Partnerkita.id – Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah dokumen wajib bagi perusahaan yang ingin terlibat dalam proyek konstruksi, terutama untuk mengikuti tender pemerintah atau proyek skala besar seperti infrastruktur, gedung, atau jalan. SBUJK menjadi bukti bahwa badan usaha Anda memiliki kompetensi, legalitas, dan kualifikasi untuk menjalankan pekerjaan konstruksi sesuai standar yang ditetapkan. Dengan memiliki SBUJK, perusahaan Anda tidak hanya dianggap profesional, tetapi juga berpeluang lebih besar untuk memenangkan proyek bergengsi.
Namun, proses pengurusan SBUJK membutuhkan pemahaman mendalam tentang persyaratan yang berlaku. Peraturan terbaru, seperti Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022, telah memperbarui tata cara pemenuhan sertifikasi ini untuk mempermudah pelaku usaha. Artikel ini akan memandu Anda secara lengkap dan jelas mengenai syarat pembuatan SBUJK terbaru, sehingga Anda dapat mempersiapkan dokumen dengan tepat dan efisien.
Mengapa SBUJK Penting untuk Badan Usaha Anda?
SBUJK bukan sekadar dokumen formalitas. Sertifikat ini menunjukkan bahwa perusahaan Anda telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Tanpa SBUJK, badan usaha tidak dapat mengikuti lelang proyek pemerintah atau proyek besar yang membutuhkan legalitas resmi. Selain itu, memiliki SBUJK juga meningkatkan kepercayaan klien terhadap profesionalisme perusahaan Anda.
SBUJK mencakup berbagai jenis usaha konstruksi, seperti jasa pelaksana konstruksi (kontraktor), jasa konsultansi konstruksi (perencana atau pengawas), dan jasa konstruksi terintegrasi. Setiap jenis usaha memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi, termasuk kualifikasi tenaga kerja, keuangan, dan peralatan.
Oleh karena itu, memahami syarat pembuatan SBUJK menjadi langkah awal yang krusial.
Syarat Umum Pembuatan SBUJK
Untuk memperoleh SBUJK, badan usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan yang mencakup aspek administratif, teknis, dan keuangan. Berikut adalah syarat-syarat utama yang perlu Anda siapkan:
1. Data Perusahaan yang Lengkap
Badan usaha harus memiliki dokumen legalitas yang sah. Berikut dokumen administratif yang diperlukan:
- Akta Pendirian dan Perubahan (jika ada), beserta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Untuk perusahaan berbentuk PT, dokumen ini wajib untuk kualifikasi menengah dan besar (Grade 5-7), sedangkan untuk CV diperlukan untuk kualifikasi kecil (Grade 2-4).
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang telah dilegalisir oleh kelurahan setempat.
- NPWP Badan Usaha dan laporan SPT dua tahun terakhir (khususnya untuk perpanjangan atau peningkatan kualifikasi).
- SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan yang masih berlaku.
Pastikan semua dokumen ini dalam format digital (scan warna) untuk diunggah ke sistem OSS atau Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJK-T).
2. Tenaga Kerja Bersertifikat
Salah satu syarat utama adalah memiliki tenaga kerja yang bersertifikat kompetensi. Tenaga kerja ini dibagi menjadi dua peran utama:
- Penanggung Jawab Teknik (PJT): Minimal memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dengan kualifikasi jenjang 7 (ahli muda) untuk kualifikasi kecil, jenjang 8 (ahli madya) untuk kualifikasi menengah, atau jenjang 9 (ahli utama) untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA).
- Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK): Minimal memiliki SKK jenjang 6 untuk kualifikasi kecil, jenjang 7 untuk kualifikasi menengah, atau jenjang 8 untuk BUJKA. Setiap subklasifikasi usaha membutuhkan PJK yang sesuai dengan bidangnya, misalnya SKK gedung untuk proyek bangunan atau SKK sipil untuk proyek jalan dan jembatan.
PJT dan PJK harus merupakan individu yang berbeda dan tidak boleh merangkap. Dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, ijazah, dan SKK harus disiapkan untuk masing-masing tenaga kerja.
3. Kemampuan Keuangan
Kemampuan keuangan badan usaha dinilai berdasarkan modal disetor dalam akta perusahaan atau nilai ekuitas dalam laporan keuangan. Persyaratan ini berbeda tergantung pada kualifikasi:
- Kualifikasi Kecil: Ekuitas minimal Rp300 juta.
- Kualifikasi Menengah: Ekuitas minimal Rp2 miliar.
- Kualifikasi Besar: Ekuitas minimal Rp25 miliar untuk BUJK nasional, atau Rp35 miliar untuk BUJKA.
Laporan keuangan dua tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar juga diperlukan untuk kualifikasi menengah dan besar.
4. Kepemilikan Peralatan
Badan usaha harus membuktikan kepemilikan peralatan yang sesuai dengan subklasifikasi usaha yang diambil. Bukti kepemilikan diunggah ke sistem SIMPK (Sistem Informasi Manajemen Peralatan Konstruksi) dalam waktu 30 hari setelah SBU diterbitkan. Jumlah peralatan yang dibutuhkan:
- Kualifikasi Menengah: Minimal 2 alat per subklasifikasi.
