PartnerKita

Opening Hours :

Gampang Banget! Cara Membuat PT Perseorangan

cara membuat PT perseorangan

Partnerkita.id – Para pelaku bisnis sudah semestinya tahu apa itu PT Perorangan, dan untuk calon pelaku bisnis harusnya lebih wajib mengetahui hal tersebut. Selain itu, seperti apa dan bagaimana cara membuat PT perseorangan harus benar-benar dipahami, sebagai persiapan agar bisnis memiliki perlindungan hukum dan resmi.

Dan kabar baiknya, bagi kamu yang baru mau belajar apa itu PT Perorangan, dan bagaimana cara membuat PT perseorangan, beserta apa saja persyaratannya, pada artikel kali ini kita akan menjelaskannya. Jadi, jangan tinggalkan artikel ini sebelum selesai.

Apa itu PT Perseorangan?

PT Perorangan merupakan suatu  bentuk badan usaha yang didirikan oleh perorangan atau seorang individu yang akan menjadi pemilik tunggal. Dari itu, pemilik dan perusahaan sudah dianggap sebagai satu kesatuan dan semua aset, serta liabilitas milik sang pemilik tunggal. Dan PT Perorangan lebih cocok digunakan untuk usaha yang memiliki skala kecil atau menengah dengan aktivitas yang cukup  sederhana.

PT Perorangan berbeda dengan PT Biasa, yang memiliki modal yang lebih besar dan berasal dari beberapa pemodal, tanggung jawab terbatas pada modal yang ditempatkan, struktur manajemen yang lebih kompleks, dan tarif pajak yang lebih tinggi.

Alasan Mengapa Kamu Harus Membuat PT Perorangan

Ada beberapa alasan mengapa Kamu harus membuat PT perorangan jika Kamu memiliki usaha mikro atau kecil. Berikut adalah penjelasan lengkapnya:

1. Alasan Hukum

Salah satu alasan utama untuk membuat PT perorangan adalah untuk mendapatkan legalitas usaha yang berbadan hukum. Dengan memiliki badan hukum, Kamu dapat memisahkan antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan, sehingga jika terjadi risiko usaha, Kamu tidak akan kehilangan aset pribadi Kamu.

Selain itu, dengan memiliki badan hukum, Kamu juga dapat mematenkan merek atau produk Kamu, sehingga dapat melindungi hak kekayaan intelektual Kamu dari kemungkinan pelanggaran oleh pihak lain.

2. Alasan Administrasi

Alasan lain untuk membuat PT perorangan adalah untuk mempermudah administrasi usaha Kamu. Dengan menjadi PT perorangan, Kamu tidak perlu membuat akta notaris, tidak perlu mengumumkan pendirian perusahaan di Berita Negara, dan tidak perlu membayar biaya pengesahan.

Selain itu, Kamu juga dapat mendaftarkan PT perorangan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga prosesnya lebih cepat dan mudah². Kamu juga dapat mengurus nomor pokok wajib pajak (NPWP) khusus untuk PT perorangan di kantor pajak setempat secara gratis.

2. Alasan Bisnis

Alasan terakhir untuk membuat PT perorangan adalah untuk meningkatkan potensi bisnis Kamu. Dengan menjadi PT perorangan, Kamu dapat menunjukkan profesionalisme dan kredibilitas usaha Kamu kepada pelanggan, mitra, dan pihak lain yang berkepentingan.

Selain itu, Kamu juga dapat memperluas jangkauan pasar dan akses modal usaha Kamu. Dengan memiliki badan hukum, Kamu dapat berpartisipasi dalam tender, lelang, atau proyek-proyek pemerintah yang membutuhkan legalitas usaha.

Kamu juga dapat mengajukan pinjaman modal kerja atau investasi kepada bank atau lembaga keuangan lainnya dengan menunjukkan laporan keuangan dan dokumen legalitas usaha Kamu.

Syarat Membuat PT Perorangan

Di bawah ini adalah beberapa syarat pendirian PT perorangan terbaru yang perlu dipersiapkan:

  • Pendiri harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.
  • Pendiri hanya dapat mendirikan satu PT perorangan dalam kurun waktu satu tahun.
  • Pendiri bertindak sebagai pemegang saham sekaligus direktur, tanpa komisaris.
  • PT perorangan harus memiliki kegiatan usaha mikro atau kecil, yaitu usaha yang memiliki modal usaha maksimal Rp5 miliar atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp15 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Pendiri harus membuat surat pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia dengan format yang terdapat pada lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Pasar Perseroan serta Pendaftaran, Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
  • Pendiri harus menyerahkan salinan dokumen identitas diri (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Gampang Banget! Cara Membuat PT Perseorangan

Dan di bawah ini adalah cara membuat PT perorangan terbaru:

1. Menyiapkan nama PT

Menyiapkan nama jasa pembuatan pt yang akan didirikan dan mengajukannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melalui sistem elektronik. Nama PT harus unik, tidak menyalahi ketentuan hukum, tidak menyinggung suku, agama, ras, atau golongan tertentu, dan tidak mengandung unsur negatif atau pornografi.

