang berlaku di era OSS RBA:

  1. Mengurus NIB: Langkah pertama adalah mendaftarkan perusahaan Anda di sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan.
  2. Identifikasi KBLI & Risiko: Saat mendaftarkan NIB, Anda akan memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan bidang konstruksi Anda. Sistem OSS akan otomatis menentukan tingkat risiko usaha Anda (Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, atau Tinggi).
  3. Kewajiban SBUJK Muncul: Untuk hampir semua KBLI di sektor konstruksi (yang umumnya masuk kategori risiko Menengah atau Tinggi), sistem OSS akan secara otomatis memunculkan kewajiban pemenuhan Sertifikat Standar. Di sinilah sistem akan memverifikasi: “Apakah perusahaan ini sudah memiliki SBUJK?”
  4. Proses Sertifikasi SBUJK: Anda harus mendaftar ke Asosiasi yang terakreditasi dan diproses oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang diakui oleh LPJK Kementerian PUPR. Proses ini melibatkan validasi dokumen, tenaga kerja konstruksi (PJT/PJK), dan asesmen.
  5. Integrasi Data: Setelah SBUJK Anda terbit, data sertifikat tersebut akan secara otomatis (atau diinput) dan terintegrasi dengan sistem OSS.
  6. Penerbitan Izin Final: Begitu data SBUJK terkonfirmasi, sistem OSS akan menerbitkan Sertifikat Standar (untuk risiko Menengah) atau Izin (untuk risiko Tinggi) yang menandakan usaha Anda telah berizin penuh dan legal untuk beroperasi.

Proses ini mungkin terlihat rumit, terutama pada tahap pengurusan SBUJK yang membutuhkan pemenuhan banyak standar. Karena kerumitan inilah, banyak pengusaha memilih menggunakan jasa pembuatan SBUJK yang profesional untuk memastikan efisiensi, kepatuhan, dan kecepatan proses.

Mengapa SBU (Sertifikat Badan Usaha) Sangat Penting?

Transisi dari SIUJK ke SBUJK bukan sekadar perubahan nama atau birokrasi. Ada alasan kuat mengapa SBU kini menjadi fokus utama:

  • Jaminan Kualitas dan Kompetensi: SBUJK menjamin bahwa perusahaan Anda memang memiliki kualifikasi, tenaga ahli, dan kemampuan teknis untuk mengerjakan proyek konstruksi. Ini adalah filter kualitas pertama.
  • Syarat Mutlak Tender: Jangan harap bisa mengikuti tender pemerintah (LPSE) atau proyek swasta besar tanpa SBUJK. Ini adalah dokumen pertama yang akan diperiksa oleh panitia lelang.
  • Kepatuhan Hukum: Menjalankan proyek konstruksi tanpa SBUJK yang valid sama dengan beroperasi secara ilegal. Ini menempatkan perusahaan Anda pada risiko sanksi administrasi, denda, bahkan daftar hitam.
  • Meningkatkan Nilai Jual: Perusahaan dengan SBUJK yang jelas kualifikasinya memiliki kredibilitas dan nilai tawar yang jauh lebih tinggi di mata klien dan mitra kerja.

Kesimpulan

Jadi, untuk menjawab pertanyaan awal: Apakah SIUJK masih berlaku? Jawabannya adalah tidak. Fokus Anda sebagai pengusaha konstruksi saat ini harus beralih sepenuhnya.

Masa depan kepatuhan legalitas konstruksi ada pada dua hal: NIB yang terdaftar di OSS dan SBUJK yang valid sebagai bukti kompetensi Anda. Memastikan SBUJK Anda terbit dan selalu diperbarui adalah langkah strategis terpenting untuk mengamankan kelangsungan dan pertumbuhan bisnis konstruksi Anda di era regulasi baru ini.

Siap Mengamankan Legalitas Konstruksi Anda?

Memahami alur baru dari SIUJK ke SBUJK memang membingungkan. Perubahan regulasi yang cepat seringkali membuat pengusaha pusing. Di PartnerKita.id, kami hadir untuk mempermudah proses Anda.

Tim ahli kami telah menguasai seluk-beluk perizinan era OSS dan siap membantu Anda mengurus SBUJK dengan cepat, tepat, dan bebas repot. Kami pastikan bisnis konstruksi Anda 100% patuh dan siap memenangkan tender.

Hubungi Kami:

Author

Facebook
Twitter
LinkedIn
Tumblr
partnerkita.id

partnerkita.id

Kami adalah Perusahaan jasa di bawah naungan PT KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL yang bergerak dibidang Jasa legalitas usaha

Minta Proposal

Silahkan kontak nomor dibawah atau kontak via whatsapp untuk mendapatkan proposal layanan partnerkita.

0321 3760354

PERHATIAN

Semua transaksi hanya ditujukan ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 7189530212 atas nama PT. KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL

Jika ada transaksi diluar nomer rekening tersebut, pihak kami tidak bertanggung jawab atas segala resiko yang ditimbulkan.

Nb : mohon dicantumkan catatan tranfersnya
UD/CV/PT (sesuai yang di Order)

Terimakasih