- Kualifikasi Besar: Minimal 3 alat per subklasifikasi.
- BUJKA: Minimal 5 alat per subklasifikasi.
Jika peralatan belum dimiliki, Anda dapat membuat surat pernyataan komitmen untuk memenuhi kebutuhan peralatan setelah SBU terbit.
5. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Untuk kualifikasi menengah dan besar, badan usaha wajib menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001. Dokumen SMAP ini menjadi syarat tambahan untuk memastikan integritas perusahaan dalam mengikuti tender proyek besar.
6. Keanggotaan Asosiasi BUJK
Badan usaha harus terdaftar sebagai anggota asosiasi BUJK yang diakreditasi oleh LPJK, seperti GAPENSI, ASPEKNAS, atau ASPEKINDO. Keanggotaan ini dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari asosiasi terkait.
7. Pengalaman Kerja
Untuk kualifikasi menengah dan besar, badan usaha harus menunjukkan pengalaman kerja dengan nilai kontrak tertentu dalam 10 tahun terakhir:
- Kualifikasi Menengah: Total nilai kumulatif proyek minimal Rp10 miliar atau nilai kontrak tertinggi minimal Rp3,3 miliar.
- Kualifikasi Besar: Total nilai kumulatif minimal Rp50 miliar atau nilai kontrak tertinggi minimal Rp16,6 miliar.
- BUJKA: Total nilai kumulatif minimal Rp100 miliar.
Dokumen kontrak kerja, berita acara serah terima (PHO), dan rencana anggaran biaya (RAB) harus disiapkan sebagai bukti.
Berikut adalah tabel lengkap yang merangkum syarat pembuatan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 dan regulasi terkait. Tabel ini mencakup persyaratan untuk berbagai kualifikasi (Kecil, Menengah, Besar, dan BUJKA) agar mudah dipahami oleh pelaku usaha.
Kategori Persyaratan | Kualifikasi Kecil | Kualifikasi Menengah | Kualifikasi Besar (BUJK Nasional) | Kualifikasi Besar (BUJKA) |
---|---|---|---|---|
Dokumen Administratif | – Akta Pendirian & Perubahan (jika ada) – NIB via OSS – SKDU dilegalisir – NPWP Badan Usaha – SIUP | – Akta Pendirian & Perubahan + SK Kemenkumham – NIB via OSS – SKDU dilegalisir – NPWP Badan Usaha – SPT 2 tahun terakhir – SIUP | – Akta Pendirian & Perubahan + SK Kemenkumham – NIB via OSS – SKDU dilegalisir – NPWP Badan Usaha – SPT 2 tahun terakhir (audit akuntan publik) – SIUP | – Akta Pendirian & Perubahan + SK Kemenkumham – NIB via OSS – SKDU dilegalisir – NPWP Badan Usaha – SPT 2 tahun terakhir (audit akuntan publik) – SIUP – Izin Usaha BUJKA |
Tenaga Kerja | – PJT: 1 orang, SKK jenjang 7 (ahli muda) – PJK: 1 orang per subklasifikasi, SKK jenjang 6 (teknisi/analis) – Dokumen: KTP, NPWP, ijazah, SKK | – PJT: 1 orang, SKK jenjang 8 (ahli madya) – PJK: 1 orang per subklasifikasi, SKK jenjang 7 (ahli muda) – Dokumen: KTP, NPWP, ijazah, SKK | – PJT: 1 orang, SKK jenjang 8 (ahli madya) – PJK: 1 orang per subklasifikasi, SKK jenjang 7 (ahli muda) – Dokumen: KTP, NPWP, ijazah, SKK | – PJT: 1 orang, SKK jenjang 9 (ahli utama) – PJK: 1 orang per subklasifikasi, SKK jenjang 8 (ahli madya) – Dokumen: KTP, NPWP, ijazah, SKK |
Kemampuan Keuangan | – Ekuitas minimal Rp300 juta (berdasarkan akta/modal disetor) | – Ekuitas minimal Rp2 miliar – Laporan keuangan 2 tahun terakhir (audit akuntan publik, opini wajar) | – Ekuitas minimal Rp25 miliar – Laporan keuangan 2 tahun terakhir (audit akuntan publik, opini wajar) | – Ekuitas minimal Rp35 miliar – Laporan keuangan 2 tahun terakhir (audit akuntan publik, opini wajar) |
Pengalaman Kerja | – Tidak diwajibkan | – Total nilai kumulatif proyek Rp10 miliar atau kontrak tertinggi Rp3,3 miliar (10 tahun terakhir) – Dokumen: Kontrak, PHO, RAB | – Total nilai kumulatif proyek Rp50 miliar atau kontrak tertinggi Rp16,6 miliar (10 tahun terakhir) – Dokumen: Kontrak, PHO, RAB | – Total nilai kumulatif proyek Rp100 miliar (10 tahun terakhir) – Dokumen: Kontrak, PHO, RAB |
Kepemilikan Peralatan | – Tidak diwajibkan | – Minimal 2 alat per subklasifikasi – Bukti kepemilikan diunggah ke SIMPK dalam 30 hari setelah SBU terbit | – Minimal 3 alat per subklasifikasi – Bukti kepemilikan diunggah ke SIMPK dalam 30 hari setelah SBU terbit | – Minimal 5 alat per subklasifikasi – Bukti kepemilikan diunggah ke SIMPK dalam 30 hari setelah SBU terbit |
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) | – Tidak diwajibkan | – Wajib berbasis ISO 37001 | – Wajib berbasis ISO 37001 | – Wajib berbasis ISO 37001 |
Keanggotaan Asosiasi | – Anggota asosiasi BUJK terakreditasi LPJK (misalnya GAPENSI, ASPEKNAS, ASPEKINDO) | – Anggota asosiasi BUJK terakreditasi LPJK | – Anggota asosiasi BUJK terakreditasi LPJK | – Anggota asosiasi BUJK terakreditasi LPJK |
Catatan Penting
- Dokumen Digital: Semua dokumen harus diunggah dalam format scan warna ke sistem OSS atau SIJK-T.
