PartnerKita

Opening Hours :

Biaya Pembuatan Akta Jual Beli Tanah di Notaris, Lengkap dan Jelas!

biaya pembuatan akta jual beli tanah di notaris

Partnerkita.id – Kamu sedang mencari informasi tentang biaya pembuatan akta jual beli tanah di notaris? Jika jawaban kamu iya, maka Kamu berada di halaman yang tepat. Karena di artikel ini, kami akan membahas tentang biaya pembuatan akta jual beli tanah di notaris secara lengkap dan jelas.

Akta jual beli tanah adalah dokumen hukum yang dibuat oleh notaris untuk memastikan bahwa transaksi jual beli tanah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akta jual beli tanah berisi tentang identitas para pihak, objek tanah yang dijual beli, harga, cara pembayaran, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan transaksi tersebut.

Dan akta jual beli tanah adalah salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat hak atas tanah adalah bukti sah bahwa Kamu memiliki hak atas tanah tersebut. Sertifikat hak atas tanah juga berguna untuk melindungi Kamu dari sengketa tanah yang mungkin terjadi di kemudian hari.

Lalu, mengapa perlu notaris untuk akta jual beli tanah? Berapa harga pembuatan akta jual beli tanah di notaris? Penasaran? Yuk simak ulasannya di bawah ini.

Biaya Pembuatan Akta Jual Beli Tanah di Notaris, Lengkap dan Jelas!

Mengapa Kamu Perlu Notaris untuk Membuat Akta Jual Beli Tanah?

Kamu mungkin bertanya-tanya, mengapa Kamu perlu notaris untuk membuat akta jual beli tanah? Bukankah Kamu bisa membuat sendiri akta jual beli tanah tanpa melibatkan notaris? Jawabannya adalah tidak. Kamu tidak bisa membuat sendiri akta jual beli tanah tanpa melibatkan notaris.

Alasannya adalah karena notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik, yaitu akta yang memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak bisa digugat. Notaris juga bertugas untuk menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, dan memberikan salinan akta kepada para pihak.

Selain itu, notaris juga berperan sebagai penyuluh hukum bagi para pihak oss rba yang melakukan transaksi jual beli tanah. Notaris akan memberikan penjelasan dan nasihat tentang hak dan kewajiban para pihak, risiko dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul, serta cara-cara untuk menghindari atau menyelesaikan masalah yang mungkin terjadi.

Dengan menggunakan jasa notaris, Kamu akan mendapatkan kepastian, keamanan, dan kenyamanan dalam melakukan transaksi jual beli tanah. Kamu juga akan terhindar dari kemungkinan terjadinya penipuan, pemalsuan, atau sengketa tanah di masa depan.

Berapa Biaya Pembuatan Akta Jual Beli Tanah di Notaris?

Harga pembuatan akta jual beli tanah di notaris terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  • Biaya cek sertifikat: biaya ini dikenakan untuk melakukan pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang dijual beli. Biaya ini berkisar antara Rp100.000 hingga Rp200.000.
  • Biaya SK 59: biaya ini dikenakan untuk mendapatkan Surat Keterangan dari BPN tentang status tanah yang dijual beli. Biaya ini berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000.
  • Biaya validasi pajak: biaya ini dikenakan untuk melakukan validasi data pajak atas tanah yang dijual beli. Biaya ini berkisar antara Rp200.000 hingga Rp300.000.
  • Biaya AJB: biaya ini dikenakan untuk pembuatan akta jual beli tanah oleh notaris. Biaya ini bervariasi tergantung pada nilai transaksi, lokasi, dan notaris yang dipilih. Pada umumnya, biaya ini berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp2.500.000. Namun, ada juga notaris yang menetapkan biaya sebesar 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi.
  • Biaya BBN: biaya ini dikenakan untuk melakukan Balik Nama Sertifikat tanah di BPN. Biaya ini bervariasi tergantung pada jenis hak, luas tanah, dan lokasi tanah. Pada umumnya, biaya ini berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000.

Jika di jumlahkan, total biaya yang dibutuhkan berkisar antara Rp2.300.000 hingga Rp5.000.000. Namun, angka ini bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah, notaris, dan BPN. Oleh karena itu, Kamu disarankan untuk menanyakan secara detail biaya pembuatan, sebelum melakukan transaksi.

