Jasa pendirian PT – Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer adalah salah satu bentuk badan usaha yang populer di Indonesia. CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada satu atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan.
Dalam proses pendirian PT, terdapat berbagai prosedur yang wajib untuk dipenuhi sebagai pemohon, dan berikut beberapa prosedur dan syarat yang akan dibutuhkan.
Prosedur Pendirian CV
Pengajuan Nama CV
Langkah pertama dalam pendirian CV adalah pengajuan nama CV. Pemohon CV mengajukan permohonan pengajuan nama CV kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Nama CV harus unik dan tidak boleh sama dengan nama CV lain yang sudah ada.
Permohonan Pendaftaran CV
Setelah nama disetujui, pemohon dapat melanjutkan dengan permohonan pendaftaran CV. Pendaftaran ini melibatkan pengisian formulir dan penyampaian dokumen yang diperlukan.
Mengisi Pernyataan
Pemohon harus mengisi pernyataan yang menunjukkan bahwa mereka setuju dengan semua syarat dan ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini biasanya mencakup pernyataan tentang tujuan dan kegiatan usaha CV.
Mendapat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) CV
Setelah semua prosedur selesai, pemohon akan mendapatkan SKT CV. SKT CV adalah bukti resmi bahwa CV telah didirikan dan terdaftar secara sah.
Syarat Pendirian CV
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan CV:
Akta Pendirian CV: Akta pendirian CV harus dibuat oleh notaris. Akta ini harus memuat identitas pendiri, kegiatan usaha, hak dan kewajiban para pendiri, dan jangka waktu CV.
Fotokopi Surat Keterangan: Pemohon harus menyediakan fotokopi surat keterangan dari notaris mengenai alamat lengkap CV.
Identitas Pendiri: CV harus didirikan oleh minimal 2 orang (tidak suami istri). Pemohon harus menyediakan fotokopi KTP Pendiri.
Formulir Pembuatan CV: Pemohon harus mengisi Formulir Pembuatan CV.
Fotokopi KK Penanggung Jawab atau Direktur: Pemohon harus menyediakan fotokopi Kartu Keluarga (KK) Penanggung Jawab atau Direktur.
NPWP Pengurus: Pemohon harus menyediakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengurus.
Fotokopi PBB: Jika tempat usaha atau kantor milik sendiri, pemohon harus menyediakan fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir.
Fotokopi Surat Kontrak: Jika status kantor kontrak, pemohon harus menyediakan fotokopi Surat Kontrak.
Namun perlu diingat, beberapa prosedur dan persyaratan yang disebutkan mungkin bisa berubah, tergantung pada syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak terkait. Maka dari itu, selalu libatkan ahli atau orang yang berpengalaman dalam proses pengurusan sertifikasi atau perizinan pendirian CV.
Jasa Pendirian CV di Gresik Profesional
Pengen urus CV tapi sibuk dengan urusan pekerjaan, atau pengen urus tapi bingung ingin memulainya dari mana? Tenang, partner kita hadir untuk anda. Partner kita merupakan layanan penyedia jasa pengurusan sertifikasi dan izin dalam pendirian PT, CV, dan berbagai macam usaha lainnya yang membutuhkan sertifikasi resmi.
Partner kita terdiri dari tim yang profesional dan tentunya sudah berpengalaman dalam urusan pengurusan sertifikasi dalam pendirian CV maupun PT. Sudah banyak perusahaan telah berhasil mengantongi sertifikasi perizinan pendirian PT dan CV di daerah jawa, yang merupakan mitra dari Partner KIta, sehingga anda tidak perlu khawatir proses pengurusan perizinan CV anda nanti akan menjadi masalah yang rumit bagi anda..
Baca juga Jasa Pendirian PT di Bondowoso Murah
Kelebihan dan Keunggulan Partner Kita
Tim Yang Profesional
Ada tim yang sangat ahli dalam bidangnya yang siap membantu Anda.
Privacy Pasti Terjaga
Privasi dan keselamatan informasi setiap pelanggan adalah prioritas utama bagi kami.
Gratis Konsultasi
Sebelum proses pengelolaan dimulai, kami menyediakan layanan konsultasi secara gratis untuk Anda.
Biaya Transparan
Selalu kami sampaikan informasi mengenai biaya pengurusan sebelum di proses.
Tertarik ingin bergabung bersama partner kita untuk urusan urus mengurus sertifikasi dan perizinan usaha?? yuk cek info lengkap kami di partnerkita.id