PartnerKita

Opening Hours :

Cara Mendirikan PT: Syarat & Langkah-Langkahnya

Cara Mendirikan PT

Berencana mengurus pendirian PT tapi bingung bagaimana cara melakukannya?

Sudah mencoba mencari informasi sana-sini tetapi malah tambah bingung bagaimana cara mendirikan PT yang benar?

Kalau begitu, kamu berada di tempat yang tepat!

Karena, dalam artikel ini, PartnerKita akan menjelaskan cara mendirikan PT secara lengkap dan runut!

Yuk, langsung saja kita bahas bagaimana cara mengurus pendirian PT yang benar!

Bagaimana Cara Mendirikan PT yang Benar?

Bagaimana Cara Mendirikan PT yang Benar
Bagaimana Cara Mendirikan PT yang Benar @ Aventis Learning Group

Kita dapat melihat isi dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengatur lebih lanjut mengenai cara mendirikan PT yang benar.

Mulai dari jumlah minimal pendiri & modal dasar yang harus kita miliki hingga prosedur mengurus perubahan akta pendirian.

Semuanya sudah tercantum di dalam UU Cipta Kerja secara lengkap.

Yang, fakta menariknya, UU Cipta Kerja ini adalah versi penyederhanaan dari aturan pendirian PT sebelumnya.

Seperti apa cara mendirikan PT yang benar menurut UU Cipta Kerja?

Simak penjelasannya di bawah ini!

1. Memastikan Setiap Syarat Pendirian PT Terpenuhi dengan Baik

1.1. Pastikan PT Kamu Memenuhi Jumlah Minimal Pendiri Menurut UU Cipta Kerja

Menurut UU Cipta Kerja, jumlah minimal pendiri untuk PT Perorangan dan PT Biasa masing-masing adalah 1 dan 2 orang.

Masing-masing secara berurutan sudah diatur dalam Pasal 109 mengenai jumlah pendiri PT dan Pasal 153A mengenai pendirian PT perorangan.

Berikut ketentuan umum pendiri PT:

  • Baik PT Perorangan maupun PT Biasa bisa didirikan oleh WNI maupun WNA.
  • Pendiri harus berusia minimal 17 tahun dan memiliki kecakapan hukum.
  • Pendiri tidak boleh pernah dihukum gara-gara tindak pidana kepailitan.

Selain itu, pendiri tiap jenis PT dapat mengambil posisi pentingnya masing-masing yang berpengaruh besar terhadap struktur kepengurusan perusahaan.

Untuk PT Perorangan, misalnya, 1 pendiri yang sudah disebutkan tadi dapat memegang role sebagai direksi.

Sementara, untuk PT Kecil dan Mikro, 2 pendiri tadi dapat berperan sebagai direksi dan juga komisaris.

So, pastikan kamu sudah benar-benar memahami jumlah minimal pendiri untuk PT dan memastikan telah memenuhi persyaratan yang ada, ya!

1.2. Pastikan PT Kamu Sudah Memiliki Minimal Modal Dasar untuk Pendirian PT

Untuk PT Perorangan, kamu tidak akan diminta minimal modal dasar untuk mengurus pendiriannya.

Berbeda dengan UU PT sebelumnya yang mewajibkan kamu untuk memiliki modal dasar minimal Rp 1 juta.

Di mana ini tentu akan memudahkanmu yang pelaku usaha UMKM untuk mengurus pendirian PT tanpa repot.

Sementara, untuk PT Biasa, kamu harus memiliki minimal Rp 50 juta dengan modal disetor minimal 25 persen.

Oh ya, jumlah minimal modal dasar untuk masing-masing jenis PT ini sudah diatur dalam UU Cipta kerja, ya.

Untuk PT Biasa ada dalam Pasal 109, sementara untuk PT Perorangan ada dalam Pasal 153A.

Benar-benar sesuai dengan hukum yang berlaku, ya!

Catatan tambahan:

Pastikan kamu benar-benar mempersiapkan jumlah minimal modal dasar di mana kamu tidak akan menyesalinya, ya.

Sebab, tidak hanya untuk menentukan standar kekayaan perusahaan, jumlah minimal modal dasar ini akan sangat menentukan seberapa besar kamu, sebagai pendiri, bisa mengontrol perusahaan! 

2. Memilih Nama PT secara Hati-Hati

Jangan sampai kamu memilih nama PT yang sudah digunakan oleh PT lain.

Karena memang sudah seperti itu aturannya.

Dan, nama PT yang kamu ajukan juga akan dicek di database Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), apakah ada kesamaan dengan nama PT yang sudah terdaftar secara legal dan sah.

Plus, kamu juga harus tahu kalau nama PT yang kamu ajukan minimal harus memiliki 3 kata.

Karena memang aturannya sudah seperti itu.

Terlepas dari itu, nama PT yang kamu ajukan juga harus bisa menggambarkan bisnismu dengan baik.

Pastikan nama tersebut dapat memudahkan target konsumenmu dalam mengingat siapa bisnismu hanya dalam sekali mendengarnya.