Tips Memilih Notaris untuk Membuat Akta Jual Beli Tanah

Untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan profesional dalam membuat akta jual beli tanah, Kamu perlu memilih notaris yang tepat. Berikut ini adalah beberapa tips yang bisa Kamu gunakan untuk memilih notaris:

  • Cari referensi atau rekomendasi dari teman, keluarga, atau kolega yang pernah menggunakan jasa notaris untuk membuat akta jual beli tanah. Tanyakan tentang kualitas, kecepatan, dan biaya pelayanan notaris tersebut.
  • Cek kredibilitas dan legalitas notaris yang Kamu pilih. Pastikan notaris tersebut memiliki izin dan sertifikat yang sah dari Kementerian Hukum dan HAM. Kamu bisa mengeceknya melalui situs resmi Kementerian Hukum dan HAM.
  • Bandingkan biaya pembuatan akta jual beli tanah di notaris yang berbeda. Carilah notaris yang menawarkan biaya yang sesuai dengan anggaran dan kualitas pelayanan Kamu. Jangan tergiur dengan notaris yang menawarkan biaya yang terlalu murah atau terlalu mahal, karena bisa jadi ada biaya-biaya tersembunyi atau pelayanan yang tidak memuaskan.
  • Komunikasikan kebutuhan dan harapan Kamu kepada notaris yang Kamu pilih. Jelaskan secara detail tentang objek tanah yang di jual beli, harga, cara pembayaran, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Mintalah penjelasan dan nasihat dari notaris tentang hal-hal yang perlu Kamu perhatikan dan lakukan dalam transaksi jual beli tanah.
  • Mintalah salinan akta jual beli tanah yang telah di buat oleh notaris. Simpan salinan akta tersebut dengan baik sebagai bukti transaksi Kamu. Jika ada masalah atau sengketa yang terjadi di kemudian hari, Kamu bisa menggunakan salinan akta tersebut sebagai alat bukti.

Contoh Perhitungan Biaya Pembuatan Akta Jual Beli Tanah di Notaris

Di bawah ini adalah contoh perhitungan biaya pembuatan akta jual beli tanah di notaris berdasarkan data berikut:

  • Jenis hak: Hak Milik
  • Luas tanah: 100 m2
  • Lokasi tanah: Jakarta
  • Nilai transaksi: Rp500.000.000
  • Notaris: Notaris A yang menetapkan biaya AJB sebesar 1% dari nilai transaksi

Dengan data tersebut, maka biaya pembuatan akta adalah sebagai berikut:

  • Biaya cek sertifikat: Rp200.000
  • Biaya SK 59: Rp1.000.000
  • Biaya validasi pajak: Rp300.000
  • Biaya AJB: Rp5.000.000 (1% x Rp500.000.000)
  • Biaya BBN: Rp1.000.000

Total biaya pembuatan akta jual beli tanah di notaris: Rp7.500.000

Perlu di ingat bahwa biaya ini hanya bersifat estimasi dan bisa berbeda tergantung pada kebijakan pemerintah, notaris, dan BPN. Kamu harus menanyakan secara detail biaya, sebelum melakukan transaksi.

Demikian artikel yang kami buat tentang harga pembuatan akta jual beli tanah di notaris. Semoga artikel ini bermanfaat. Jika Kamu memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis pada kolom komentar di bawah ini. Terima kasih dan selamat mencoba!

Author

Facebook
Twitter
LinkedIn
Tumblr
partnerkita.id

partnerkita.id

Kami adalah Perusahaan jasa di bawah naungan PT KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL yang bergerak dibidang Jasa legalitas usaha

Minta Proposal

Silahkan kontak nomor dibawah atau kontak via whatsapp untuk mendapatkan proposal layanan partnerkita.

0321 3760354

PERHATIAN

Semua transaksi hanya ditujukan ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 7189530212 atas nama PT. KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL

Jika ada transaksi diluar nomer rekening tersebut, pihak kami tidak bertanggung jawab atas segala resiko yang ditimbulkan.

Nb : mohon dicantumkan catatan tranfersnya
UD/CV/PT (sesuai yang di Order)

Terimakasih