PartnerKita

Opening Hours :

Cara Membuat PT Perorangan untuk Eksportir Pemula

membuat PT perorangan

Partnerkita.id – Apakah kamu seorang eksportir pemula? Jika iya, maka kamu wajib tahu bagaimana cara membuat PT perorangan dan prosedurnya. Mengapa begitu? Salah satu alasan yang paling sering didengra pastinya karena untuk melakukan ekspor keluar negeri harus memiliki beberapa izin, salah satunya melalui izin legalitas berupa PT.

Dan PT Perorangan adalah salah satu bentuk badan usaha yang dapat didirikan oleh satu orang pendiri saja. PT Perorangan memiliki kelebihan dalam hal kemudahan pendirian, modal, dan perpajakan. Selain itu, PT Perorangan juga memiliki potensi untuk mengembangkan bisnis ekspor dan impor, yaitu kegiatan menjual barang keluar negeri atau membeli barang dari luar negeri.

Cara Membuat PT Perorangan untuk Eksportir Pemula

Lalu, seperti apa cara membuat PT perorangan dan prosedurnya? Lanjut baca ulasan ini sampai selesai. Namun sebelum itu, kita akan memberikan kamu pemaparan tentang manfaat bisnis ekspor dan impor.

Manfaat Bisnis Ekspor dan Impor

Bisnis ekspor dan impor memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Meningkatkan omset dan keuntungan usaha, karena dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan beragam.
  • Meningkatkan kualitas produk dan layanan, karena harus bersaing dengan produk dan layanan dari luar negeri yang mungkin lebih unggul.
  • Meningkatkan inovasi dan kreativitas, karena harus menyesuaikan produk dan layanan dengan kebutuhan dan selera konsumen dari luar negeri yang mungkin berbeda.
  • Meningkatkan reputasi dan citra usaha, karena dapat menunjukkan kemampuan dan kredibilitas usaha di mata dunia internasional.

Cara membuat PT Perorangan Untuk Bisnis Ekspor Dan Impor

Untuk jasa bikin pt untuk bisnis ekspor dan impor, Kamu perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Menentukan nama PT perorangan

Menentukan nama PT perorangan yang sesuai dengan bidang usaha Kamu dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Kamu bisa memeriksa ketersediaan nama PT perorangan melalui situs resminya.

2. Menentukan kode kegiatan usaha

Menentukan kode kegiatan usaha berdasarkan klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI 2020) yang sesuai dengan bidang usaha Kamu. Kamu bisa melihat daftar KBLI 2020 melalui situs Badan Pusat Statistik.

3. Membuat surat pernyataan pendirian PT perorangan

Membuat surat pernyataan jasa pendirian pt perorangan yang berisi informasi mengenai nama, alamat, modal dasar, dan susunan pengurus PT perorangan. Surat pernyataan pendirian PT perorangan harus ditandatangani oleh pendiri di atas materai Rp 10.000,- dan disahkan oleh pejabat berwenang.

4. Mendaftarkan PT perorangan secara elektronik

Mendaftarkan PT perorangan secara elektronik melalui situs resmi dengan menggunakan akun yang sudah terdaftar. Kamu perlu mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, NPWP, surat pernyataan pendirian PT perorangan, dan sketsa lokasi usaha.

5. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai tanda pengesahan PT perorangan oleh Menteri Hukum dan HAM RI. NIB juga berfungsi sebagai izin usaha, izin lokasi, dan tanda daftar perusahaan (TDP). NIB akan diterbitkan secara otomatis setelah Kamu menyelesaikan proses pendaftaran di OSS.

6. Mengurus NPWP khusus untuk PT perorangan

Mengurus NPWP khusus untuk PT perorangan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa NIB, KTP, dan NPWP pribadi Kamu. NPWP khusus untuk PT perorangan diperlukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan sebagai badan hukum.

7. Mengurus izin ekspor dan impor

Mengurus izin ekspor dan impor di Kementerian Perdagangan melalui situs resminya, dengan menggunakan akun yang sudah terdaftar. Kamu perlu mengajukan permohonan izin ekspor dan impor secara elektronik dan mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti NIB, NPWP, surat keterangan domisili usaha, dan surat kuasa (jika diperlukan).

Jenis izin ekspor dan impor yang harus Kamu miliki tergantung pada barang yang akan Kamu ekspor atau impor. Ada dua jenis izin ekspor dan impor, yaitu Eksportir Terdaftar (ET) dan Persetujuan Ekspor (PE) untuk ekspor, serta Importir Terdaftar (IT) dan Persetujuan Impor (PI) untuk impor.

Dan itulah cara membuat pt perorangan untuk bisnis ekspor dan impor. Dan sebagai tambahan informasi, di bawah ini ada panduan untuk membuat NIB dan juga NPWP.

