Jasa pendirian koperasi – Pangan olahan adalah produk pangan yang telah mengalami proses pengolahan, seperti pengawetan, pengeringan, fermentasi, atau pemasakan. Pangan olahan dapat berupa makanan siap saji, minuman, bumbu, atau bahan tambahan pangan. Pangan olahan memiliki manfaat, seperti memperpanjang masa simpan, meningkatkan nilai gizi, atau menambah variasi rasa. Namun, pangan olahan juga berpotensi menimbulkan risiko bagi kesehatan konsumen, seperti kontaminasi mikroba, bahan kimia, atau benda asing.
Untuk melindungi kesehatan dan keamanan konsumen, pemerintah Indonesia melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatur dan mengawasi peredaran pangan olahan di Indonesia. BPOM bertugas untuk memberikan izin edar kepada produsen pangan olahan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Izin edar adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa produk pangan olahan telah memenuhi standar keamanan pangan dan dapat dipasarkan secara legal di Indonesia.
Persyaratan untuk mendapatkan izin edar dari BPOM berbeda untuk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri dan pangan olahan impor. Berikut adalah penjelasan singkat tentang persyaratan tersebut.
Untuk Pangan Olahan yang Diproduksi di Dalam Negeri
Produsen pangan olahan di dalam negeri harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum mengajukan izin edar ke BPOM. Persyaratan administratif meliputi:
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), yang menunjukkan status legalitas usaha produsen pangan olahan.
Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), yang menunjukkan bahwa produsen pangan olahan telah menerapkan sistem manajemen mutu dan keamanan pangan sesuai dengan standar nasional dan internasional.
Laporan hasil uji laboratorium, yang menunjukkan bahwa produk pangan olahan telah memenuhi standar keamanan pangan, seperti kandungan mikroba, bahan tambahan pangan, logam berat, pestisida, atau zat berbahaya lainnya.
Persyaratan teknis
Spesifikasi produk, yang mencakup komposisi, proses produksi, dan kemasan produk pangan olahan. Spesifikasi produk harus sesuai dengan standar produk pangan olahan yang ditetapkan oleh BPOM atau organisasi standar lainnya.
Label, yang mencantumkan informasi penting tentang produk pangan olahan, seperti nama produk, nama dan alamat produsen, daftar bahan, berat bersih, tanggal kadaluarsa, nomor registrasi, dan informasi lainnya yang relevan. Label harus memenuhi persyaratan peraturan label pangan Indonesia, seperti menggunakan bahasa Indonesia, menggunakan huruf yang mudah dibaca, dan tidak menyesatkan konsumen.
Dalam beberapa kasus, mungkin diperlukan dokumen pendukung lain, seperti
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang menyatakan bahwa produsen pangan olahan bertanggung jawab penuh atas kualitas dan keamanan produk yang diproduksi dan dipasarkan.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), yang menyatakan bahwa produsen pangan olahan memiliki lokasi usaha yang jelas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Setelah memenuhi semua persyaratan tersebut, produsen pangan olahan dapat mengajukan izin edar ke BPOM melalui sistem online atau offline. Proses pendaftaran dan evaluasi dapat memakan waktu sekitar 30 hari kerja. Jika produk pangan olahan dinyatakan lolos evaluasi, BPOM akan menerbitkan nomor registrasi dan sertifikat izin edar yang berlaku selama lima tahun.
Baca juga Jasa Pengurusan Izin Edar Produk Makanan, Minuman, Obat dan Kosmetik Serta Sertifikasi
Untuk Pangan Olahan Impor
Pangan olahan impor adalah produk pangan olahan yang berasal dari luar negeri dan masuk ke wilayah Indonesia. Pangan olahan impor harus memenuhi persyaratan yang sama dengan pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri, yaitu persyaratan administratif, teknis, dan dokumen pendukung. Namun, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi, yaitu
Sertifikat keamanan pangan dari negara asal, yang menyatakan bahwa produk pangan olahan telah memenuhi standar keamanan pangan di negara asal dan sesuai dengan standar internasional.
Laporan hasil uji laboratorium, yang menunjukkan bahwa produk pangan olahan telah memenuhi standar keamanan pangan Indonesia, seperti kandungan mikroba, bahan tambahan pangan, logam berat, pestisida, atau zat berbahaya lainnya. Laporan hasil uji laboratorium harus berasal dari laboratorium yang diakui oleh BPOM atau otoritas pangan lainnya.
Surat Izin Impor dari Kementerian Perdagangan, yang menyatakan bahwa produk pangan olahan telah mendapatkan izin untuk masuk ke wilayah Indonesia dan sesuai dengan ketentuan perdagangan internasional.
Setelah memenuhi semua persyaratan tersebut, produsen pangan olahan impor dapat mengajukan izin edar ke BPOM melalui sistem online atau offline. Proses pendaftaran dan evaluasi dapat memakan waktu sekitar 60 hari kerja. Jika produk pangan olahan impor dinyatakan lolos evaluasi, BPOM akan menerbitkan nomor registrasi dan sertifikat izin edar yang berlaku selama lima tahun.
Izin edar dari BPOM adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa produk pangan olahan telah memenuhi standar keamanan pangan dan dapat dipasarkan secara legal di Indonesia. Persyaratan untuk mendapatkan izin edar berbeda untuk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri dan pangan olahan impor. Produsen pangan olahan harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan dokumen pendukung sebelum mengajukan izin edar ke BPOM. Dengan memenuhi semua persyaratan ini, produsen pangan olahan dapat menjaga kualitas dan keamanan produk pangan olahan dan melindungi kesehatan dan keamanan konsumen.