PartnerKita

Opening Hours :

Cara Membuat Sertifikat Badan Usaha dengan Tepat dan Tanpa Ribet

cara membuat sertifikat badan usaha

Partnerkita.id – Apakah Kamu ingin membuat sertifikat badan usaha untuk usaha Kamu? Apakah Kamu bingung dengan proses dan persyaratan yang harus dipenuhi? Jika jawabannya iya, maka artikel ini cocok untuk Kamu, karena pada ulasan kali ini, kami akan memberikan informasi tentang cara membuat sertifikat badan usaha yang tepat dan tanpa ribet.

Sertifikat badan usaha adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menyatakan bahwa suatu usaha telah terdaftar dan diakui secara hukum. Sertifikat badan usaha penting untuk dimiliki oleh setiap usaha, baik kecil, menengah, maupun besar. Dengan memiliki sertifikat badan usaha, Kamu dapat menikmati berbagai manfaat, seperti:

  • Memperoleh kepercayaan dari pelanggan, mitra, dan pihak lain yang berkepentingan dengan usaha Kamu.
  • Memudahkan dalam mengurus perizinan, perpajakan, dan administrasi lainnya yang berkaitan dengan usaha Kamu.
  • Mendapatkan akses ke berbagai fasilitas dan insentif dari pemerintah, seperti bantuan modal, bimbingan usaha, subsidi, dll.
  • Meningkatkan kredibilitas dan reputasi usaha Kamu di mata masyarakat dan dunia usaha.

Namun, banyak orang yang merasa kesulitan dalam membua badan usaha. Mereka menganggap bahwa prosesnya rumit, lama, dan mahal. Padahal, sebenarnya tidak seperti itu. Jika Kamu tahu cara membuat sertifikat badan usaha dengan tepat dan tanpa ribet, Kamu bisa mendapatkan dokumen penting ini dengan mudah dan cepat.

Cara Membuat Sertifikat Badan Usaha dengan Tepat dan Tanpa Ribet

Berikut adalah cara membuat badan usaha yang harus Kamu lakukan adalah:

1.       Menentukan Jenis Badan Usaha

Cara membuat sertifikat badan usaha pertama yang harus Kamu lakukan adalah menentukan jenis badan usaha yang sesuai dengan usaha Kamu. Ada beberapa jenis badan usaha yang bisa Kamu pilih, seperti:

  • Perorangan: Badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang saja. Contohnya adalah toko kelontong, warung makan, salon kecantikan, dll.
  • Kemitraan: Badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh dua orang atau lebih yang saling bekerja sama. Contohnya adalah kantor akuntan publik, klinik dokter gigi bersama, studio foto bersama, dll.
  • Perseroan Terbatas (PT): Badan usaha yang dimiliki oleh para pemegang saham dan dijalankan oleh direksi. Contohnya adalah perusahaan manufaktur, perdagangan, jasa, dll.

Setiap jenis badan usaha, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Kamu harus mempertimbangkan berbagai aspek, seperti modal, risiko, tanggung jawab, pengelolaan, dll. Pilihlah jenis badan usaha yang paling sesuai dengan kondisi dan tujuan usaha Kamu.

2.       Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)

Langkah kedua yang harus Kamu lakukan adalah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah nomor identitas resmi yang diberikan kepada setiap pelaku usaha yang terdaftar di Sistem Pendaftaran Online Satu Pintu (OSS). NIB berfungsi sebagai:

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Tanda Daftar Badan Usaha (TDBU)
  • Tanda Daftar Industri (TDI)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
  • Izin Usaha Industri (IUI)
  • Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

Untuk mendapatkan NIB, Kamu harus mengajukan permohonan melalui situs web OSS. Kamu harus mengisi formulir online dengan data diri dan data usaha Kamu. Selain itu, Kamu juga harus melampirkan dokumen pendukung sesuai dengan jenis badan usaha yang Kamu pilih. Beberapa dokumen pendukung yang umum dibutuhkan adalah:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Akta Pendirian Badan Usaha (untuk PT dan kemitraan)
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
  • Surat Izin Gangguan (HO)

Setelah Kamu mengisi formulir online dan melampirkan dokumen pendukung, Kamu akan mendapatkan NIB secara otomatis. NIB akan dikirimkan ke email Kamu dalam bentuk PDF. Kamu bisa mencetak dan menyimpan NIB sebagai bukti bahwa usaha Kamu telah terdaftar secara resmi.