2. Menyetorkan modal dasar PT perorangan

Menyetorkan modal dasar PT perorangan sesuai dengan keputusan pendiri. Modal dasar PT perorangan tidak ditentukan secara khusus oleh pemerintah, tetapi harus disesuaikan dengan kebutuhan usaha. Modal dasar PT perorangan dapat berupa uang atau barang.

3. Mendaftarkan PT perorangan secara elektronik

Mendaftarkan PT perorangan secara elektronik melalui Menkumham dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen-dokumen yang di perlukan, yaitu:

  • Surat pernyataan pendirian PT perorangan yang di tandatangani oleh pendiri di atas materai Rp10.000,-.
  • Salinan KTP dan NPWP pendiri.
  • Surat keterangan domisili PT dari kelurahan atau pemerintah desa.
  • Nama PT yang telah di setujui oleh Menkumham.
  • Data alamat, jangka waktu berdirinya perusahaan, dan tujuan mendirian PT.
  • Data modal dan saham PT perorangan, termasuk nominalnya.

4. Mengurus nomor pokok wajib pajak (NPWP)

Mengurus nomor pokok wajib pajak (NPWP) khusus untuk PT perorangan di kantor pajak setempat dengan membawa dokumen-dokumen berikut:

  • Surat keterangan terdaftar (SKT) dari Menkumham sebagai bukti pendaftaran PT perorangan.
  • Salinan KTP dan NPWP pendiri.
  • Surat keterangan domisili PT dari kelurahan atau pemerintah desa.
  • Nama PT yang telah di setujui oleh Menkumham.

5. Mengurus nomor induk berusaha (NIB)

Mengurus nomor induk berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan menggunakan akun NPWP PT perorangan. NIB merupakan nomor identitas usaha yang berlaku seumur hidup dan menjadi syarat untuk mengurus izin usaha lainnya sesuai dengan bidang kegiatan usaha.

Baca Juga: Mengoptimalkan Potensi: Manfaat dan Tujuan Pengurusan SBU dalam Bisnis

Biaya Pendirian PT Perorangan

Biaya pendirian PT perorangan terbaru bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti modal dasar, jenis usaha, lokasi usaha, dan biaya jasa bantuan pendirian. Secara umum, biaya pendirian PT perorangan terdiri dari biaya-biaya berikut:

  • Biaya pengajuan nama PT ke Menkumham sebesar Rp200.000,- per nama.
  • Biaya materai untuk surat pernyataan pendirian PT perorangan sebesar Rp10.000,-.
  • Biaya pendaftaran PT perorangan ke Menkumham sebesar Rp2.000.000,-.
  • Biaya pengurusan NPWP khusus untuk PT perorangan sebesar Rp0,- (gratis).
  • Biaya pengurusan NIB melalui OSS sebesar Rp0,- (gratis).
  • Biaya jasa bantuan pendirian PT perorangan yang di tawarkan oleh berbagai penyedia jasa, mulai dari Rp1.500.000,- hingga Rp5.000.000,- tergantung pada paket dan layanan yang di pilih.

Dan itulah penjelasan tentang cara membuat PT perseorangan, persyaratan beserta biaya yang harus di lakukan. Semoga bermanfaat, Khususnya bagi kamu yang ingin membuat pt tersebut dan semoga membantu!.

Author

Facebook
Twitter
LinkedIn
Tumblr
partnerkita.id

partnerkita.id

Kami adalah Perusahaan jasa di bawah naungan PT KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL yang bergerak dibidang Jasa legalitas usaha

Minta Proposal

Silahkan kontak nomor dibawah atau kontak via whatsapp untuk mendapatkan proposal layanan partnerkita.

0321 3760354

PERHATIAN

Semua transaksi hanya ditujukan ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 7189530212 atas nama PT. KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL

Jika ada transaksi diluar nomer rekening tersebut, pihak kami tidak bertanggung jawab atas segala resiko yang ditimbulkan.

Nb : mohon dicantumkan catatan tranfersnya
UD/CV/PT (sesuai yang di Order)

Terimakasih