Partnerkita.id – Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah dokumen penting yang menunjukkan kelegalan suatu perusahaan konstruksi. Dengan memiliki SBU, perusahaan dapat menjalankan usahanya secara sah dan memenuhi syarat untuk mengikuti tender proyek besar. Jika Anda sedang dalam proses mengurus SBU, maka penting untuk mengetahui cara cek status SBU di LPJK agar bisa memantau perkembangannya.
Apa Itu SBU?
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). SBU menjadi bukti bahwa suatu perusahaan konstruksi telah memenuhi standar kualifikasi dan layak menjalankan usahanya.
Selain itu, SBU juga berfungsi sebagai syarat utama bagi perusahaan untuk mengikuti lelang proyek pemerintah maupun swasta, termasuk di sektor pertambangan minyak, gas, dan panas bumi.
Mengapa SBU Penting?
SBU memiliki banyak manfaat bagi perusahaan konstruksi, antara lain:
1. Bukti Kualifikasi Perusahaan
SBU menjadi bukti bahwa perusahaan telah memenuhi standar kualifikasi yang ditetapkan oleh LPJK. Dengan adanya SBU, perusahaan dapat menjalankan proyek secara sah dan mengurangi pajak penghasilan (PPh) yang lebih besar karena tidak memiliki SBU.
2. Meningkatkan Kepercayaan Klien
Perusahaan konstruksi yang memiliki SBU akan lebih dipercaya oleh klien, baik dari instansi pemerintah, BUMN, maupun swasta. Dengan SBU, perusahaan dianggap lebih profesional dan memenuhi standar dalam bidang jasa konstruksi.
3. Bukti Komitmen Perusahaan
Dengan memiliki SBU, perusahaan menunjukkan komitmennya dalam menjalankan usaha konstruksi secara legal dan sesuai standar yang berlaku. Hal ini akan meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata klien dan mitra bisnis.
4. Syarat Mengikuti Tender
SBU merupakan salah satu syarat utama untuk mengikuti tender proyek besar, baik dari pemerintah maupun swasta. Jika perusahaan tidak memiliki SBU, maka peluang memenangkan tender akan semakin kecil.
Cara Cek Status SBU di LPJK
Jika Anda sudah mengajukan pembuatan SBU, Anda dapat memantau perkembangannya secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Login ke Website LPJK
Buka situs resmi LPJK di https://lpjk.pu.go.id dan login menggunakan akun yang telah terdaftar.
2. Pilih Menu “Searching” > “SBU”
Setelah login, klik ikon garis tiga di pojok kanan atas, lalu pilih “Searching” dan pilih opsi “SBU”.
3. Cek Status SBU
Di halaman “Cek Proses dan Registrasi Badan Usaha”, pilih “Cek Surat Keterangan Proses Badan Usaha”. Masukkan nama perusahaan atau NPWP, lalu klik “Search”.
4. Lihat Keterangan Status
Setelah melakukan pencarian, Anda akan melihat status pengurusan SBU. Jika masih dalam proses, Anda dapat mencetak “Surat Keterangan Proses”, yang dapat digunakan sebagai sertifikat sementara sampai dokumen asli diterbitkan.
Jasa Pengurusan SBU Terpercaya
Mengurus SBU bisa menjadi proses yang cukup rumit dan memakan waktu. Jika Anda ingin pengurusan yang lebih cepat dan mudah, Anda bisa menggunakan jasa pengurusan SBU dari PartnerKita.
Cara Menghubungi PartnerKita
📞 Nomor Whatsapp: 081915761688
📧 Email: cs@partnerkita.id
🌐 Website: PartnerKita.id
PartnerKita siap membantu pengajuan SBU Anda dengan proses yang cepat dan transparan. Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut!
Author
Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan legalitas lainnya, silakan hubungi kami di 0819-1576-1688 ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @Partnerkita.id.
Lihat semua pos