PartnerKita

Jasa Konsultan PKKPR – KKPR Kesesuaian Pemanfaatan Ruang

Jasa konsultan PKKPR membantu pengurusan KKPR (Konfirmasi & Persetujuan) agar sesuai tata ruang. Cepat, mudah, dan aman bersama PartnerKita.

Partnerkita.idDulu kita sering mendengar istilah Izin Lokasi atau Izin Prinsip. Izin tersebut diberikan oleh pemerintah daerah untuk memastikan bahwa rencana usaha sesuai dengan tata ruang yang berlaku. Namun, sejak hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja, izin lokasi dan izin prinsip berubah menjadi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), yang terdiri dari:

  • KKKPR (Konfirmasi KKPR)

  • PKKPR (Persetujuan KKPR)

Nah, karena proses pengajuan KKPR ini cukup teknis dan memerlukan pemahaman tata ruang, banyak pelaku usaha yang menggunakan jasa konsultan KKPR agar pengurusan dokumen lebih cepat dan tepat.


Apa Itu KKPR?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, KKPR adalah dokumen yang menyatakan bahwa rencana usaha atau kegiatan Anda sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

Dengan kata lain, KKPR adalah salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha yang wajib dipenuhi pelaku usaha sebelum mengajukan izin lain, seperti:

  • Persetujuan lingkungan

  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF)


Jenis KKPR

Secara umum, KKPR dibagi menjadi 3 kategori:

  1. KKPR untuk kegiatan berusaha

  2. KKPR untuk kegiatan non-berusaha

  3. KKPR untuk kegiatan strategis nasional

Selain itu, ada dua jenis utama dokumen KKPR yang perlu Anda pahami:

1. Konfirmasi KKPR (KKKPR)

Diterbitkan jika Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sudah tersedia di lokasi usaha. Prosesnya melalui OSS (Online Single Submission) dengan tahapan:

  • Pendaftaran (mengisi data lokasi, luas lahan, jenis usaha, rencana bangunan, dll.)

  • Penilaian dokumen oleh sistem OSS

  • Penerbitan KKKPR maksimal dalam 1 hari kerja

Isi dokumen KKKPR biasanya meliputi:

  • Lokasi kegiatan

  • Jenis usaha

  • Ketentuan tata bangunan

  • Koefisien dasar bangunan

  • Koefisien lantai bangunan

2. Persetujuan KKPR (PKKPR)

Diterbitkan jika di lokasi usaha belum ada RDTR atau RDTR belum terintegrasi di OSS. Prosesnya lebih panjang karena memerlukan penilaian dari Kementerian ATR/BPN.

  • Pendaftaran di OSS

  • Penilaian dokumen oleh Dirjen Tata Ruang

  • Pertimbangan teknis pertanahan

  • Penerbitan PKKPR maksimal dalam 20 hari kerja

Isi dokumen PKKPR antara lain:

  • Lokasi kegiatan

  • Jenis peruntukan ruang

  • Indikasi program pemanfaatan ruang

  • Koefisien dasar & lantai bangunan


KKPR untuk UMK (Usaha Mikro dan Kecil)

Bagi pelaku usaha UMK, pengajuan KKPR lebih sederhana. Cukup dengan membuat pernyataan mandiri bahwa kegiatan usahanya sesuai dengan RTR.

Namun, jika pernyataan tersebut ternyata tidak benar, maka akan ada pembinaan dari kementerian atau perangkat daerah, bahkan bisa dikenai sanksi.


Apa Sanksinya Jika Tidak Punya KKPR?

Pelaku usaha yang tidak memiliki KKPR atau melanggar aturan KKPR dapat dikenai sanksi berupa:

  • Teguran tertulis (maksimal 3 kali)

  • Penyegelan lokasi usaha

  • Pencabutan izin usaha


Mengapa Perlu Menggunakan Jasa Konsultan PKKPR?

Proses pengajuan KKPR memang bisa dilakukan sendiri melalui sistem OSS. Namun, banyak pelaku usaha merasa rumit dan memakan waktu karena harus menyiapkan berbagai dokumen teknis.

Dengan bantuan jasa konsultan PKKPR, Anda bisa mendapatkan keuntungan:

  • Pendampingan dari awal hingga terbit KKPR

  • Data teknis disiapkan dengan benar

  • Proses lebih cepat dan minim risiko ditolak

  • Konsultasi sesuai dengan aturan tata ruang terbaru


Cara Menghubungi PartnerKita

Jika Anda membutuhkan pendampingan profesional dalam pengurusan KKKPR maupun PKKPR, PartnerKita siap membantu.

📞 Nomor WhatsApp: 081915761688
📧 Email: cs@partnerkita.id
🌐 Website: Partnerkita.id

PartnerKita akan membantu Anda mengurus semua kebutuhan perizinan, termasuk KKPR, PBG, hingga izin usaha lainnya. Dengan layanan cepat, aman, dan terpercaya, usaha Anda bisa berjalan lancar tanpa hambatan administratif.


Kesimpulan

  • KKPR (KKKPR dan PKKPR) adalah syarat dasar untuk memperoleh izin berusaha di Indonesia.

  • Jenis KKPR berbeda tergantung ada tidaknya RDTR di lokasi usaha.

  • UMK cukup dengan pernyataan mandiri, sementara usaha menengah dan besar wajib mengurus dokumen resmi.

  • Tanpa KKPR, usaha bisa dikenai sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha.

  • Menggunakan jasa konsultan KKPR seperti PartnerKita akan sangat membantu agar pengajuan lebih mudah, cepat, dan sesuai aturan.

Author

  • Admin Partnerkita

    Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan legalitas lainnya, silakan hubungi kami di 0819-1576-1688 ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @Partnerkita.id.

    Lihat semua pos
Facebook
Twitter
LinkedIn
Tumblr
partnerkita.id

partnerkita.id

Kami adalah Perusahaan jasa di bawah naungan PT KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL yang bergerak dibidang Jasa legalitas usaha

Minta Proposal

Silahkan kontak nomor dibawah atau kontak via whatsapp untuk mendapatkan proposal layanan partnerkita.

0321 3760354

PERHATIAN

Semua transaksi hanya ditujukan ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 7189530212 atas nama PT. KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL

Jika ada transaksi diluar nomer rekening tersebut, pihak kami tidak bertanggung jawab atas segala resiko yang ditimbulkan.

Nb : mohon dicantumkan catatan tranfersnya
UD/CV/PT (sesuai yang di Order)

Terimakasih