PartnerKita

Opening Hours :

Bagaimana Mendaftarkan Produk Makanan dan Minuman di Indonesia?

Jasa Pembuatan PT Perorangan – Mendaftarkan produk makanan dan minuman di Indonesia adalah proses yang memerlukan perhatian terhadap berbagai persyaratan dan regulasi. Berikut ini adalah panduan langkah-langkah yang perlu diikuti.

 

Persyaratan Umum

Sebelum memulai proses pendaftaran, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh produsen

Lokasi Produksi

Lokasi produksi harus terpisah dengan rumah tangga. Ini penting untuk memastikan bahwa proses produksi makanan dan minuman berlangsung dalam lingkungan yang higienis dan terkontrol.

Pangan Olahan

Pangan olahan bisa diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti UHT, pasteurisasi, dan retort. Teknologi produksi yang digunakan harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BPOM.

Jenis Pangan

Ada beberapa jenis pangan yang harus didaftarkan, antara lain pangan yang diproduksi di dalam negeri/yang diimpor dijual dalam kemasan eceran, pangan fortifikasi, pangan wajib SNI, pangan program pemerintah, pangan yang ditujukan untuk uji pasar, dan bahan tambahan pangan (BTP). Jenis pangan ini memiliki persyaratan dan regulasi tersendiri yang harus dipenuhi.

 

Peraturan Teknis

Peraturan teknis yang berlaku adalah Peraturan Kepala BPOM nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Registrasi diajukan untuk setiap pangan olahan termasuk yang memiliki perbedaan dalam hal jenis pangan, jenis kemasan, komposisi, desain label, nama dan/atau alamat produsen wilayah Indonesia, nama dan/atau alamat importir/distributor, dan nama dan/atau alamat produsen asal luar negeri. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan.

 

Proses Registrasi

Proses registrasi pangan olahan BPOM melalui dua tahap, yaitu registrasi akun perusahaan dan registrasi produk pangan olahan. Registrasi pangan olahan dilakukan dengan cara elektronik/berbasis web melalui situs resmi BPOM. Berikut adalah detail dari kedua tahap tersebut:

Registrasi Akun Perusahaan

Persyaratan Produk Dalam Negeri (MD)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): NPWP adalah identitas perusahaan dalam hal perpajakan. NPWP diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Nomor Induk Berusaha (NIB), jika melalui jalur OSS: NIB adalah identitas perusahaan dalam hal perizinan usaha. NIB diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki izin usaha yang valid.

Izin Usaha (IUI/IUMK/SKDU): Izin usaha adalah bukti bahwa perusahaan memiliki hak untuk menjalankan usahanya. Izin usaha diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.

Hasil audit sarana produksi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat: Hasil audit ini diperlukan untuk memastikan bahwa fasilitas produksi perusahaan memenuhi standar yang ditetapkan oleh BPOM.

Untuk produk minuman beralkohol harus menggunakan IUI yang diterbitkan oleh BKPM Pusat: Ini adalah persyaratan khusus untuk perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol.

Persyaratan Produk Impor (ML)

NPWP: Sama seperti produk dalam negeri, NPWP juga diperlukan untuk produk impor.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Angka Pengenal Impor (API)/Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk minuman beralkohol: Ini adalah persyaratan khusus untuk perusahaan yang mengimpor minuman beralkohol.

Hasil audit sarana distribusi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat: Hasil audit ini diperlukan untuk memastikan bahwa fasilitas distribusi perusahaan memenuhi standar yang ditetapkan oleh BPOM.

Surat penunjukan (LOA) yang disahkan oleh notaris, kamar dagang setempat, atau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri: LOA adalah bukti bahwa perusahaan memiliki hak untuk mendistribusikan produk impor di Indonesia.

Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Sertifikat audit dari pemerintah setempat: Sertifikat ini diperlukan untuk memastikan bahwa produk impor memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah asal produk.

Baca juga Kesalahan yang Perlu Dihindari Pengusaha Baru

Registrasi Produk Pangan

Persyaratan Pangan Olahan Risiko Rendah dan Sangat Rendah:

Komposisi: Komposisi produk harus jelas dan lengkap. Ini penting untuk memastikan bahwa produk tidak mengandung bahan yang berbahaya atau dilarang.

Proses produksi: Proses produksi harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini penting untuk memastikan bahwa produk diproduksi dengan cara yang aman dan higienis.

Penjelasan kode produksi: Kode produksi adalah identitas produk yang mencakup informasi tentang tanggal dan tempat produksi. Kode produksi diperlukan untuk tujuan pelacakan produk.

Penjelasan masa simpan/kadaluarsa: Masa simpan atau kadaluarsa produk harus jelas. Ini penting untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran masih dalam kondisi baik dan aman untuk dikonsumsi.

Rancangan label: Label produk harus jelas dan informatif. Label produk harus mencakup informasi penting seperti nama produk, komposisi, tanggal produksi, tanggal kadaluarsa, dan informasi lainnya yang diperlukan oleh konsumen.

Hasil analisa zat gizi (kecuali untuk usaha mikro dan kecil): Hasil analisa zat gizi diperlukan untuk memastikan bahwa produk memenuhi standar gizi yang ditetapkan oleh BPOM.

Spesifikasi bahan: Spesifikasi bahan adalah detail tentang bahan-bahan yang digunakan dalam produksi produk. Spesifikasi bahan diperlukan untuk memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan aman dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BPOM.

Dengan memahami dan memenuhi semua persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan, produsen dapat memastikan bahwa produk makanan dan minuman mereka dapat didistribusikan secara legal dan aman di Indonesia. Selain itu, dengan melakukan pendaftaran produk makanan dan minuman, produsen juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka. 

Namun perlu dicatat, prosedur, syarat dan hal lain yang berkaitan dengan pendaftaran bisa saja berbeda dengan yang telah dijelaskan di atas, dikarenakan hal tersebut juga bergantung pada ketentuan yang ditetapkan oleh pihak berwenang dan setiap daerah biasanya memiliki beberapa aturan yang berbeda. Maka dari itu, selalu libatkan pihak yang profesional dan berpengalaman dalam proses mengurus masalah  sertifikasi maupun perizinan operasional pendirian usaha.

Author

Facebook
Twitter
LinkedIn
Tumblr
partnerkita.id

partnerkita.id

Kami adalah Perusahaan jasa di bawah naungan PT KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL yang bergerak dibidang Jasa legalitas usaha

Minta Proposal

Silahkan kontak nomor dibawah atau kontak via whatsapp untuk mendapatkan proposal layanan partnerkita.

0321 3760354

PERHATIAN

Semua transaksi hanya ditujukan ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 7189530212 atas nama PT. KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL

Jika ada transaksi diluar nomer rekening tersebut, pihak kami tidak bertanggung jawab atas segala resiko yang ditimbulkan.

Nb : mohon dicantumkan catatan tranfersnya
UD/CV/PT (sesuai yang di Order)

Terimakasih