Partnerkita.id – Dalam beberapa istilah usaha, pastinya kamu pernah mendengar kalimat Akta notaris pendirian CV. Apa itu Akta notaris pendirian CV? Apa saja persyaratan dan cara membuatnya? Mengapa harus membuat Akta notaris pendirian CV? Dan berapa biaya akta notaris pendirian cv? Semua pertanyaan itu pasti juga akan muncul di benak kamu, bukan?
Jika kamu termasuk salah satu orang yang penasaran akan hal tersebut, maka kamu juga adalah orang yang beruntung menemukan artikel ini, karena kita akan memeberikan penjelasan lengkapnya. Mulai dari pengertian hingga biaya akta notaris pendirian CV. Dan tanpa berlama-lama lagi, di bawah ini adalah ulasan lengkapnya!
Apa itu Akta Notaris Pendirian CV
Akta notaris pendirian CV adalah dokumen resmi yang dibuat oleh notaris dan berfungsi sebagai bukti sah pendirian CV. CV adalah singkatan dari commanditaire vennootschap, yaitu bentuk usaha yang terdiri dari dua jenis anggota, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas pengelolaan usaha dan menanggung risiko kerugian, sedangkan sekutu pasif hanya berperan sebagai penyerta modal dan tidak ikut campur dalam pengelolaan usaha.
Isi dari akta notaris pendirian CV meliputi informasi resmi tentang profil usaha seperti nama, alamat, tujuan, dan kegiatan usaha CV tersebut. Selain itu, akta notaris juga mencantumkan jumlah modal yang disetor oleh para sekutu, sistem kepengurusan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta hak dan kewajiban dari masing-masing sekutu.
Untuk membuat akta notaris pendirian CV, para sekutu harus datang ke kantor notaris dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP, NPWP, dan surat keterangan domisili usaha.
Notaris akan membuat draft akta notaris yang kemudian ditandatangani oleh para sekutu di depan notaris. Setelah itu, notaris akan mendaftarkan akta notaris ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Alasan harus menggunakan akta notaris pendirian CV
Beberapa alasan mengapa harus menggunakan akta notaris pendirian CV adalah sebagai berikut:
1. Akta Notaris Pendirian CV adalah Dokumen Resmi
Akta notaris pendirian CV adalah dokumen resmi yang berisi informasi tentang profil, tujuan, dan kegiatan usaha CV. Dokumen ini menjadi bukti sah pendirian CV di mata hukum dan pihak-pihak terkait . Dengan memiliki akta notaris pendirian CV, CV dapat melakukan transaksi bisnis, mengikuti tender, membuka rekening bank, dan lain-lain .
2. Akta Notaris Menjadi Syarat Untuk Mengurus Perizinan Usaha Lainnya
Kemudian, akta notaris jasa pendirian perusahaan juga menjadi syarat untuk mengurus perizinan usaha lainnya, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan lain-lain. Tanpa akta notaris pendirian CV, CV tidak dapat memperoleh perizinan usaha tersebut dan akan kesulitan dalam menjalankan usahanya .
3. Akta notaris pendirian CV harus dibuat dengan heading 3
Terakhir, akta notaris pendirian CV harus dibuat dengan heading 3, yaitu judul dokumen, pembuka notaris, dan isi akta. Heading 3 ini berguna untuk memudahkan pembacaan dan pengelompokan informasi dalam akta notaris. Selain itu, heading 3 juga sesuai dengan standar pembuatan akta notaris yang di tetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia . Dengan heading 3, akta notaris pendirian CV akan lebih rapi, jelas, dan profesional .
Syarat Mendirikan CV
Untuk mendirikan CV, Kamu perlu mempersiapkan beberapa dokumen, yaitu:
- Fotokopi KTP milik sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Fotokopi NPWP milik orang yang bertanggung jawab pada perusahaan.
- Surat keterangan domisili bermaterai.
- Surat pernyataan tentang KBLI yang sudah bermaterai.
- Nomor telepon dan email milik perusahaan.
- Surat kuasa bermaterai jika pendirian CV di wakilkan.
Keuntungan Mendirikan CV
Mendirikan jasa pengurusan cv memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
- Tidak ada ketentuan modal minimum. Kamu bisa mendirikan CV tanpa modal sekalipun, asalkan bisa di akui secara legal.
- Proses pendirian lebih mudah dan biaya lebih murah. Kamu hanya perlu memenuhi lebih sedikit syarat dan biaya pendirian CV lebih terjangkau di bandingkan dengan PT.
- Sistem pemungutan pajak lebih mudah. Kamu hanya perlu membayar pajak atas laba perusahaan saja, tidak perlu membayar dividen seperti PT.
- Keleluasaan operasional. Kamu bisa membuat keputusan perusahaan sesuai keinginan Kamu tanpa campur tangan dari sekutu pasif.
Cara Membuat Akta Notaris Pendirian CV
Cara membuat akta notaris pendirian CV adalah sebagai berikut:
1. Tentukan Siapa Pendirinya
Pendiri CV minimal harus ada dua orang, yaitu satu orang anggota aktif dan satu orang anggota pasif. Pendiri CV harus memenuhi syarat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, dan tidak sedang di nyatakan pailit atau di larang berdagang.
2. Siapkan Data Pendirian
Data pendirian CV meliputi nama CV, domisili atau lokasi CV, bidang usaha, tujuan dan maksud pendirian, jumlah modal pendirian, sistem kepengurusan, dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) perusahaan. Data pendirian CV harus di sesuaikan dengan 5 digit KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) di OSS (Online Single Submission).
3. Ajukan nama CV kepada kemenkumham
Nama CV harus unik dan tidak boleh sama atau mirip dengan nama CV atau badan usaha lain yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kemudian, Nama CV harus di awali dengan huruf “C.V.” dan diikuti dengan nama pilihan. Nama CV harus di ajukan secara online melalui sistem AHU Online.
4. Membuat akta pendirian
Akta pendirian CV harus di buat oleh notaris yang berwenang dan berkedudukan di wilayah hukum tempat CV di dirikan. Akta pendirian CV harus di buat dengan heading 3, yaitu judul dokumen, pembuka notaris, dan isi akta. Judul dokumen berisi nama notaris dan nama CV.
Pembuka notaris berisi nomor akta, keterangan waktu dan tempat terjadinya peristiwa, keterangan pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan akta. Isi akta berisi nama dan lokasi CV, maksud dan tujuan, modal, rapat pengurus, para pesero, direksi/pesero pengurus dan komisaris/pesero komanditer. Akta pendirian CV harus di tandatangani oleh para pendiri dan notaris di hadapan saksi-saksi.
Biaya Pendirian CV di Notaris
Biaya pendirian CV di notaris bervariasi tergantung pada notaris yang Kamu pilih. Namun, secara umum, biaya pendirian CV di notaris berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 8 juta. Dengan biaya tersebut, notaris akan membantu Kamu untuk membuat akta pendirian CV dan SK Kemenkumham.
Biaya pendirian CV di notaris juga di pengaruhi oleh faktor-faktor seperti lokasi, kompleksitas, dan waktu. Biasanya, biaya pendirian CV di notaris di kota besar seperti Jakarta lebih tinggi daripada di kota kecil. Selain itu, biaya pendirian CV di notaris juga bisa berbeda tergantung pada jenis usaha, modal, dan jumlah sekutu. Dan selesai sudah penjelasan kita tentang Akta notaris pendirian CV. Semoga bermanfaat!