PartnerKita

Opening Hours :

Izin Mendirikan Bangunan untuk UMKM di Indonesia

Jasa pendirian PT – Indonesia, sebagai negara dengan ekonomi yang berkembang pesat, memiliki jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sangat besar. UMKM berperan penting dalam perekonomian Indonesia, memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penciptaan lapangan kerja. Namun, untuk beroperasi secara legal dan efisien, UMKM perlu mematuhi berbagai peraturan dan persyaratan, salah satunya adalah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

IMB adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang memungkinkan pemilik properti untuk membangun, memodifikasi, atau merenovasi bangunan. IMB penting untuk memastikan bahwa bangunan mematuhi standar keselamatan, kesehatan, dan estetika lingkungan. Tanpa IMB, bangunan dapat dianggap ilegal dan dapat menghadapi sanksi, termasuk denda dan pembongkaran.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang proses dan persyaratan untuk mendapatkan IMB untuk UMKM di Indonesia.

 

Pentingnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Indonesia

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah dokumen legal yang diperlukan untuk membangun atau merenovasi bangunan di Indonesia. IMB penting untuk memastikan bahwa bangunan yang didirikan mematuhi peraturan dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Ini mencakup aspek seperti keselamatan, kesehatan, dan estetika lingkungan. Tanpa IMB, bangunan dapat dianggap ilegal dan dapat menghadapi sanksi, termasuk denda dan pembongkaran.

 

Kapan IMB Diperlukan?

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diperlukan dalam beberapa situasi berikut

Mendirikan Bangunan Baru: Jika Anda berencana untuk membangun bangunan baru, Anda harus mengurus PBG. Ini termasuk jika Anda ingin membangun rumah, gedung, atau struktur lainnya.

Merubah Fungsi Bangunan: Jika Anda ingin mengubah fungsi bangunan yang ada, misalnya merubah rumah menjadi toko atau kantor, Anda juga perlu mengurus PBG.

Renovasi atau Perbaikan Bangunan: Jika Anda berencana untuk merenovasi atau memperbaiki bangunan yang ada, seperti menambah atau mengurangi bagian dari bangunan, Anda juga perlu mengurus PBG1.

PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 dan merupakan turunan dari revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang dilakukan pemerintah lewat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penting untuk diingat bahwa bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dibongkar oleh pemerintah setempat. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu mengurus PBG sebelum memulai proyek pembangunan atau renovasi.

 

Panduan IMB untuk UMKM di Indonesia

1. Gedung UMKM lebih kecil dari 1300m2

Untuk bangunan UMKM yang lebih kecil dari 1300m2 dan tidak digunakan untuk kepentingan umum, proses mendapatkan IMB relatif lebih sederhana. Kalkulasi indeks fungsi bisnis harus 0,5% untuk jumlah retribusi IMB. Ini berarti bahwa biaya yang harus dibayar oleh UMKM untuk mendapatkan IMB akan dihitung berdasarkan luas bangunan dan fungsi bisnisnya. Retribusi ini digunakan untuk mendanai layanan publik dan infrastruktur yang diperlukan untuk mendukung kegiatan bisnis.

 

2. Gedung UMKM seluas 1300m2

Untuk gedung UMKM yang luasnya tepat 1300m2, desain prototype biasanya digunakan. Proses penerbitan IMB meliputi asesmen dokumen rencana teknik, penerbitan persetujuan tertulis, dan penerbitan dokumen IMB. Pemerintah daerah harus memberlakukan proses ini dalam tiga hari kerja setelah penyerahan aplikasi IMB. Sama seperti gedung UMKM yang lebih kecil, kalkulasi indeks fungsi bisnis harus 0,5% untuk jumlah retribusi IMB. Dengan proses yang cepat dan efisien ini, UMKM dapat segera memulai operasinya dan berkontribusi pada ekonomi lokal.

Baca juga Persiapan Merubah Alamat Perusahaan di Indonesia

3. Gedung UMKM lebih besar dari 1300m2

Untuk gedung UMKM yang lebih besar dari 1300m2 dan tidak digunakan untuk kepentingan umum, proses mendapatkan IMB mungkin akan lebih kompleks dan membutuhkan waktu lebih lama. Namun, penting untuk diingat bahwa memiliki IMB adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh semua UMKM, terlepas dari ukuran bangunannya. Dalam hal ini, UMKM mungkin perlu mengajukan dokumen tambahan, seperti studi dampak lingkungan atau rencana manajemen lalu lintas.

Mendirikan bangunan untuk UMKM di Indonesia membutuhkan pemahaman yang baik tentang proses dan persyaratan IMB. Dengan memahami dan mengikuti proses ini, UMKM di Indonesia dapat memastikan bahwa mereka mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, serta berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab di Indonesia. Selain itu, dengan memiliki IMB, UMKM juga dapat menjamin keberlanjutan operasional mereka dan melindungi investasi mereka dari risiko hukum. Oleh karena itu, penting bagi setiap UMKM untuk memahami dan mematuhi proses IMB ini.

Author

Facebook
Twitter
LinkedIn
Tumblr
partnerkita.id

partnerkita.id

Kami adalah Perusahaan jasa di bawah naungan PT KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL yang bergerak dibidang Jasa legalitas usaha

Minta Proposal

Silahkan kontak nomor dibawah atau kontak via whatsapp untuk mendapatkan proposal layanan partnerkita.

0321 3760354

PERHATIAN

Semua transaksi hanya ditujukan ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 7189530212 atas nama PT. KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL

Jika ada transaksi diluar nomer rekening tersebut, pihak kami tidak bertanggung jawab atas segala resiko yang ditimbulkan.

Nb : mohon dicantumkan catatan tranfersnya
UD/CV/PT (sesuai yang di Order)

Terimakasih