PartnerKita

Opening Hours :

Jasa Pembuatan SBU: Syarat dan Ketentuan yang Harus Dilengkapi

jasa pembuatan SBU

Partnerkita.id – Apakah kamu seorang pelaku usaha jasa konstruksi? Atau kamu ingin mengembangkan usaha kamu dan mendapatkan proyek-proyek besar dari pemerintah atau BUMN? Jika iya maka kamu membutuhkan SBU. Dan apakah kamu sudah memiliki SBU? Jika belum, maka artikel ini cocok untuk kamu, karena pada ulasan kali ini, kami akan memberikan informasi tentang jasa pembuatan SBU. Apa itu SBU?

SBU adalah singkatan dari Sertifikat Badan Usaha, yaitu sebuah sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bukti legalitas dan kompetensi usaha jasa konstruksi atau konsultan. SBU ini penting untuk dimiliki oleh setiap badan usaha yang ingin mengikuti tender atau lelang proyek, baik dari pemerintah maupun swasta.

Nah, mungkin Kamu bertanya-tanya, bagaimana cara mendapatkan SBU ini? Apakah mudah atau susah? Apakah perlu bantuan dari jasa pembuatan SBU atau tidak? Tenang, kamu tidak perlu khawatir, seperti yang dijanjikan diatas, Kami akan memberikan informasi lengkap tentang syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan SBU, serta tips dan trik untuk memilih jasa pembuatan SBU ini. Jadi, simak baik-baik ya!

Jasa Pembuatan SBU: Syarat dan Ketentuan yang Harus Dilengkapi

Syarat dan Ketentuan Pengajuan SBU

Untuk mengajukan SBU, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh badan usaha. Syarat dan ketentuan ini bisa berbeda-beda tergantung pada jenis dan klasifikasi SBU yang diinginkan. Namun, secara umum, ada beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku untuk semua jenis SBU, yaitu:

  • Badan usaha harus memiliki akta pendirian usaha yang telah terdaftar di instansi pemerintah yang berwenang.
  • Badan usaha harus memiliki izin usaha yang relevan dengan bidang usahanya, seperti izin industri, izin usaha perdagangan, atau izin usaha jasa.
  • Badan usaha harus sudah memiliki sertifikat domisili yang menyatakan badan usaha tersebut berdomisili di lokasi yang sesuai dengan peraturan yang telah berlaku.
  • Badan usaha harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  • Badan usaha harus memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan.
  • Badan usaha harus memiliki TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan, Perindustrian, dan Perdagangan.
  • Badan usaha perlu memiliki surat keterangan bank yang menyatakan badan usaha tersebut sudah memiliki rekening bank atas nama badan usaha tersebut.
  • Badan usaha harus memiliki dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku di masing-masing negara atau wilayah.

Selain syarat-syarat di atas, jasa pendirian badan usaha juga harus menyiapkan dokumen-dokumen khusus sesuai dengan jenis dan klasifikasi SBU yang diinginkan. Misalnya, untuk SBU konsultan, badan usaha harus memiliki fotokopi sertifikat keahlian (SKA) atau sertifikat tenaga terampil (SKT) sebagai penanggung jawab teknis (PJT) dan klasifikasi (PJK).

Untuk SBU konstruksi, badan usaha harus memiliki fotokopi sertifikat ISO (International Organization for Standardization) sebagai bukti mutu manajemen.

Cara Pengurusan SBU

Setelah menyiapkan semua dokumen-dokumen yang di butuhkan, langkah selanjutnya adalah mengurus SBU di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di wilayah setempat. Cara pengurusan SBU adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan SBU yang bisa di dapatkan di kantor PTSP atau DPMPTSP.
  2. Melampirkan dokumen-dokumen yang di butuhkan, seperti fotokopi akta pendirian usaha, fotokopi izin usaha, fotokopi sertifikat domisili, fotokopi NPWP, fotokopi SIUP, fotokopi TDP, surat keterangan bank, dan dokumen lainnya sesuai dengan jenis dan klasifikasi SBU yang di inginkan.
  3. Membayar biaya pengurusan SBU sesuai dengan tarif yang di tetapkan oleh pemerintah. Biaya pengurusan SBU bisa berbeda-beda tergantung pada jenis dan klasifikasi SBU yang di inginkan. Biaya pengurusan SBU bisa berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 10.000.000.
  4. Menunggu proses verifikasi dan evaluasi dokumen oleh pihak PTSP atau DPMPTSP. Proses verifikasi dan evaluasi dokumen bisa berlangsung selama beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada jumlah permohonan dan ketersediaan petugas.
  5. Mengambil SBU yang sudah selesai di kantor PTSP atau DPMPTSP dengan membawa bukti pembayaran dan tanda terima permohonan.

