PartnerKita

Opening Hours :

Dokumen yang Diperlukan untuk Izin Ekspor

Jasa Kepengurusan HKI – Dalam dunia perdagangan internasional, ekspor merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting. Namun, sebelum melakukan ekspor, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan oleh eksportir. Dokumen ini akan menjadi identitas dari barang ekspor nantinya, sehingga barang dapat  diterima oleh negara tujuan. Berikut adalah beberapa daftar dokumen yang harus dipenuhi.

 

1. Eksportir Terdaftar (ET)

Eksportir Terdaftar (ET) adalah status yang diberikan kepada perusahaan yang telah memenuhi persyaratan administratif untuk melakukan ekspor. Status ini penting karena tanpa menjadi ET, perusahaan tidak akan dapat melakukan ekspor.

 

2. Laporan Inspeksi

Laporan inspeksi adalah bukti bahwa barang yang akan diekspor telah diperiksa dan memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan. Laporan ini biasanya dikeluarkan oleh lembaga inspeksi yang diakui oleh pemerintah.

 

3. Kuota Sertifikasi

Kuota sertifikasi adalah dokumen yang menunjukkan bahwa barang yang akan diekspor telah mendapatkan alokasi kuota ekspor dari pemerintah. Dokumen ini biasanya diperlukan untuk barang-barang tertentu yang kuota ekspornya dibatasi oleh pemerintah.

 

4. Invoice

Invoice adalah dokumen yang berisi detail tentang barang yang akan diekspor, seperti jenis barang, jumlah barang, harga per unit, dan total harga. Invoice ini akan digunakan sebagai dasar dalam perhitungan bea ekspor.

 

5. Packing List

Packing list adalah daftar yang berisi detail tentang cara pengemasan barang, jumlah barang dalam setiap kemasan, dan berat total barang. Dokumen ini penting untuk memastikan bahwa barang telah dikemas dengan baik dan aman.

 

6. Bill of Lading atau AirWay Bill

Bill of Lading atau AirWay Bill adalah bukti pengiriman barang yang dikeluarkan oleh perusahaan pengangkutan. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa barang telah diserahkan kepada perusahaan pengangkutan untuk dikirimkan ke negara tujuan.

 

7. Polis Asuransi

Polis asuransi adalah dokumen yang menunjukkan bahwa barang ekspor telah diasuransikan. Asuransi ini penting untuk melindungi eksportir dari risiko kerugian akibat kerusakan atau kehilangan barang selama proses pengiriman.

 

8. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Bea Cukai yang menunjukkan bahwa barang telah mendapatkan izin untuk diekspor. PEB ini adalah dokumen terakhir yang harus diperoleh sebelum barang dapat dikirimkan ke negara tujuan.

Dengan mempersiapkan dokumen-dokumen di atas dengan baik, proses ekspor dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun beda halnya bagi sebuah perusahaan yang ingin bergerak di jasa ekspor, dimana perusahaan terkait harus mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan atau yang  biasa disebut dengan sertifikat perizinan ekspor. Perizinan ini terdapat pada beberapa jenis yang meliputi

 

Perizinan Ekspor (PE)

Perizinan Ekspor (PE) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan untuk melakukan ekspor barang. PE diperlukan untuk memastikan bahwa barang yang diekspor memenuhi standar kualitas dan regulasi yang berlaku.

 

ET DEkin dan ET Dektan

ET DEkin (Ekspor Terdaftar Devisi Kina) dan ET Dektan (Ekspor Terdaftar Devisi Tandan) adalah dua jenis perizinan ekspor khusus yang diberikan kepada perusahaan yang melakukan ekspor produk kina dan tandan.

 

ETK & SKA Form ICO

ETK (Ekspor Terdaftar Kopi) dan SKA (Sertifikat Kopi Asal) Form ICO adalah perizinan ekspor khusus untuk produk kopi. Form ICO (International Coffee Organization) adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Organisasi Kopi Internasional untuk memastikan bahwa kopi yang diekspor memenuhi standar kualitas internasional.

 

Laporan Realisasi Impor

Setelah melakukan ekspor, perusahaan diwajibkan untuk melaporkan realisasi impor mereka. Laporan ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi hukum dan regulasi perdagangan internasional.

Baca juga Jasa Pengurusan Perizinan Kepabeanan Ekspor Impor

LS (Laporan Survei)

LS adalah laporan survei yang dibuat oleh perusahaan setelah melakukan ekspor. Laporan ini berisi detail tentang barang yang diekspor, termasuk jumlah, nilai, dan tujuan ekspor.

Maka perlu diingat, jika perizinan antara penyedia jasa ekspor dengan pelaku ekspor berbeda, maka dari itu pastikan jika anda mengurus dokumen perizinan yang tepat. Nah jika anda membutuhkan jasa pengurusan izin ekspor bagi perusahaan yang ingin bergerak di bidang ekspor impor, anda bisa bergabung bersama partnerkita.id yang merupakan penyedia jasa pengurusan dokumen/sertifikat perizinan dalam pembanguanan PT, CV maupun instansi lainnya.

Author

Facebook
Twitter
LinkedIn
Tumblr
partnerkita.id

partnerkita.id

Kami adalah Perusahaan jasa di bawah naungan PT KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL yang bergerak dibidang Jasa legalitas usaha

Minta Proposal

Silahkan kontak nomor dibawah atau kontak via whatsapp untuk mendapatkan proposal layanan partnerkita.

0321 3760354

PERHATIAN

Semua transaksi hanya ditujukan ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 7189530212 atas nama PT. KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL

Jika ada transaksi diluar nomer rekening tersebut, pihak kami tidak bertanggung jawab atas segala resiko yang ditimbulkan.

Nb : mohon dicantumkan catatan tranfersnya
UD/CV/PT (sesuai yang di Order)

Terimakasih