Partnerkita.id – Dulu kita sering mendengar istilah Izin Lokasi atau Izin Prinsip. Izin tersebut diberikan oleh pemerintah daerah untuk memastikan bahwa rencana usaha sesuai dengan tata ruang yang berlaku. Namun, sejak hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja, izin lokasi dan izin prinsip berubah menjadi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), yang terdiri dari:
KKKPR (Konfirmasi KKPR)
PKKPR (Persetujuan KKPR)
Nah, karena proses pengajuan KKPR ini cukup teknis dan memerlukan pemahaman tata ruang, banyak pelaku usaha yang menggunakan jasa konsultan KKPR agar pengurusan dokumen lebih cepat dan tepat.
Apa Itu KKPR?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, KKPR adalah dokumen yang menyatakan bahwa rencana usaha atau kegiatan Anda sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
Dengan kata lain, KKPR adalah salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha yang wajib dipenuhi pelaku usaha sebelum mengajukan izin lain, seperti:
Persetujuan lingkungan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Jenis KKPR
Secara umum, KKPR dibagi menjadi 3 kategori:
KKPR untuk kegiatan berusaha
KKPR untuk kegiatan non-berusaha
KKPR untuk kegiatan strategis nasional
Selain itu, ada dua jenis utama dokumen KKPR yang perlu Anda pahami:
1. Konfirmasi KKPR (KKKPR)
Diterbitkan jika Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sudah tersedia di lokasi usaha. Prosesnya melalui OSS (Online Single Submission) dengan tahapan:
Pendaftaran (mengisi data lokasi, luas lahan, jenis usaha, rencana bangunan, dll.)
Penilaian dokumen oleh sistem OSS
Penerbitan KKKPR maksimal dalam 1 hari kerja
Isi dokumen KKKPR biasanya meliputi:
Lokasi kegiatan
Jenis usaha
Ketentuan tata bangunan
Koefisien dasar bangunan
Koefisien lantai bangunan
2. Persetujuan KKPR (PKKPR)
Diterbitkan jika di lokasi usaha belum ada RDTR atau RDTR belum terintegrasi di OSS. Prosesnya lebih panjang karena memerlukan penilaian dari Kementerian ATR/BPN.
Pendaftaran di OSS
Penilaian dokumen oleh Dirjen Tata Ruang
Pertimbangan teknis pertanahan
Penerbitan PKKPR maksimal dalam 20 hari kerja
Isi dokumen PKKPR antara lain:
Lokasi kegiatan
Jenis peruntukan ruang
Indikasi program pemanfaatan ruang
Koefisien dasar & lantai bangunan
KKPR untuk UMK (Usaha Mikro dan Kecil)
Bagi pelaku usaha UMK, pengajuan KKPR lebih sederhana. Cukup dengan membuat pernyataan mandiri bahwa kegiatan usahanya sesuai dengan RTR.
Namun, jika pernyataan tersebut ternyata tidak benar, maka akan ada pembinaan dari kementerian atau perangkat daerah, bahkan bisa dikenai sanksi.
Apa Sanksinya Jika Tidak Punya KKPR?
Pelaku usaha yang tidak memiliki KKPR atau melanggar aturan KKPR dapat dikenai sanksi berupa:
Teguran tertulis (maksimal 3 kali)
Penyegelan lokasi usaha
Pencabutan izin usaha
Mengapa Perlu Menggunakan Jasa Konsultan PKKPR?
Proses pengajuan KKPR memang bisa dilakukan sendiri melalui sistem OSS. Namun, banyak pelaku usaha merasa rumit dan memakan waktu karena harus menyiapkan berbagai dokumen teknis.
Dengan bantuan jasa konsultan PKKPR, Anda bisa mendapatkan keuntungan:
Pendampingan dari awal hingga terbit KKPR
Data teknis disiapkan dengan benar
Proses lebih cepat dan minim risiko ditolak
Konsultasi sesuai dengan aturan tata ruang terbaru
Cara Menghubungi PartnerKita
Jika Anda membutuhkan pendampingan profesional dalam pengurusan KKKPR maupun PKKPR, PartnerKita siap membantu.
📞 Nomor WhatsApp: 081915761688
📧 Email: cs@partnerkita.id
🌐 Website: Partnerkita.id
PartnerKita akan membantu Anda mengurus semua kebutuhan perizinan, termasuk KKPR, PBG, hingga izin usaha lainnya. Dengan layanan cepat, aman, dan terpercaya, usaha Anda bisa berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Kesimpulan
KKPR (KKKPR dan PKKPR) adalah syarat dasar untuk memperoleh izin berusaha di Indonesia.
Jenis KKPR berbeda tergantung ada tidaknya RDTR di lokasi usaha.
UMK cukup dengan pernyataan mandiri, sementara usaha menengah dan besar wajib mengurus dokumen resmi.
Tanpa KKPR, usaha bisa dikenai sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha.
Menggunakan jasa konsultan KKPR seperti PartnerKita akan sangat membantu agar pengajuan lebih mudah, cepat, dan sesuai aturan.
Author
Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan legalitas lainnya, silakan hubungi kami di 0819-1576-1688 ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @Partnerkita.id.
Lihat semua pos