Pada akhirnya, aturan ini ada untuk memudahkan bisnis kamu stand out sehingga kamu bisa memperkenalkan bisnismu lebih baik kepada khalayak luas.

Bukan untuk membuat ribet masalah hidupmu, ya!

Bagaimana Cara Mengurus Pengajuan Nama PT?

Kamu bisa melakukannya melalui sistem Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id/ untuk mengurus pengajuan nama PT-mu.

3. Mengurus Pembuatan Akta Pendirian PT

Jika nama PT yang kamu ajukan sudah mendapat persetujuan, maka langkah selanjutnya adalah menghadap notaris langsung untuk mengurus pembuatan akta pendirian PT.

Saat berhadapan dengan notaris, pastikan kamu sudah membawa dokumen secara lengkap yang terdiri dari rancangan AD dan ART, berita acara pengesahan nama PT, NPWP pendiri, KTP pendiri, dan Surat Keterangan Domisili (SKD).

4. Menunggu Pengesahan Pendirian PT oleh Kemenkumham

Selesai pembuatan akta pendirian PT, notarismu akan mengajukan pengesahan badan hukum PT-mu kepada pihak Kemenkumham.

Setelah diproses lebih lanjut oleh pihak Kemenkumham, nanti dari mereka akan menerbitkan surat keputusan (SK) yang berisi tentang pengesahan badan hukum PT-mu.

Yang, tandanya, PT-mu sudah diakui secara legal dan sah oleh negara.

5. Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PT

NPWP merupakan bagian terpenting yang tidak bisa dipisahkan dari pengurusan pendirian PT.

Sebab, adanya NPWP menunjukkan bahwa bisnismu eksis dan diakui secara sah oleh pemerintah.

Sekaligus mengisyaratkanmu untuk membayar pajak atas badan usaha kepada pemerintah secara patuh.

Untuk tata cara mengurusnya sendiri, kamu perlu membawa Akta Pendirian, KTP dan NPWP direktur, SK Pengesahan, serta SKDP untuk mengajukan pengurusan atas NPWP.

Oh ya, sebagai informasi, kamu dapat memperoleh kartu NPWP PT dalam kurun waktu 2 hingga 14 hari, ya.

6. Mengurus Pengajuan Izin Menjalankan Perusahaan

Yaitu dengan mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) kepada lembaga setempat.

Keduanya merupakan ‘kartu pegangan’ yang dapat kita gunakan untuk menjalankan perusahaan.

Tanpa keduanya, perusahaan belum bisa dikatakan resmi dan legal untuk bisa kita jalankan.

7. Mendapatkan Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)

Jika sudah mendapatkan ini dari Kemenkumham, maka PT-mu sudah dianggap resmi dan sah oleh pemerintah.

Mari Dirikan PT Tanpa Repot!

Itu dia penjelasan mengenai cara mendirikan PT yang lengkap dan runtut dari awal hingga akhir.

Bagaimana?

Apakah artikel kami membantumu dalam mengurus pendirian PT-mu?

Atau masih bingung dan ingin langsung mengurus pendirian PT tanpa ribet dengan cepat?

Serahkan saja urusan ini kepada PartnerKita!

PartnerKita adalah biro pembuatan PT yang sudah berpengalaman mengurus pembuatan 1000+ dari tahun 2020

Kami dikenal unggul dengan komunikasi kami yang komunikatif dan cara kerja kami yang cepat, di mana sangat membantu klien-klien kami untuk mengurus pendirian PT dengan cepat tanpa repot.

Hal ini terbukti dari rata-rata klien kami yang 100% PUAS dengan hasil kerja kami, dan mempertimbangkan kami di antara biro pembuatan PT di luar sana.

Mari gunakan jasa pembuatan PT kami ini untuk mewujudkan perusahaan impianmu!

Kami lebih dari kata siap untuk melayanimu!

Author

  • Habibah Auni

    SEO Specialist dengan pengalaman 2 tahun yang memiliki minat mendalam dalam topik seputar bisnis. Memiliki visi misi besar untuk membantu business owners untuk mendapatkan PT impiannya tanpa repot. Mari urus legalisasimu dengan mudah dan nyaman di PartnerKita!

    Lihat semua pos
Facebook
Twitter
LinkedIn
Tumblr
partnerkita.id

partnerkita.id

Kami adalah Perusahaan jasa di bawah naungan PT KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL yang bergerak dibidang Jasa legalitas usaha

Minta Proposal

Silahkan kontak nomor dibawah atau kontak via whatsapp untuk mendapatkan proposal layanan partnerkita.

0321 3760354

PERHATIAN

Semua transaksi hanya ditujukan ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 7189530212 atas nama PT. KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL

Jika ada transaksi diluar nomer rekening tersebut, pihak kami tidak bertanggung jawab atas segala resiko yang ditimbulkan.

Nb : mohon dicantumkan catatan tranfersnya
UD/CV/PT (sesuai yang di Order)

Terimakasih