PartnerKita

Cara Perpanjang SBUJK Secara Online di OSS

CARA PERPANJANG SBUJK

SBUJK adalah Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi yang menjadi dokumen wajib bagi perusahaan konstruksi yang ingin tetap beroperasi secara legal dan mengikuti tender proyek, baik skala kecil maupun besar.

Sertifikat ini memiliki masa berlaku tiga tahun, sehingga Anda perlu memperpanjangnya sebelum habis untuk menjaga legalitas usaha. Dengan kemajuan teknologi, proses perpanjangan SBUJK kini dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah untuk memperpanjang SBUJK secara online dengan mudah dan efisien.

Mengapa Perpanjangan SBUJK Penting?

SBUJK bukan sekadar formalitas, melainkan bukti bahwa perusahaan Anda memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi di bidang jasa konstruksi. Tanpa SBUJK yang masih berlaku, Anda tidak dapat mengikuti tender proyek pemerintah atau swasta, yang berpotensi menghambat perkembangan bisnis.

Perpanjangan SBUJK juga memastikan perusahaan Anda tetap diakui secara hukum sesuai dengan regulasi terbaru, seperti Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022.

Persyaratan untuk Memperpanjang SBUJK

Sebelum memulai proses perpanjangan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut agar proses berjalan lancar:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB): Pastikan NIB perusahaan Anda masih aktif dan terdaftar di sistem OSS.
  • SBUJK Asli: Sertifikat lama yang akan diperpanjang, dalam format digital yang jelas dan terbaca.
  • Dokumen Perusahaan: Akta pendirian perusahaan, SK Kemenkumham, dan NPWP perusahaan.
  • Laporan Keuangan: Laporan keuangan tahunan yang mencerminkan kesehatan finansial perusahaan.
  • Data Tenaga Kerja: Informasi tenaga kerja bersertifikat (SKA/SKK) yang masih berlaku.
  • Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (SMM): Jika diperlukan, sesuai dengan jenis usaha konstruksi.
  • Dokumen Tambahan: Bukti pengalaman kerja proyek dan surat perjanjian sertifikasi, jika ada.

Pastikan semua dokumen diunggah dalam format digital yang jelas, karena dokumen yang buram atau tidak lengkap dapat menyebabkan penolakan atau permintaan pengunggahan ulang.

Langkah-Langkah Perpanjangan SBUJK di OSS

Berikut adalah panduan lengkap untuk memperpanjang SBUJK melalui platform OSS:

1. Daftar atau Login ke Sistem OSS

Kunjungi situs resmi OSS di oss.go.id. Jika Anda belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengisi data perusahaan, seperti NIB, nama perusahaan, dan kontak resmi.

Jika sudah memiliki akun, cukup login menggunakan kredensial yang telah terdaftar.

2. Pilih Menu Perpanjangan SBU

Setelah masuk, navigasikan ke menu PB-UMKU (Pemenuhan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha).

Pilih opsi Perpanjangan SBU sesuai dengan jenis usaha konstruksi Anda, misalnya konstruksi bangunan gedung, infrastruktur, atau konsultansi.

3. Isi Data Perusahaan dengan Lengkap

Lengkapi formulir yang tersedia dengan data perusahaan yang akurat, seperti:

  • Identitas perusahaan (nama, alamat, dan NIB).
  • Klasifikasi dan kualifikasi usaha (kecil, menengah, atau besar).
  • Sub-bidang usaha sesuai kode KBLI, misalnya BG001 untuk konstruksi rumah tinggal.
    Pastikan semua informasi sesuai dengan dokumen resmi untuk menghindari penolakan.

4. Unggah Dokumen Persyaratan

Unggah semua dokumen yang diperlukan, seperti SBUJK asli, laporan keuangan, dan data tenaga kerja. Pastikan dokumen dalam format PDF atau JPEG dengan ukuran file yang sesuai (biasanya maksimal 10 MB per dokumen). Disarankan untuk mengunggah dokumen setidaknya 30 hari sebelum SBUJK habis masa berlakunya.

