PartnerKita

Cara Lengkap Pembuatan SBU Konsultan: Pengertian, Manfaat, Biaya, Syarat, dan Cara Mengurusnya

Panduan lengkap SBU Konsultan: syarat, biaya, manfaat, jenis, dan cara mengurusnya.

Partnerkita.idBagi perusahaan yang ingin bergerak di bidang jasa konsultansi konstruksi di Indonesia, Sertifikat Badan Usaha Konsultan (SBU Konsultan) adalah dokumen yang wajib dimiliki. Sertifikat ini diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai bukti bahwa perusahaan sudah memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi resmi.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai SBU Konsultan, mulai dari pengertian, jenis-jenisnya, manfaat, perubahan terbaru, hingga biaya dan cara mengurusnya.


Apa Itu SBU Konsultan?

SBU Konsultan adalah sertifikat resmi yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang ingin menyediakan jasa konsultansi di bidang:

  • Perencanaan konstruksi

  • Pengawasan konstruksi

  • Manajemen proyek konstruksi

Sertifikat ini tidak hanya sekadar syarat administratif, tetapi juga simbol kredibilitas dan profesionalisme perusahaan. Dengan memiliki SBU Konsultan, perusahaan Anda menunjukkan komitmen pada standar mutu, kepatuhan hukum, dan siap dipercaya oleh klien baik dari pemerintah maupun swasta.


Perubahan Terbaru SBU Konsultan 2024

Ada beberapa hal baru terkait aturan penerbitan SBU Konsultan 2024:

  1. Klasifikasi Baru – Klasifikasi SBU kini dibagi menjadi Kualifikasi Usaha (KU) dan Kualifikasi Jasa (KJ).

  2. Sistem Online – Pengurusan SBU dilakukan secara online melalui OSS (Online Single Submission) untuk mempermudah dan mempercepat proses.

  3. Penyesuaian Biaya – Biaya SBU Konsultan disesuaikan dengan klasifikasi baru.


Perbedaan Konsultan dan Kontraktor

Banyak yang masih bingung membedakan konsultan dan kontraktor. Berikut perbedaannya:

  • Konsultan: Memberikan pemikiran, analisis, dan saran terkait proyek konstruksi.

  • Kontraktor: Melaksanakan pekerjaan konstruksi di lapangan.


Jenis-jenis SBU Konsultan

Ada tiga jenis utama SBU Konsultan:

  1. SBU Perencana – Untuk perusahaan yang menyediakan jasa desain arsitektur, desain struktur, desain MEP, dan tata ruang.

  2. SBU Pengawas – Untuk perusahaan yang melakukan pengawasan dalam pelaksanaan proyek konstruksi.

  3. SBU Manajemen Konstruksi – Untuk perusahaan yang mengatur manajemen proyek konstruksi dari awal hingga selesai.


Manfaat Memiliki SBU Konsultan

Memiliki SBU Konsultan memberikan banyak keuntungan, di antaranya:

  • ✅ Meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata klien

  • ✅ Membuka peluang mengikuti tender proyek pemerintah

  • ✅ Meningkatkan kepercayaan klien terhadap layanan perusahaan

  • ✅ Mempermudah kerjasama dengan mitra usaha lain


Syarat Membuat SBU Konsultan

Berikut ringkasan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SBU Konsultan:

📑 Dokumen Administrasi

  • Akta pendirian & perubahan perusahaan

  • AHU & NIB RBA

  • KTP, NPWP, pasfoto direktur (latar merah)

  • KTP & NPWP komisaris (jika ada)

  • Email & NPWP perusahaan

  • Nomor WhatsApp direktur

💰 Persyaratan Finansial

  • SBU Besar: Neraca min. Rp 500 juta/subbidang

  • SBU Menengah: Rp 250 juta/subbidang

  • SBU Kecil: Rp 100 juta/subbidang

📂 Pengalaman Proyek

  • SBU Besar: Min. Rp 2,5 miliar

  • SBU Menengah: Min. Rp 1 miliar

  • SBU Kecil: Tidak wajib

👷 Tenaga Ahli

  • PJT (Penanggung Jawab Teknik)

    • SBU Besar: Jenjang 9/Utama

    • Menengah: Jenjang 8/Madya

    • Kecil: Jenjang 7/Muda

  • PJK (Penanggung Jawab Klasifikasi)

    • SBU Besar: Jenjang 8/Madya

    • Menengah: Jenjang 7/Muda

    • Kecil: Jenjang 6/SKT

📌 Dokumen Tambahan

  • Surat mutlak

  • Surat ISO 37001

  • Surat daftar tenaga kerja

  • Kop perusahaan, tanda tangan direktur, materai, stempel


Biaya SBU Konsultan

Biaya SBU Konsultan bervariasi tergantung klasifikasi dan subbidang:

  • SBU Kecil: Rp 2.000.000/subbidang

  • SBU Menengah: Rp 3.600.000/subbidang

  • SBU Besar: Rp 6.500.000/subbidang

  • PMA: Rp 12.000.000/subbidang

  • BUJKN: Rp 16.000.000/subbidang

⚠️ Catatan: Biaya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan LPJK.


Cara Mengurus SBU Konsultan

Mengurus SBU bisa rumit jika dilakukan sendiri. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Hubungi konsultan SBU resmi.

  2. Konsultasikan jenis SBU yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda.

  3. Siapkan dokumen sesuai persyaratan.

  4. Lakukan pendaftaran online melalui OSS.

  5. Ikuti pemeriksaan & audit LPJK.

  6. SBU terbit dan siap digunakan.


Jasa Pembuatan SBU Konsultan Terpercaya

Membutuhkan SBU Konsultan dengan cepat dan tanpa ribet?
👉 Percayakan kepada PartnerKita!

Keunggulan Kami

  • Proses mudah & cepat 🚀

  • Hemat waktu & biaya ⏳

  • Tim profesional berpengalaman 👨‍💼

  • Garansi sertifikat terbit sesuai aturan 💯

Layanan Kami

  • Konsultasi & pendampingan pembuatan SBU

  • Pengurusan dokumen administrasi

  • Persiapan audit LPJK

  • Monitoring hingga sertifikat terbit


📞 Cara Menghubungi PartnerKita

Hubungi kami sekarang untuk mengurus SBU Konsultan Anda dengan aman dan mudah:

📞 Nomor WhatsApp: 081915761688
📧 Email: cs@partnerkita.id
🌐 Website: Partnerkita.id

Author

  • Admin Partnerkita

    Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan legalitas lainnya, silakan hubungi kami di 0819-1576-1688 ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @Partnerkita.id.

    Lihat semua pos
Facebook
Twitter
LinkedIn
Tumblr
partnerkita.id

partnerkita.id

Kami adalah Perusahaan jasa di bawah naungan PT KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL yang bergerak dibidang Jasa legalitas usaha

Minta Proposal

Silahkan kontak nomor dibawah atau kontak via whatsapp untuk mendapatkan proposal layanan partnerkita.

0321 3760354

PERHATIAN

Semua transaksi hanya ditujukan ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 7189530212 atas nama PT. KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL

Jika ada transaksi diluar nomer rekening tersebut, pihak kami tidak bertanggung jawab atas segala resiko yang ditimbulkan.

Nb : mohon dicantumkan catatan tranfersnya
UD/CV/PT (sesuai yang di Order)

Terimakasih