Jasa Pembuatan CV – Jasa kirim barang memegang peran penting dalam mendukung kelancaran bisnis dan perdagangan. Untuk menjalankan operasionalnya, ada beberapa izin yang harus dimiliki oleh jasa ekspedisi barang. Berikut adalah pembahasan lengkap dan detail mengenai izin-izin tersebut
Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (IUJPT)
IUJPT adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi. Izin ini menjadi bukti legalitas dan kelayakan perusahaan dalam menjalankan usahanya. IUJPT dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan menjadi syarat utama dalam menjalankan usaha di bidang ini.
Syarat Mengurus SIUJPT
Untuk mengurus Surat Izin Usaha Jasa Penyelenggaraan Transportasi (SIUJPT), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penanggung jawab/pemohon, antara lain
Surat Permohonan pengurusan Izin Usaha Jasa Transportasi: Surat ini berisi permohonan resmi untuk mengurus izin usaha jasa transportasi.
Fotocopy KTP dan NPWP penanggung jawab perusahaan: Identitas resmi penanggung jawab perusahaan harus disertakan dalam proses pengurusan izin ini.
Salinan Akta Pendirian dan Perubahan (jika terdapat perubahan): Dokumen ini menunjukkan legalitas perusahaan dan perubahan apa pun yang mungkin telah terjadi sejak pendiriannya.
Salinan Surat Keputusan (SK) pengesahan Pendirian dan Perubahan dari Kemenkumham/ Kementerian/ Pengadilan Negeri: SK ini adalah bukti pengesahan dari pemerintah atas pendirian dan/atau perubahan perusahaan.
Fotocopy NPWP badan usaha: NPWP badan usaha diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan telah terdaftar sebagai wajib pajak.
Salinan Sertifikat bukti kepemilikan tempat usaha atau sewa bangunan: Sertifikat ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki tempat usaha yang sah.
Lampiran daftar karyawan dan peralatan kantor: Daftar ini menunjukkan struktur organisasi dan peralatan yang dimiliki oleh perusahaan.
Lampiran bukti setor bank senilai modal disetor dalam Akta Notaris: Bukti ini menunjukkan bahwa perusahaan telah menyetor modal sesuai dengan yang tertera dalam Akta Notaris.
Tata Cara Pengurusan SIUJPT
Setelah memenuhi semua syarat di atas, berikut adalah tata cara pengurusan SIUJPT
Mengajukan Permohonan ke Pemerintah Setempat: Langkah pertama dalam proses ini adalah mengajukan permohonan izin usaha jasa transportasi ke pemerintah setempat.
Peninjauan atas Permohonan Izin Usaha Jasa Transportasi: Setelah permohonan diajukan, akan dilakukan peninjauan oleh pihak berwenang.
Mendapat Izin Usaha Jasa Transportasi: Jika permohonan disetujui, perusahaan akan mendapatkan izin usaha jasa transportasi.
Baca juga Bagaimana Memulai Bisnis di Indonesia?
Persyaratan IUJPT
Untuk mendapatkan IUJPT, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan, antara lain
Akta Perusahaan
Akta perusahaan harus dibuat oleh notaris yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Akta ini mencakup detail tentang struktur organisasi, visi dan misi, serta tujuan perusahaan.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
SKDP menjadi bukti bahwa perusahaan memiliki domisili atau tempat usaha yang jelas. Dokumen ini penting untuk menunjukkan bahwa perusahaan memiliki tempat operasional yang sah dan dapat dijangkau oleh pihak berwenang maupun pelanggan.
Identitas Pemohon/Penanggung Jawab
Identitas pemohon atau penanggung jawab perusahaan harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini untuk memastikan bahwa ada pihak yang bertanggung jawab atas operasional dan pelayanan perusahaan.
Modal Dasar Minimal Rp1,25 Miliar
Perusahaan harus memiliki modal dasar minimal Rp1,25 Miliar untuk mendapatkan IUJPT. Modal ini menunjukkan kapabilitas finansial perusahaan dalam menjalankan usahanya.
Sertifikat Kepemilikan atau Perjanjian Sewa Gedung
Jika perusahaan memiliki gedung sendiri, maka harus ada sertifikat kepemilikannya. Jika menyewa, harus ada perjanjian sewa gedung minimal 2 (dua) tahun. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki tempat operasional yang tetap dan dapat menunjang kegiatan usahanya.
Tenaga Ahli WNI
Perusahaan harus memiliki tenaga ahli Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kualifikasi minimum D3 bidang Pelayaran/Maritim/Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma, S1 Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di Bidang Forwarder atau Manajemen Supply Chain atau sertifikat ahli Kepabeanan atau Kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif). Tenaga ahli ini akan menjamin kualitas pelayanan dan operasional perusahaan.
Dengan memenuhi persyaratan di atas, perusahaan jasa ekspedisi barang dapat beroperasi dengan legal dan memberikan layanan yang optimal kepada pelanggannya. Selain itu, keberadaan izin ini juga menjadi jaminan bagi pelanggan bahwa jasa yang mereka gunakan terpercaya dan profesional. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan jasa ekspedisi barang untuk memastikan bahwa mereka memiliki semua izin yang diperlukan sebelum memulai operasional mereka.