PartnerKita

Opening Hours :

Jasa Pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Jasa pendirian koperasi – IMB adalah Izin Mendirikan Bangunan, sebuah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah, atau merenovasi suatu bangunan. IMB menjamin bahwa pendirian bangunan telah melalui persyaratan yang telah ditetapkan, dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dihapus dan digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

 

Apakah ada sanksi jika tidak memiliki IMB/PBG?

Tanpa adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maka pihak terkait bisa mendapatkan sanksi yang meliputi

Sanksi Administratif

Ini termasuk peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan izin mendirikan bangunan gedung, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, dan pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.

 

Denda

Pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

 

Pidana Penjara

 Bagi pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memiliki persyaratan perizinan bangunan berupa PBG, dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pidana penjara.

 

Perintah Pembongkaran

Bangunan Gedung dapat dibongkar jika tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung.

 

Apakah ada perbedaan antara IMB dan PBG?

Terdapat beberapa perbedaan antara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berikut adalah beberapa perbedaan utamanya

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan. Teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

PBG lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. Dalam aturan PBG, bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung serta pemanfaatan bangunan gedung.

Dengan adanya PBG, setiap orang yang mengurus PBG akan lebih mudah karena hanya perlu menyesuaikan bangunan dengan ketentuan teknis yang telah ada. Perbedaan IMB dan PBG selanjutnya terletak pada tahapannya. IMB yaitu izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan. Sementara PBG hanya berisi tentang ketentuan soal teknis bangunan.

 

Urus IMB dengan Mudah Bersama Ahlinya

Pengen mengurus IMB tapi bingung terkait prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi? Tenang, Partner KIta siap membantu anda menyelesaikan proses pengurusan IMB dan izin izin terkait lainnya.

 

SKRK/IPR

SKRK (Surat Keterangan Rencana Kabupaten) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang berisi informasi tentang rencana penggunaan lahan di suatu wilayah. IPR (Izin Prinsip Reklamasi) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemohon untuk melakukan kegiatan reklamasi.

 

IMB

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah atau merenovasi suatu bangunan.

Baca juga Jasa Pendirian PT di Bangkalan Terpercaya

SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun jasa konsultan terkait.

Jika anda berencana ingin mengurus perizinan perizinan tersebut, segera konsultasikan kebutuhan anda bersama partner kita di partnerkita.id.

Author

Facebook
Twitter
LinkedIn
Tumblr
partnerkita.id

partnerkita.id

Kami adalah Perusahaan jasa di bawah naungan PT KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL yang bergerak dibidang Jasa legalitas usaha

Minta Proposal

Silahkan kontak nomor dibawah atau kontak via whatsapp untuk mendapatkan proposal layanan partnerkita.

0321 3760354

PERHATIAN

Semua transaksi hanya ditujukan ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 7189530212 atas nama PT. KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL

Jika ada transaksi diluar nomer rekening tersebut, pihak kami tidak bertanggung jawab atas segala resiko yang ditimbulkan.

Nb : mohon dicantumkan catatan tranfersnya
UD/CV/PT (sesuai yang di Order)

Terimakasih