PartnerKita

Opening Hours :

Bisakah Mendirikan CV Tanpa Notaris?

mendirikan CV tanpa notaris

Ingin mendirikan CV tapi masih belum tahu bisakah mendirikan CV tanpa notaris?

Kalaupun bisa, memang sejak kapan peraturan pendirian CV tanpa notaris ini diberlakukan?

Lalu, bagaimana langkah-langkah pendirian CV tanpa notaris?

Apa saja risikonya dan apa yang sebaiknya dilakukan?

Semua pertanyaan kamu akan kami jawab dengan lengkap di artikel ini.

Mari langsung kita bahas!

Apakah Bisa Mendirikan CV Tanpa Notaris?

Jawabannya, bisa!

Peraturan ini berlaku sejak berjalannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018, tertulis bahwa pendirian CV dapat dilakukan secara online melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Di sana prosesnya bisa lebih cepat, mudah, dan murah daripada pendirian CV melalui notaris.

 

Ini Langkah-langkah Mendirikan CV Tanpa Notaris:

  • Buka situs web https://www.kemenkumham.go.id/ dan buat akun baru
  • Jika sudah login, isi data diri dan data CV kamu, mulai dari nama CV, alamat CV, modal CV, dan susunan pengurus CV
  • Upload dokumen yang diperlukan, mulai dari KTP para pendiri CV dan NPWP para pendiri CV
  • Lakukan transaksi biaya pendaftaran melalui bank yang telah ditunjuk
  • Selesaikan proses verifikasi oleh Kemenkumham
  • Nah, kalau proses verifikasi sudah berhasil, kamu akan menerima SKT (Surat Keterangan Terdaftar) CV secara elektronik

Biaya pendirian CV tanpa notaris hanya Rp50.000 dan prosesnya bisa diselesaikan dalam waktu satu hari kerja bila semua dokumen sudah lengkap dan persyaratannya sudah terpenuhi.

Kamu bisa mempercayakan pendirian CV kamu bersama Partner Kita, profesional, privasi terjaga, gratis konsultasi, dan biaya transparan.

HUBUNGI KAMU SEKARANG!

Apa Keuntungan Mendirikan CV Tanpa Notaris?

Jawabannya ada tiga:

  • Lebih murah: Kamu tidak perlu membayar jasa notaris yang bisa mencapai jutaan rupiah
  • Lebih cepat: Prosesnya dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja
  • Lebih mudah: Kamu bisa melakukannya sendiri secara online tanpa bantuan orang lain

Tapi, pendirian CV tanpa notaris mempunyai beberapa keterbatasan, apa saja?

  • Pendirian CV tanpa notaris hanya untuk CV dengan modal maksimal Rp50 juta:  So, kalau modal CV kamu lebih dari Rp 50 juta, kamu harus mendirikan CV melalui notaris
  • Tidak ada layanan konsultasi hukum: Mendirikan CV tanpa notaris berarti kamu tidak akan mendapatkan layanan konsultasi hukum dari Kemenkumham

Jadi, Apa Risikonya?

Sebenarnya, risiko mendirikan CV tanpa notaris tergolong rendah.

Prosesnya ini diatur dan diawasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).

Inilah beberapa potensi risiko yang mungkin terjadi:

1. Kesalahan pengisian data: 

Pastikan kamu mengisi data dengan benar dan teliti.

Kalau ada pengisian data, bisa berakibat pada proses verifikasi oleh Kemenkumham terhambat atau bahkan ditolak.

2. Dokumen tidak lengkap:

Pastikan kamu mengunggah semua dokumen yang dibutuhkan dengan benar dan lengkap.

Adanya dokumen yang tidak lengkap, bisa menyebabkan proses verifikasi oleh Kemenkumham terhambat atau bahkan ditolak.

3. Penipuan:

Kamu perlu hati-hati terhadap penipuan yang  mengatasnamakan SABU atau Kemenkumham.

Pastikan kamu hanya melakukan proses pendirian CV melalui situs web resmi SABU.

4. Ketidakpahaman terhadap regulasi:

Kalau kamu tidak memahami regulasi pendirian CV, kamu mungkin akan mengalami kesulitan dalam prosesnya.

Nah, simak tips ini biar kamu bisa meminimalkan risiko mendirikan CV tanpa notaris:

  • Baca petunjuk pengisian data di SABU dengan cermat
  • Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap dan sesuai dengan format yang ditentukan
  • Proses pendirian CV dilakukan melalui situs web resmi SABU
  • Konsultasikan kembali prosesnya ke pengacara atau konsultan hukum

So, sebenarnya mendirikan CV tanpa notaris merupakan pilihan yang aman dan legal.

Namun, tetap berhati-hati dan mengikuti prosedur yang benar penting untuk dilakukan agar bisa meminimalkan risiko yang mungkin saja terjadi.

Pastikan Pendirian CV Kamu Aman dan Lancar Bersama Partner Kita!

Proses pendirian CV bersama Partner Kita merupakan pilihan yang tepat bagi kamu yang ingin mempunyai badan usaha dengan modal minim, manajemen simpel, dan pajak lebih ringan.

Ditambah lagi, kami memiliki tim yang kompeten di bidangnya untuk membantu kamu.

Kami akan menjamin kerahasiaan setiap data klien dan akan memberikan konsultasi gratis untuk kamu sebelum mengurus CV.

Kami juga akan memberikan Biaya Pembuatan CV Notaris yang affordable dengan layanan yang lengkap sekaligus terpercaya.

Tunggu apalagi, ayo mulai mendirikan CV kamu bersama Partner Kita!

 

Author

  • Ega Krisnawati

    Content Writer yang sudah berpengalaman selama 3 tahun untuk membuat artikel media maupun brand besar seperti EIGER. Memiliki visi misi kuat untuk membantu pengusaha seperti Anda untuk mendirikan PT tanpa ribet. Mari Selangkah bersama mewujudkan setiap impian Anda!

    Lihat semua pos
Facebook
Twitter
LinkedIn
Tumblr
partnerkita.id

partnerkita.id

Kami adalah Perusahaan jasa di bawah naungan PT KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL yang bergerak dibidang Jasa legalitas usaha

Minta Proposal

Silahkan kontak nomor dibawah atau kontak via whatsapp untuk mendapatkan proposal layanan partnerkita.

0321 3760354

PERHATIAN

Semua transaksi hanya ditujukan ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 7189530212 atas nama PT. KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL

Jika ada transaksi diluar nomer rekening tersebut, pihak kami tidak bertanggung jawab atas segala resiko yang ditimbulkan.

Nb : mohon dicantumkan catatan tranfersnya
UD/CV/PT (sesuai yang di Order)

Terimakasih