- Proses Pengajuan: Dilakukan melalui sistem OSS dengan akun perusahaan, diikuti verifikasi oleh LSBU. Proses memakan waktu 2-7 hari kerja jika dokumen lengkap.
- Masa Berlaku SBUJK: 3 tahun, dapat diperpanjang sebelum habis masa berlaku.
- Sanksi: BUJK tanpa SBUJK dikenakan denda 10% (nasional) atau 20% (BUJKA) dari nilai kontrak, serta potensi penghentian sementara kegiatan usaha jika tidak memenuhi kewajiban dalam 30 hari.
- Tips Praktis: Gunakan jasa pembuatan SBUJK dari penyedia terpercaya seperti Partnerkita.id untuk memastikan kelengkapan dokumen dan mempercepat proses.
Tahapan Pengajuan SBUJK
Proses pengajuan SBUJK dilakukan melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan SIJK-T. Berikut langkah-langkahnya:
- Registrasi Akun OSS: Buat akun di sistem OSS dan lengkapi data perusahaan.
- Pengajuan Permohonan: Masuk ke menu Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) dan ajukan permohonan SBUJK.
- Unggah Dokumen: Unggah semua dokumen persyaratan, termasuk data perusahaan, tenaga kerja, keuangan, dan peralatan.
- Verifikasi dan Validasi: Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) akan memverifikasi dokumen Anda. Jika ada kekurangan, Anda akan menerima notifikasi untuk melengkapi.
- Penerbitan SBUJK: Jika semua persyaratan terpenuhi, SBUJK akan diterbitkan dalam waktu 2-7 hari kerja.
SBUJK berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Pastikan Anda mengajukan perpanjangan tepat waktu untuk menghindari sanksi administratif, seperti denda sebesar 10% dari nilai kontrak untuk BUJK nasional atau 20% untuk BUJKA.
Tips Mempermudah Pengurusan SBUJK
Mengurus SBUJK bisa menjadi proses yang kompleks, terutama jika Anda baru pertama kali melakukannya. Berikut beberapa tips untuk mempermudah:
- Pilih Subklasifikasi yang Tepat: Sesuaikan subklasifikasi (misalnya, BG001 untuk konstruksi rumah tinggal atau SI001 untuk pekerjaan sipil) dengan kemampuan dan pengalaman perusahaan Anda.
- Gunakan Jasa Profesional: Jika waktu Anda terbatas, pertimbangkan menggunakan jasa pembuatan SBUJK dari penyedia terpercaya seperti Partnerkita.id. Kami dapat membantu Anda menyiapkan dokumen dan memastikan proses berjalan lancar.
- Perbarui Dokumen Secara Berkala: Pastikan dokumen seperti SKK tenaga kerja dan laporan keuangan selalu mutakhir untuk mempermudah verifikasi.
- Manfaatkan Konsultasi Asosiasi: Asosiasi BUJK dapat memberikan panduan teknis untuk memenuhi persyaratan spesifik.
Kesimpulan
SBUJK adalah kunci untuk membuka peluang bisnis di sektor konstruksi, baik untuk proyek pemerintah maupun swasta. Dengan memahami syarat pembuatan SBUJK terbaru, Anda dapat mempersiapkan dokumen dengan lebih baik dan memastikan perusahaan Anda memenuhi standar kompetensi yang diperlukan.
Mulai dari dokumen administratif, tenaga kerja bersertifikat, hingga bukti kemampuan keuangan dan peralatan, setiap aspek harus dipenuhi dengan cermat. Jika Anda membutuhkan bantuan, Partnerkita.id siap menjadi mitra terpercaya untuk mempermudah proses pengurusan SBUJK Anda.
Author
SEO Enthusiast | Profesional Freelancer | Content Writer | Copywriter. Find me on my Website
Lihat semua pos