3.       Mengurus Sertifikat Badan Usaha

Langkah ketiga yang harus Kamu lakukan adalah mengurus  badan usaha. Sertifikat badan usaha adalah dokumen yang berisi informasi tentang identitas, status, dan klasifikasi usaha Kamu. Sertifikat badan usaha dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Untuk mendapatkan sertifikatnya  Kamu harus mengajukan permohonan melalui situs web Kemenkop UKM. Kamu harus mengisi formulir online dengan data diri dan data usaha Kamu. Selain itu, Kamu juga harus melampirkan dokumen pendukung, yaitu:

  • NIB
  • Foto diri dengan memegang NIB
  • Foto tempat usaha

Setelah Kamu mengisi formulir online dan melampirkan dokumen pendukung, Kamu akan mendapatkan sertifikat badan usaha secara otomatis. Sertifikat badan usaha akan dikirimkan ke email Kamu dalam bentuk PDF. Kamu bisa mencetak dan menyimpan sertifikat badan usaha sebagai bukti bahwa usaha Kamu telah diakui secara hukum.

Tips Membuat Sertifikat Badan Usaha dengan Tepat dan Tanpa Ribet

Berikut adalah beberapa tips yang bisa Kamu lakukan untuk membuat sertifikat badan usaha dengan tepat dan tanpa ribet:

–          Pastikan data diri dan data usaha Kamu lengkap dan benar.

Jika ada kesalahan atau perubahan data, segera lakukan perbaikan atau pembaruan melalui situs web OSS atau Kemenkop UKM.

–          Siapkan dokumen pendukung yang di perlukan dengan baik.

Pastikan dokumen tersebut asli, jelas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika perlu, lakukan scan atau foto dokumen tersebut dengan kualitas yang baik.

–          Gunakan koneksi internet yang stabil dan cepat.

Hal ini penting untuk menghindari gangguan atau kesalahan saat mengisi formulir online atau mengunggah dokumen pendukung.

–          Simpan NIB dan sertifikat badan usaha Kamu dengan aman.

Jangan sampai hilang atau rusak karena dokumen tersebut sangat penting untuk usaha Kamu. Jika perlu, buat salinan cadangan atau simpan di tempat yang mudah di akses.

Syarat Pembuatan SBU

SBU adalah singkatan dari Sertifikat Badan Usaha, yang merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai bukti kemampuan dan kualifikasi usaha Kamu dalam bidang konstruksi.

SBU sangat penting untuk di miliki oleh setiap badan usaha yang bergerak di bidang konstruksi, karena dengan SBU Kamu dapat:

  • Meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme usaha Kamu di mata klien, mitra, dan pihak lain yang terkait dengan proyek konstruksi.
  • Mendapatkan kesempatan untuk mengikuti tender atau lelang proyek konstruksi yang di selenggarakan oleh pemerintah atau swasta.
  • Memperoleh fasilitas dan insentif dari pemerintah, seperti bantuan modal, bimbingan usaha, subsidi, dll.

Untuk mendapatkan SBU, Kamu harus mengajukan permohonan melalui situs web LPJK. Kamu harus mengisi formulir online dengan data diri dan data usaha Kamu. Selain itu, Kamu juga harus melampirkan dokumen pendukung sesuai dengan jenis dan klasifikasi usaha Kamu.

Berikut adalah beberapa dokumen pendukung yang umum di butuhkan untuk mengurus SBU:

  • Akta pendirian dan perubahan terakhir beserta SK Kementerian Hukum dan HAM
  • Surat keterangan domisili perusahaan
  • NPWP perusahaan
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) yang di peroleh dari OSS (Online Single Submission)
  • SKA (Sertifikat Keahlian) atau SKT (Sertifikat Keterampilan) sebagai penanggung jawab teknis
  • Neraca dan laporan keuangan perusahaan

Setelah Kamu mengisi formulir online dan melampirkan dokumen pendukung, Kamu akan mendapatkan SBU secara otomatis. SBU akan di kirimkan ke email Kamu dalam bentuk PDF. Kamu bisa mencetak dan menyimpan SBU sebagai bukti bahwa usaha Kamu telah di akui secara hukum.

Demikianlah artikel tentang cara membuat sertifikat badan usaha dengan tepat dan tanpa ribet. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Kamu dalam mengurus dokumen penting untuk usaha Kamu.

Jangan lupa juga untuk like and share artikel ini ke teman-teman kamu yang juga ingin membuat jasa pendirian badan usaha ini. Jika kamu memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silahkan tulis pada kolom komentar di bawah ini. Selamat mencoba dan sukses selalu!

Author

Facebook
Twitter
LinkedIn
Tumblr
partnerkita.id

partnerkita.id

Kami adalah Perusahaan jasa di bawah naungan PT KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL yang bergerak dibidang Jasa legalitas usaha

Minta Proposal

Silahkan kontak nomor dibawah atau kontak via whatsapp untuk mendapatkan proposal layanan partnerkita.

0321 3760354

PERHATIAN

Semua transaksi hanya ditujukan ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 7189530212 atas nama PT. KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL

Jika ada transaksi diluar nomer rekening tersebut, pihak kami tidak bertanggung jawab atas segala resiko yang ditimbulkan.

Nb : mohon dicantumkan catatan tranfersnya
UD/CV/PT (sesuai yang di Order)

Terimakasih