5. Pilih Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU)

Sistem OSS akan menampilkan daftar LSBU yang berwenang untuk memproses perpanjangan SBUJK. Pilih LSBU yang sesuai dengan kebutuhan Anda, misalnya PT. Gamana Krida Bhakti atau LSBU lainnya yang terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

6. Lakukan Pembayaran Biaya Perpanjangan

Biaya perpanjangan SBUJK bervariasi tergantung pada jenis usaha dan kualifikasi perusahaan. Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 559 Tahun 2021, biaya ini akan ditampilkan di sistem OSS setelah pengajuan diverifikasi. Pastikan Anda melakukan pembayaran tepat waktu agar proses tidak terhambat.

7. Tunggu Verifikasi dan Unduh SBUJK

Setelah semua dokumen diunggah dan pembayaran selesai, LSBU akan memverifikasi pengajuan Anda. Proses ini biasanya memakan waktu 1-7 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen. Jika disetujui, Anda dapat mengunduh SBUJK yang telah diperpanjang melalui menu Cetak Perizinan Berusaha UMKU di OSS.

Tips agar Proses Perpanjangan Berjalan Lancar

Untuk memastikan proses perpanjangan SBUJK berjalan tanpa hambatan, perhatikan beberapa tips berikut:

TipsPenjelasan
Ajukan Sebelum Jatuh TempoMulai proses perpanjangan minimal 30 hari sebelum SBUJK habis untuk menghindari kendala teknis.
Periksa Kelengkapan DokumenPastikan semua dokumen jelas, lengkap, dan sesuai dengan format yang diminta.
Gunakan Jasa ProfesionalJika Anda kesulitan, Partnerkita.id dapat membantu mengurus perpanjangan SBUJK secara cepat dan terpercaya.
Pantau Status PengajuanCek secara berkala status pengajuan di sistem OSS untuk mengetahui perkembangan proses.

Kendala yang Mungkin Terjadi dan Solusinya

Meskipun proses perpanjangan SBUJK di OSS dirancang untuk memudahkan, beberapa kendala mungkin muncul, seperti:

  • Dokumen Tidak Lengkap: Sistem akan mengirimkan notifikasi jika ada dokumen yang kurang. Segera lengkapi dan unggah ulang dokumen yang diminta.
  • Kesalahan Data: Jika terjadi kesalahan input data, Anda dapat menghubungi helpdesk OSS atau LSBU untuk bantuan perbaikan.
  • Keterlambatan Verifikasi: Pastikan Anda memilih LSBU yang responsif dan memiliki reputasi baik untuk mempercepat proses.

Jika Anda merasa proses ini terlalu rumit atau memakan waktu, menggunakan jasa konsultan profesional seperti Partnerkita.id dapat menjadi solusi.

Kami memiliki pengalaman sejak 2012 dan telah dipercaya oleh ratusan perusahaan untuk mengurus dan perpanjang SBUJK dengan cepat dan sesuai regulasi.

Hubungi Kami Sekarang!

Kesimpulan

Memperpanjang SBUJK secara online melalui OSS adalah langkah yang efisien dan praktis untuk menjaga legalitas usaha konstruksi Anda. Dengan mempersiapkan dokumen secara lengkap, mengikuti langkah-langkah yang benar, dan memperhatikan tips yang diberikan, Anda dapat menyelesaikan proses ini tanpa hambatan.

Pastikan Anda memulai proses perpanjangan sebelum masa berlaku SBUJK habis agar bisnis Anda tetap berjalan lancar dan dapat mengikuti tender proyek tanpa kendala.

Author

Facebook
Twitter
LinkedIn
Tumblr
partnerkita.id

partnerkita.id

Kami adalah Perusahaan jasa di bawah naungan PT KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL yang bergerak dibidang Jasa legalitas usaha

Minta Proposal

Silahkan kontak nomor dibawah atau kontak via whatsapp untuk mendapatkan proposal layanan partnerkita.

0321 3760354

PERHATIAN

Semua transaksi hanya ditujukan ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 7189530212 atas nama PT. KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL

Jika ada transaksi diluar nomer rekening tersebut, pihak kami tidak bertanggung jawab atas segala resiko yang ditimbulkan.

Nb : mohon dicantumkan catatan tranfersnya
UD/CV/PT (sesuai yang di Order)

Terimakasih