Cara Membuat NIB

Berikut adalah cara membuat NIB:

  • Kunjungi laman OSS, dan pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil” atau “Masuk” tergantung pada jenis pelaku usaha Kamu.
  • Jika Kamu belum memiliki akun OSS, Kamu harus mendaftar terlebih dahulu dengan mengisi data diri, alamat email, nomor telepon, dan kode captcha. Kamu akan mendapatkan email verifikasi dan aktivasi dari OSS yang berisi username dan password untuk login.
  • Jika Kamu sudah memiliki akun OSS, Kamu bisa langsung login dengan memasukkan username, password, dan kode captcha.
  • Setelah login, klik menu “Perizinan Berusaha” dan pilih “Permohonan Baru”.
  • Lengkapi data pelaku usaha, data bidang usaha, data detail bidang usaha, dan data produk/jasa bidang usaha dengan benar dan lengkap.
  • Periksa daftar produk/jasa, data usaha, daftar kegiatan usaha, dan dokumen persetujuan lingkungan yang sesuai dengan bidang usaha Kamu.
  • Pahami dan centang pernyataan mandiri yang menyatakan bahwa Kamu bertanggung jawab atas kebenaran data dan dokumen yang Kamu ajukan.
  • Periksa draf perizinan berusaha yang berisi informasi tentang NIB, KBLI, komitmen investasi, komitmen tenaga kerja, dan komitmen lingkungan.
  • Jika sudah sesuai, klik tombol “Ajukan”. NIB Kamu akan terbit secara otomatis dan dapat diunduh dalam format PDF.

Cara Membuat NPWP Secara Online

Untuk mendapatkan NPWP, Kamu tidak perlu repot-repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Kamu bisa membuat NPWP secara online melalui situs web e-Registration yang di sediakan oleh DJP. Berikut adalah langkah-langkahnya:

 1. Buat Akun di e-Registration

  • Kunjungi situs web e-Registration dan pilih menu “Daftar”.
  • Masukkan alamat email yang masih aktif dan buat password.
  • Kemudian, Buka link verifikasi yang telah di kirim melalui email untuk aktivasi akun.
  • Setelah itu, Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari DJP.
  • Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah di buat sebelumnya.

2. Lengkapi Dokumen Penting Sesuai Syarat

  • Pilih menu “Perizinan Berusaha” dan klik “Permohonan Baru”.
  • Lengkapi data pelaku usaha, data bidang usaha, data detail bidang usaha, dan data produk/jasa bidang usaha dengan benar dan lengkap.
  • Unggah dokumen yang di syaratkan sesuai dengan kategori wajib pajak Kamu.

3. Kirim Berkas Elektronik

  • Periksa daftar produk/jasa, data usaha, daftar kegiatan usaha, dan dokumen persetujuan lingkungan yang sesuai dengan bidang usaha Kamu.
  • Pahami dan centang pernyataan mandiri yang menyatakan bahwa Kamu bertanggung jawab atas kebenaran data dan dokumen yang Kamu ajukan.
  • Periksa draf perizinan berusaha yang berisi informasi tentang NIB, KBLI, komitmen investasi, komitmen tenaga kerja, dan komitmen lingkungan.
  • Jika sudah sesuai, klik tombol “Ajukan”. NIB Kamu akan terbit secara otomatis dan dapat di unduh dalam format PDF.

4. Tunggu Kartu NPWP Di kirim ke Alamat

  • Setelah Kamu mengajukan permohonan NPWP secara online, Kamu akan mendapatkan email konfirmasi dari DJP yang berisi nomor registrasi dan status permohonan Kamu.
  • Kamu bisa memantau status permohonan Kamu melalui menu “Cek Status Permohonan” di situs web e-Registration.
  • Jika permohonan Kamu di setujui, kartu NPWP akan di kirim ke alamat yang Kamu cantumkan dalam formulir pendaftaran dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
  • Jika kartu NPWP belum sampai dalam waktu yang di tentukan, Kamu bisa menghubungi KPP terdekat atau menghubungi DJP melalui live chat, email, atau call center.

Dan itulah penjelasan tentang cara membuat PT Perorangan untuk eksportir pemula, beserta beberapa cara penting lainnya. Semoga bermanfaat!

Author

Facebook
Twitter
LinkedIn
Tumblr
partnerkita.id

partnerkita.id

Kami adalah Perusahaan jasa di bawah naungan PT KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL yang bergerak dibidang Jasa legalitas usaha

Minta Proposal

Silahkan kontak nomor dibawah atau kontak via whatsapp untuk mendapatkan proposal layanan partnerkita.

0321 3760354

PERHATIAN

Semua transaksi hanya ditujukan ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 7189530212 atas nama PT. KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL

Jika ada transaksi diluar nomer rekening tersebut, pihak kami tidak bertanggung jawab atas segala resiko yang ditimbulkan.

Nb : mohon dicantumkan catatan tranfersnya
UD/CV/PT (sesuai yang di Order)

Terimakasih