PartnerKita

Opening Hours :

Jasa Pengurusan Perizinan Kepabeanan Ekspor Impor

Jasa Kepengurusan HKI – Dalam dunia perdagangan internasional, proses ekspor dan impor barang memerlukan serangkaian perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Perizinan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang yang diekspor dan diimpor memenuhi standar dan regulasi yang berlaku. Untuk dapat mendapatkan izin sebagai perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor, terdapat beberapa dokumen standar yang harus dikantongi perusahaan yang meliputi.

 

Impor

Berikut adalah beberapa perizinan yang diperlukan dalam proses impor

APIU (Angka Pengenal Importir Umum): Izin ini diperlukan oleh perusahaan yang melakukan impor untuk keperluan perdagangan umum.

APIP (Angka Pengenal Importir Produsen): Izin ini diperlukan oleh perusahaan yang melakukan impor untuk keperluan produksi/dipilih untuk kegiatan impor barang yang dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong,atau bahan untuk mendukung proses produksi

IP (Izin Impor): Izin ini diperlukan untuk melakukan impor barang tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Terdapat beberapa barang  yang dimaksud dalam hal ini seperti alas kaki, sepeda roda dua dan tiga, serta barang elektronik dan beberapa jenis barang serupa lainnya.

IT (Izin Terbatas): Importir Terbatas adalah Perizinan untuk importir atau badan hukum yang telah mendapat pengakuan dari kementerian perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengimpor barang-barang tertentu seperti misalnya pakaian jadi, besi baja, mainan anak, kosmetik dan lain lain.

PI/SPI (Persetujuan Impor/Surat Persetujuan Impor): Izin ini diperlukan untuk melakukan impor barang tertentu yang memerlukan persetujuan dari instansi terkait.

SKI (Surat Keterangan Importir): Surat ini diperlukan sebagai bukti bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan sebagai importir untuk barang barang  terkait. Barang barang yang dimaksud di dalam hal ini biasanya barang barang yang berkaitan dengan perizinan BPOM, seperti makanan dan obatan.

Baca juga Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-organik di Indonesia

Ekspor

Sementara dalam proses ekspor, perusahaan terkait setidaknya memiliki beberapa perizinan berikut yang meliputi

PE (Persetujuan Ekspor): Izin ini diperlukan untuk melakukan ekspor barang tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

ET DEkin (Ekspor Terdaftar Produk Industri Kehutanan): Izin ini diperlukan untuk melakukan ekspor produk industri kehutanan.

ET Dektan (Ekspor Terdaftar Produk Pertanian): Izin ini diperlukan untuk melakukan ekspor produk pertanian.

ETK & SKA Form ICO (Ekspor Terdaftar Kopi & Sertifikat Asal Form ICO): Izin ini diperlukan untuk melakukan ekspor kopi.

Laporan Realisasi Impor: Laporan ini diperlukan untuk melaporkan realisasi impor barang.

LS (Laporan Surveyor): Laporan ini diperlukan sebagai bukti pemeriksaan barang oleh surveyor.

Beberapa sertifikat atau perizinan tersebut sudah menjadi suatu hal yang wajib untuk dimiliki sebuah perusahaan yang ingin melakukan proses ekspor impor. Perusahaan yang tidak memiliki izin pastinya akan beresiko barang tertahan bahkan bisa disita oleh pihak yang berwenang.

Maka dari itu lah, pastikan jika anda yang  bergerak di bidang ekspor impor sudah mengantongi izin yang sesuai dengan bidang atau jenis barang yang anda ekspor maupun impor. 

Nah, jika anda ingin mengurus sertifikat atau dokumen perizinan terkait ekspor maupun impor seperti perizinan yang telah dijelaskan diatas, anda bisa bergabung bersama partnerkita.id. Partnerkita.id merupakan penyedia jasa pengurusan sertifikat maupun perizinan dalam pendirian PT maupun CV. Partner Kita terdiri dari tim tim yang profesional dan sudah memiliki pengalaman panjang dalam menyelesaikan pengurusan perizinan berbagai bidang usaha termasuk ekspor impor, sehingga anda tidak kerepotan dalam proses pengurusannya.

Di partnerkita.id, anda juga konsultasi terlebih dahulu sebelum menjalankan proses pengurusan, sehingga anda nantinya bisa mengatur segala kebutuhan yang menjadi prosedur pengurusan, sehingga prosesnya akan berjalan lebih cepat dan mudah tanpa terhambat dokumen yang mungkin sebelumnya belum dipersiapkan. Info lengkap, langsung saja hubungi partnerkita.id, atau nomor yang tertera di website ini.

Author

Facebook
Twitter
LinkedIn
Tumblr
partnerkita.id

partnerkita.id

Kami adalah Perusahaan jasa di bawah naungan PT KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL yang bergerak dibidang Jasa legalitas usaha

Minta Proposal

Silahkan kontak nomor dibawah atau kontak via whatsapp untuk mendapatkan proposal layanan partnerkita.

0321 3760354

PERHATIAN

Semua transaksi hanya ditujukan ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 7189530212 atas nama PT. KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL

Jika ada transaksi diluar nomer rekening tersebut, pihak kami tidak bertanggung jawab atas segala resiko yang ditimbulkan.

Nb : mohon dicantumkan catatan tranfersnya
UD/CV/PT (sesuai yang di Order)

Terimakasih