Tips dan Trik Memilih Jasa Pembuatan SBU

Bagi Kamu yang tidak ingin repot mengurus SBU sendiri, Kamu bisa memanfaatkan jasa pembuatan SBU yang banyak di tawarkan di internet. Pembuatan SBU adalah jasa yang membantu Kamu dalam proses pengurusan SBU, mulai dari menyiapkan dokumen-dokumen yang di butuhkan, mengisi formulir permohonan, membayar biaya pengurusan, hingga mengambil SBU yang sudah selesai.

Namun, Kamu harus berhati-hati dalam memilih jasa pembuatan SBU, karena tidak semua pembuatan SBU bisa di percaya dan profesional. Ada beberapa tips dan trik yang bisa Kamu gunakan untuk memilih jasa pembuatan SBU yang terbaik dan terpercaya, yaitu:

1.       Cek reputasi dan testimoni dari jasa pembuatan SBU yang Kamu pilih.

Kamu bisa mencari informasi tentang pembuatan SBU tersebut di internet, media sosial, atau forum-forum online. Lihat apakah ada komentar positif atau negatif dari pelanggan-pelanggan sebelumnya. Jika ada banyak komentar positif dan testimoni yang memuaskan, maka pembuatan SBU tersebut bisa di percaya.

2.       Cek legalitas dan akreditasi dari jasa pembuatan SBU yang Kamu pilih.

Kamu bisa menanyakan langsung kepada pembuatan SBU tersebut apakah mereka memiliki izin usaha resmi dari pemerintah dan akreditasi dari LPJK atau lembaga lainnya yang berwenang. Jika mereka bisa menunjukkan bukti-bukti legalitas dan akreditasi tersebut, maka pembuatan SBU tersebut bisa di percaya.

3.       Cek harga dan fasilitas dari jasa pembuatan SBU yang Kamu pilih.

Kamu bisa membandingkan harga dan fasilitas yang di tawarkan oleh pembuatan SBU tersebut dengan jasa-jasa lainnya. Lihat apakah harga dan fasilitas tersebut sesuai dengan kualitas dan layanan yang di berikan. Jangan tergiur dengan harga murah tapi kualitas buruk atau fasilitas minim. Pilihlah jasa pembuatan SBU yang memberikan harga dan fasilitas yang seimbang dengan kualitas dan layanan yang di berikan.

4.       Cek garansi dan keamanan dari jasa pembuatan SBU yang Kamu pilih.

Kamu bisa menanyakan langsung kepada pembuatan SBU tersebut apakah mereka memberikan garansi jika terjadi kesalahan atau penolakan dalam proses pengurusan SBU. Jika mereka memberikan garansi, maka jasa pembuatan SBU tersebut bisa di percaya.

Selain itu, Kamu juga bisa menanyakan apakah mereka menjamin keamanan data dan dokumen-dokumen Kamu selama proses pengurusan SBU. Jika mereka menjamin keamanan data dan dokumen Kamu selama proses pengurusan SBU, maka pembuatan SBU tersebut bisa di percaya.

Baca Juga: Cara Cek SBU Online, Praktis dan Tanpa Ribet

Demikian artikel yang kami buat tentang  jasa pembuatan SBU, syarat dan ketentuan yang harus di lengkapi, cara pengurusan SBU, serta tips dan trik memilih jasa pembuatan SBU yang terbaik dan terpercaya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Kamu yang ingin mendapatkan SBU dengan mudah dan cepat.

Jangan lupa juga untuk like and share artikel ini ke teman-teman kamu yang juga mencari jasa pembuatan SBU ini. Jika Kamu memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih dan selamat mencoba!

Author

Facebook
Twitter
LinkedIn
Tumblr
partnerkita.id

partnerkita.id

Kami adalah Perusahaan jasa di bawah naungan PT KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL yang bergerak dibidang Jasa legalitas usaha

Minta Proposal

Silahkan kontak nomor dibawah atau kontak via whatsapp untuk mendapatkan proposal layanan partnerkita.

0321 3760354

PERHATIAN

Semua transaksi hanya ditujukan ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 7189530212 atas nama PT. KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL

Jika ada transaksi diluar nomer rekening tersebut, pihak kami tidak bertanggung jawab atas segala resiko yang ditimbulkan.

Nb : mohon dicantumkan catatan tranfersnya
UD/CV/PT (sesuai yang di Order)

Terimakasih