PartnerKita

Opening Hours :

Jasa Pengurusan Surat Izin dan Usaha Jasa Transportasi

Jasa Pembuatan CV – Izin transportasi adalah persetujuan resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan atau individu untuk melakukan kegiatan transportasi. Izin ini biasanya diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan atau individu mematuhi standar dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sudah menjadi satu prosedur bagi perusahaan yang bergerak dibidang tersebut mengantongi sertifikasi/izin operasional usaha. Adapun beberapa jenis perizinan yang berkaitan dengan izin transportasi yang meliputi

 

SIUJPT (Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi)

SIUJPT adalah bentuk persetujuan Pemerintah Provinsi sebagai dasar perusahaan yang melakukan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui Transportasi Darat, Udara atau Laut.

 

EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut)

EMKL adalah jenis perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pengiriman barang melalui jalur laut. EMKL biasanya bertanggung jawab atas pengurusan dokumen, pengepakan barang, dan pengiriman barang dari pelabuhan asal ke pelabuhan tujuan.

 

Angkutan Barang Darat

Angkutan Barang Darat adalah jenis transportasi yang digunakan untuk mengirim barang melalui jalur darat. Angkutan ini bisa menggunakan berbagai jenis kendaraan seperti truk, kereta api, atau kendaraan lain yang dirancang untuk mengangkut barang.

Semua izin tersebut dapat dicabut apabila tidak memenuhi kewajiban, dan pencabutan izin tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas. Saat ini, perizinan berusaha jasa transportasi dilakukan melalui sistem online single submission risked based approach (OSS RBA) yang diberikan kepada pelaku usaha yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

 

Proses Pengurusan Izin Transportasi

Berikut adalah prosedur untuk mengajukan Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT):

Mengajukan Permohonan ke Pemerintah Setempat: Anda dapat mengajukan permohonan SIUJPT kepada pemerintah atau Dinas Perhubungan setempat.

Peninjauan atas Permohonan Izin Usaha Jasa Transportasi: Pejabat yang berwenang akan meninjau permohonan Anda dan mengecek kembali syarat yang telah Anda lampirkan. Tahap ini biasanya berlangsung paling lama 14 hari kerja, sejak pejabat terkait menerima permohonan Anda.

Mendapat Izin Usaha Jasa Transportasi: Jika syarat telah lengkap, maka pemerintah setempat akan segera menerbitkan Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi.

 

Sejumlah berkas yang perlu dipersiapkan

Surat Permohonan pengurusan Izin Usaha Jasa Transportasi.

Fotocopy KTP dan NPWP penanggung jawab perusahaan.

Salinan Akta Pendirian dan Perubahan (jika terdapat perubahan).

Salinan Surat Keputusan (SK) pengesahan Pendirian dan Perubahan dari Kemenkumham/ Kementerian/ Pengadilan Negeri.

Fotocopy NPWP badan usaha.

Salinan Sertifikat bukti kepemilikan tempat usaha atau sewa bangunan.

Lampiran daftar karyawan dan peralatan kantor.

Lampiran bukti setor bank senilai modal disetor dalam Akta Notaris.

Mohon diperhatikan bahwa prosedur dan persyaratan ini dapat berubah sesuai dengan peraturan terbaru dari pemerintah. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu memeriksa informasi terbaru dari sumber resmi sebelum mengajukan permohonan.

 

Ragam Jenis Izin Transportasi

Izin transportasi mencakup berbagai aspek, antara lain:

 

Angkutan Lintas Batas Negara: Izin ini diberikan untuk angkutan yang melakukan perjalanan lintas batas antar negara.

Angkutan Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP): Izin ini diberikan untuk angkutan yang melakukan perjalanan antar kota dan antar provinsi.

Angkutan Barang: Izin ini diberikan untuk angkutan yang mengangkut barang, baik melalui jalur darat, laut, atau udara.

Jasa Pengurusan Transportasi: Izin ini diberikan untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pengurusan transportasi, seperti Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) dan Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT).

Pengangkutan Limbah B3: Izin ini diberikan untuk angkutan yang mengangkut limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Angkutan Umum: Izin ini diberikan untuk angkutan yang melayani penumpang umum3.

Angkutan Khusus: Izin ini diberikan untuk angkutan yang melayani kebutuhan khusus, seperti angkutan barang khusus, angkutan penumpang khusus, dan lainnya.

Baca juga Jasa Pembuatan dan Pengurusan SKK

Jasa Pengurusan Izin Transportasi

Pengen urus izin transportasi lebih mudah dan cepat? Serahkan prosesnya kepada ahlinya. Di partnerkita.id anda bisa mengurus berbagai keperluan perizinan usaha anda termasuk juga dengan pengurusan izin transportasi.

Partnerkita.id  terdiri dari tim yang sudah profesional dan berpengalaman dalam menyelesaikan pengurusan izin pendirian usaha seperti PT, CV dan lain lain. Di partnerkita.id anda akan mendapatkan informasi terkait keperluan berkas, transparansi biaya dan hal hal lainnya, sehingga dengan proses sekali pengurusan urusan perizinan selesai. Info lengkap langsung saja cek di partnerkita.id

Author

Facebook
Twitter
LinkedIn
Tumblr
partnerkita.id

partnerkita.id

Kami adalah Perusahaan jasa di bawah naungan PT KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL yang bergerak dibidang Jasa legalitas usaha

Minta Proposal

Silahkan kontak nomor dibawah atau kontak via whatsapp untuk mendapatkan proposal layanan partnerkita.

0321 3760354

PERHATIAN

Semua transaksi hanya ditujukan ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 7189530212 atas nama PT. KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL

Jika ada transaksi diluar nomer rekening tersebut, pihak kami tidak bertanggung jawab atas segala resiko yang ditimbulkan.

Nb : mohon dicantumkan catatan tranfersnya
UD/CV/PT (sesuai yang di Order)

Terimakasih