Partnerkita.id – Bagi perusahaan yang ingin bergerak di bidang jasa konsultansi konstruksi di Indonesia, Sertifikat Badan Usaha Konsultan (SBU Konsultan) adalah dokumen yang wajib dimiliki. Sertifikat ini diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai bukti bahwa perusahaan sudah memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi resmi.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai SBU Konsultan, mulai dari pengertian, jenis-jenisnya, manfaat, perubahan terbaru, hingga biaya dan cara mengurusnya.
Apa Itu SBU Konsultan?
SBU Konsultan adalah sertifikat resmi yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang ingin menyediakan jasa konsultansi di bidang:
Perencanaan konstruksi
Pengawasan konstruksi
Manajemen proyek konstruksi
Sertifikat ini tidak hanya sekadar syarat administratif, tetapi juga simbol kredibilitas dan profesionalisme perusahaan. Dengan memiliki SBU Konsultan, perusahaan Anda menunjukkan komitmen pada standar mutu, kepatuhan hukum, dan siap dipercaya oleh klien baik dari pemerintah maupun swasta.
Perubahan Terbaru SBU Konsultan 2024
Ada beberapa hal baru terkait aturan penerbitan SBU Konsultan 2024:
Klasifikasi Baru – Klasifikasi SBU kini dibagi menjadi Kualifikasi Usaha (KU) dan Kualifikasi Jasa (KJ).
Sistem Online – Pengurusan SBU dilakukan secara online melalui OSS (Online Single Submission) untuk mempermudah dan mempercepat proses.
Penyesuaian Biaya – Biaya SBU Konsultan disesuaikan dengan klasifikasi baru.
Perbedaan Konsultan dan Kontraktor
Banyak yang masih bingung membedakan konsultan dan kontraktor. Berikut perbedaannya:
Konsultan: Memberikan pemikiran, analisis, dan saran terkait proyek konstruksi.
Kontraktor: Melaksanakan pekerjaan konstruksi di lapangan.
Jenis-jenis SBU Konsultan
Ada tiga jenis utama SBU Konsultan:
SBU Perencana – Untuk perusahaan yang menyediakan jasa desain arsitektur, desain struktur, desain MEP, dan tata ruang.
SBU Pengawas – Untuk perusahaan yang melakukan pengawasan dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
SBU Manajemen Konstruksi – Untuk perusahaan yang mengatur manajemen proyek konstruksi dari awal hingga selesai.
Manfaat Memiliki SBU Konsultan
Memiliki SBU Konsultan memberikan banyak keuntungan, di antaranya:
✅ Meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata klien
✅ Membuka peluang mengikuti tender proyek pemerintah
✅ Meningkatkan kepercayaan klien terhadap layanan perusahaan
✅ Mempermudah kerjasama dengan mitra usaha lain
Syarat Membuat SBU Konsultan
Berikut ringkasan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SBU Konsultan:
📑 Dokumen Administrasi
Akta pendirian & perubahan perusahaan
AHU & NIB RBA
KTP, NPWP, pasfoto direktur (latar merah)
KTP & NPWP komisaris (jika ada)
Email & NPWP perusahaan
Nomor WhatsApp direktur
💰 Persyaratan Finansial
SBU Besar: Neraca min. Rp 500 juta/subbidang
SBU Menengah: Rp 250 juta/subbidang
SBU Kecil: Rp 100 juta/subbidang
📂 Pengalaman Proyek
SBU Besar: Min. Rp 2,5 miliar
SBU Menengah: Min. Rp 1 miliar
SBU Kecil: Tidak wajib
👷 Tenaga Ahli
PJT (Penanggung Jawab Teknik)
SBU Besar: Jenjang 9/Utama
Menengah: Jenjang 8/Madya
Kecil: Jenjang 7/Muda
PJK (Penanggung Jawab Klasifikasi)
SBU Besar: Jenjang 8/Madya
Menengah: Jenjang 7/Muda
Kecil: Jenjang 6/SKT
📌 Dokumen Tambahan
Surat mutlak
Surat ISO 37001
Surat daftar tenaga kerja
Kop perusahaan, tanda tangan direktur, materai, stempel
Biaya SBU Konsultan
Biaya SBU Konsultan bervariasi tergantung klasifikasi dan subbidang:
SBU Kecil: Rp 2.000.000/subbidang
SBU Menengah: Rp 3.600.000/subbidang
SBU Besar: Rp 6.500.000/subbidang
PMA: Rp 12.000.000/subbidang
BUJKN: Rp 16.000.000/subbidang
⚠️ Catatan: Biaya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan LPJK.
Cara Mengurus SBU Konsultan
Mengurus SBU bisa rumit jika dilakukan sendiri. Berikut langkah-langkahnya:
Hubungi konsultan SBU resmi.
Konsultasikan jenis SBU yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda.
Siapkan dokumen sesuai persyaratan.
Lakukan pendaftaran online melalui OSS.
Ikuti pemeriksaan & audit LPJK.
SBU terbit dan siap digunakan.
Jasa Pembuatan SBU Konsultan Terpercaya
Membutuhkan SBU Konsultan dengan cepat dan tanpa ribet?
👉 Percayakan kepada PartnerKita!
Keunggulan Kami
Proses mudah & cepat 🚀
Hemat waktu & biaya ⏳
Tim profesional berpengalaman 👨💼
Garansi sertifikat terbit sesuai aturan 💯
Layanan Kami
Konsultasi & pendampingan pembuatan SBU
Pengurusan dokumen administrasi
Persiapan audit LPJK
Monitoring hingga sertifikat terbit
📞 Cara Menghubungi PartnerKita
Hubungi kami sekarang untuk mengurus SBU Konsultan Anda dengan aman dan mudah:
📞 Nomor WhatsApp: 081915761688
📧 Email: cs@partnerkita.id
🌐 Website: Partnerkita.id
Author
Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan legalitas lainnya, silakan hubungi kami di 0819-1576-1688 ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @Partnerkita.id.
Lihat semua pos