Partnerkita.id – OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach) adalah sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang diterapkan pemerintah Indonesia. Melalui OSS-RBA, setiap pelaku usaha wajib mengurus izin usaha agar bisa memulai dan menjalankan kegiatan sesuai dengan tingkat risiko serta skala usaha.
Bagi pelaku usaha Non-UMK (Usaha Menengah dan Besar), ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi, yaitu mengunggah titik koordinat lokasi usaha dalam bentuk peta polygon berformat SHP (Shapefile).
Persyaratan ini diberlakukan berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Siapa yang Termasuk Usaha Non-UMK?
Sebelum membuat peta polygon, penting untuk mengetahui siapa saja yang dikategorikan sebagai pelaku usaha Non-UMK dalam sistem OSS-RBA:
Usaha Menengah
Milik WNI (perorangan atau badan usaha).
Modal minimal Rp5 miliar – maksimal Rp10 miliar (tidak termasuk tanah & bangunan).
Usaha Besar
Badan usaha PMA (Penanaman Modal Asing) atau PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri).
Modal minimal Rp10 miliar (tidak termasuk tanah & bangunan).
Kantor Perwakilan
Usaha milik WNI, WNA, atau badan yang menjadi perwakilan pelaku usaha luar negeri.
Badan Usaha Luar Negeri
Badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia, namun beroperasi di bidang tertentu di Indonesia.
Mengapa Harus Mengunggah Peta Polygon?
Peta polygon berfungsi sebagai penanda lokasi usaha secara detail. Dengan adanya polygon ini, pemerintah dapat memastikan lokasi usaha sesuai dengan peruntukan tata ruang wilayah.
Format file yang diwajibkan adalah SHP Polygon (Shapefile). Namun, biasanya peta polygon pertama kali dibuat dalam bentuk KML melalui aplikasi Google Earth, lalu dikonversi menjadi SHP.
Cara Membuat Peta Polygon Menggunakan Google Earth
Berikut langkah mudah membuat peta polygon (KML) melalui Google Earth:
Buka browser di laptop/PC Anda.
Ketik di pencarian: Google Earth.
Klik link resmi, lalu pilih “Buka Earth”.
Gunakan fitur pencarian atau Zoom In untuk menemukan lokasi usaha Anda.
Klik menu Project.
Pilih tombol Buat, lalu pilih Buat File KML.
Klik Fitur Baru, lalu pilih Gambar Garis atau Bentuk.
Tentukan titik koordinat lokasi usaha dengan cara klik di peta hingga titik terakhir bertemu dengan titik awal (membentuk polygon).
Beri nama polygon, misalnya “Peta Polygon Usaha”.
Klik tanda panah kembali.
Pilih tombol Export, lalu pilih Ekspor sebagai File KML.
Simpan file KML ke perangkat Anda.
Mengubah File KML Menjadi SHP Polygon
Karena OSS-RBA hanya menerima SHP Polygon, maka file KML dari Google Earth harus dikonversi terlebih dahulu.
Caranya cukup mudah:
Gunakan aplikasi online converter KML to SHP melalui browser.
Upload file KML yang sudah dibuat.
Pilih format output menjadi SHP (Shapefile).
Unduh file SHP hasil konversi, lalu simpan untuk diunggah ke OSS-RBA.
Kesimpulan
Mengurus perizinan usaha melalui OSS-RBA memang memerlukan persiapan detail, terutama bagi pelaku usaha Non-UMK. Salah satu syarat penting adalah unggah peta polygon SHP Polygon agar izin usaha Anda sah dan terdaftar.
Dengan memahami langkah-langkah di atas, Anda bisa membuat peta polygon sendiri menggunakan Google Earth, kemudian mengubahnya menjadi file SHP untuk diunggah ke sistem OSS-RBA.
Cara Menghubungi PartnerKita
Jika Anda masih bingung atau membutuhkan pendampingan dalam proses perizinan OSS-RBA, termasuk pembuatan peta polygon SHP, jangan ragu untuk menghubungi PartnerKita.
📞 Nomor WhatsApp: 081915761688
📧 Email: cs@partnerkita.id
🌐 Website: Partnerkita.id
PartnerKita siap membantu mengurus legalitas usaha Anda dengan cepat, mudah, dan profesional.
Author
Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan legalitas lainnya, silakan hubungi kami di 0819-1576-1688 ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @Partnerkita.id.
Lihat semua pos