PartnerKita

Opening Hours :

Peran Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif dalam Commanditaire Vennootschap (CV)

Partnerkita.id – Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang banyak diminati oleh pelaku usaha kecil dan menengah. Bentuk usaha ini menawarkan fleksibilitas dalam pengelolaan bisnis dengan adanya dua jenis sekutu yang memiliki peran berbeda: sekutu aktif dan sekutu pasif.

Artikel ini akan membahas secara rinci perbedaan antara sekutu aktif dan sekutu pasif, termasuk peran, tanggung jawab, serta dasar hukum yang mengatur keduanya dalam struktur CV.

Perbedaan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif

Sekutu Aktif

Sekutu aktif, yang sering disebut sebagai sekutu pengurus, memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan operasional perusahaan. Tugas dan tanggung jawabnya meliputi:

  • Pengelolaan operasional bisnis: Bertanggung jawab atas strategi pemasaran, manajemen keuangan, dan pengambilan keputusan sehari-hari.
  • Hubungan dengan pihak eksternal: Berinteraksi dengan pelanggan, mitra bisnis, dan instansi pemerintah.
  • Tanggung jawab hukum: Bertanggung jawab penuh atas segala kewajiban dan utang perusahaan, termasuk risiko finansial yang dapat menyentuh aset pribadi.

Sekutu Pasif

Sekutu pasif, atau sekutu komanditer, berperan sebagai penanam modal tanpa terlibat langsung dalam pengelolaan usaha. Karakteristik sekutu pasif adalah:

  • Dukungan finansial: Menyediakan modal untuk operasional bisnis.
  • Tidak terlibat dalam pengambilan keputusan: Tidak memiliki hak untuk mengatur jalannya bisnis.
  • Tanggung jawab terbatas: Hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan dan tidak ikut menanggung utang perusahaan melebihi jumlah tersebut.

Dasar Hukum CV dan Peran Sekutu

CV sebagai badan usaha diatur dalam beberapa regulasi hukum di Indonesia, antara lain:

A. Dasar Hukum CV

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19-21
    • Mengatur tentang pendirian CV dan hubungan antara sekutu aktif serta sekutu pasif.
    • Sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap usaha, sementara sekutu pasif hanya berperan sebagai investor.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1618–1652
    • Mengatur perjanjian persekutuan, hak dan kewajiban antar sekutu, serta pembagian keuntungan dan kerugian.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021
    • Menyederhanakan syarat pendirian CV dengan sistem OSS (Online Single Submission).
  4. Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020)
    • Mempercepat proses legalisasi CV dan meningkatkan kemudahan berusaha.

B. Dasar Hukum Sekutu Aktif

  • Bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan bisnis berdasarkan KUHD Pasal 19-21.
  • Tidak memiliki batasan tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban keuangan CV.
  • Harus menjalankan usaha dengan itikad baik sesuai KUHPerdata Pasal 1618-1652.

C. Dasar Hukum Sekutu Pasif

  • Memiliki perlindungan hukum untuk tidak bertanggung jawab atas kewajiban perusahaan di luar modal yang disetorkan (KUHD Pasal 19-21).
  • Berhak menerima laporan keuangan dan perkembangan usaha, tetapi tidak memiliki wewenang mengelola bisnis.
  • Dijamin hak-haknya oleh PP No. 8 Tahun 2021 dalam konteks investasi.

Tanggung Jawab Sekutu dalam CV

A. Tanggung Jawab Sekutu Aktif

  1. Mengelola bisnis secara penuh: Menjalankan strategi, operasional, dan keuangan.
  2. Tanggung jawab tidak terbatas: Bisa diminta pertanggungjawaban atas utang perusahaan hingga aset pribadi.
  3. Memastikan kelangsungan usaha: Menjalin kerja sama dengan mitra bisnis dan pelanggan.
  4. Melaporkan perkembangan bisnis kepada sekutu pasif: Agar transparansi dalam investasi tetap terjaga.

B. Tanggung Jawab Sekutu Pasif

  1. Memberikan modal untuk usaha: Tidak terlibat dalam operasional, tetapi mendukung secara finansial.
  2. Menerima keuntungan sesuai perjanjian: Berhak atas pembagian laba berdasarkan persentase modal yang disetorkan.
  3. Tidak menanggung utang perusahaan: Risiko keuangan terbatas pada modal yang disetorkan.
  4. Berhak mendapatkan laporan bisnis: Memastikan penggunaan modal sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Kesimpulan

Dalam struktur CV, sekutu aktif dan sekutu pasif memiliki peran yang berbeda tetapi saling melengkapi. Sekutu aktif bertanggung jawab atas operasional dan mengambil risiko penuh, sementara sekutu pasif berperan sebagai investor dengan tanggung jawab terbatas pada modal yang disetorkan.

Memahami peran dan dasar hukum masing-masing sekutu sangat penting sebelum membentuk atau bergabung dalam CV. Dengan demikian, kerja sama bisnis dapat berjalan harmonis dan menguntungkan semua pihak.

Author

  • Admin Partnerkita

    Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan legalitas lainnya, silakan hubungi kami di 0819-1576-1688 ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @Partnerkita.id.

    Lihat semua pos
Facebook
Twitter
LinkedIn
Tumblr
partnerkita.id

partnerkita.id

Kami adalah Perusahaan jasa di bawah naungan PT KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL yang bergerak dibidang Jasa legalitas usaha

Minta Proposal

Silahkan kontak nomor dibawah atau kontak via whatsapp untuk mendapatkan proposal layanan partnerkita.

0321 3760354

PERHATIAN

Semua transaksi hanya ditujukan ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 7189530212 atas nama PT. KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL

Jika ada transaksi diluar nomer rekening tersebut, pihak kami tidak bertanggung jawab atas segala resiko yang ditimbulkan.

Nb : mohon dicantumkan catatan tranfersnya
UD/CV/PT (sesuai yang di Order)

Terimakasih