PartnerKita

Peraturan Pajak Jasa Konstruksi Terbaru (Update PP 9 2022)

peraturan pajak jasa konstruksi terbaru

Pemerintah secara resmi telah memperbarui aturan main perpajakan untuk sektor jasa konstruksi. Kebijakan ini penting untuk diketahui para pelaku usaha, karena berdampak langsung pada perhitungan profitabilitas dan arus kas proyek yang sedang berjalan maupun yang akan datang.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022, pemerintah menetapkan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk jasa konstruksi. Peraturan ini hadir untuk menggantikan sebagian ketentuan yang ada di PP Nomor 51 Tahun 2008.

Perubahan ini bukan sekadar angka baru. Ini adalah sinyal jelas dari pemerintah untuk mendorong kepatuhan dan profesionalisme di industri konstruksi. Pembaruan tarif ini dirancang untuk memberikan keadilan fiskal sekaligus menyelaraskannya dengan UndangUndang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Bagi Anda yang berkecimpung di dunia konstruksi, baik sebagai pelaksana (kontraktor) maupun perencana (konsultan), memahami detail peraturan pajak jasa konstruksi terbaru ini adalah sebuah keharusan.

Memahami Apa Itu Pajak Jasa Konstruksi

Sebelum melangkah lebih jauh, mari kita samakan persepsi. Pajak Jasa Konstruksi pada dasarnya adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi.

Sifat dari pajak ini adalah “Final”. Artinya, setelah pajak dipotong atau dibayar, urusannya selesai. Penghasilan yang sudah dikenai PPh Final ini tidak akan dihitung atau digabungkan lagi dengan penghasilan lain dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

Objek pajaknya mencakup seluruh rangkaian kegiatan konstruksi. Mulai dari tahap konsultansi perencanaan, pekerjaan pelaksanaan (pembangunan), hingga konsultansi pengawasan.

Poin Utama Perubahan dalam PP 9 Tahun 2022

Pembaruan utama dalam PP 9 Tahun 2022 adalah penyesuaian besaran tarif PPh Final. Kabar baiknya, untuk pengusaha konstruksi yang patuh dan memiliki kualifikasi usaha yang jelas, tarifnya justru diturunkan.

Pemerintah membedakan tarif berdasarkan dua hal utama: jenis pekerjaan (Pelaksana, Perencana, atau Terintegrasi) dan kualifikasi usaha. Kualifikasi usaha ini merujuk pada kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi yang valid.

Aturan baru ini mulai berlaku sejak 21 Februari 2022. Ini berarti semua kontrak yang ditandatangani setelah tanggal tersebut wajib mengikuti struktur tarif yang baru.

Perbandingan Tarif PPh Final Jasa Konstruksi (Lama vs Baru)

Inilah bagian terpenting yang perlu Anda cermati. Perbedaan tarif ini sangat memengaruhi perhitungan biaya proyek Anda.

1. Pekerjaan Konstruksi (Pelaksana/Kontraktor)

Bagi Anda yang berperan sebagai pelaksana atau kontraktor, berikut adalah perubahan tarif yang berlaku:

Kualifikasi PelaksanaTarif Lama (PP 51/2008)Tarif Baru (PP 9/2022)
Memiliki SBU Kualifikasi Kecil2%1,75%
Memiliki SBU Kualifikasi Menengah/Besar/Spesialis3%2,65%
Tidak Memiliki SBU4%4%

Dari tabel di atas, terlihat jelas ada penurunan tarif bagi kontraktor yang memiliki SBU. Kualifikasi kecil turun 0,25%, sedangkan kualifikasi menengah dan besar turun 0,35%.

2. Jasa Konsultansi Konstruksi (Perencana/Pengawas)

Untuk para konsultan, baik perencana maupun pengawas, perubahannya juga signifikan dan memberikan keuntungan bagi yang memiliki izin usaha:

Kualifikasi KonsultanTarif Lama (PP 51/2008)Tarif Baru (PP 9/2022)
Memiliki SBU4%3,5%
Tidak Memiliki SBU6%6%

Konsultan yang memiliki SBU kini menikmati tarif 0,5% lebih rendah. Namun, perhatikan tarif bagi yang tidak memiliki SBU. Angkanya tetap di 6%, sebuah angka yang sangat besar dan bisa menggerus margin keuntungan secara signifikan.

3. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi (EPC)

Peraturan baru ini juga memberikan kejelasan untuk pekerjaan terintegrasi (EPC atau Engineering, Procurement, and Construction).

Kualifikasi EPCTarif Lama (PP 51/2008)Tarif Baru (PP 9/2022)
Memiliki SBU2,5%2,65%
Tidak Memiliki SBU4%4%

Menariknya, untuk pekerjaan terintegrasi, tarifnya justru sedikit disesuaikan naik (0,15%) agar selaras dengan tarif pelaksana konstruksi kualifikasi menengah/besar.

Dampak Signifikan SBUJK pada Efisiensi Pajak

Melihat perbandingan tarif di atas, pesan dari pemerintah sangat jelas. Kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau SBUJK adalah kunci utama untuk mendapatkan efisiensi pajak.

Peraturan pajak jasa konstruksi terbaru ini secara gamblang memberikan “insentif” berupa tarif yang lebih rendah bagi badan usaha yang tersertifikasi. Sebaliknya, badan usaha yang tidak tersertifikasi akan dikenai tarif pajak yang jauh lebih tinggi.

Mari kita buat simulasi sederhana.

Misalkan sebuah perusahaan konsultan pengawas memenangkan proyek dengan nilai kontrak Rp 1 Miliar.

  • Jika Tidak Punya SBU: PPh Final yang harus dibayar adalah 6% x Rp 1 Miliar = Rp 60.000.000.
  • Jika Punya SBU: PPh Final yang harus dibayar adalah 3,5% x Rp 1 Miliar = Rp 35.000.000.

Hanya dari satu proyek, ada selisih penghematan pajak sebesar Rp 25.000.000.

Angka ini menunjukkan bahwa biaya pengurusan SBUJK menjadi tidak ada artinya dibandingkan dengan potensi kerugian pajak yang harus dibayar jika Anda tidak memilikinya. SBUJK bukan lagi sekadar syarat administrasi tender, tetapi telah menjadi instrumen vital dalam perencanaan keuangan dan pajak perusahaan konstruksi.

Bagi Anda yang mungkin masih menunda atau merasa rumit mengurus SBU, ini adalah saat yang tepat untuk memprioritaskannya. Menggunakan jasa pembuatan SBUJK yang profesional bisa menjadi investasi cerdas untuk mengamankan profitabilitas perusahaan Anda di bawah aturan pajak baru ini.

Siapa Pemotong PPh Jasa Konstruksi?

PPh Final Jasa Konstruksi dipotong oleh pengguna jasa (pemilik proyek) saat melakukan pembayaran kepada penyedia jasa (kontraktor atau konsultan).

Namun, jika pengguna jasa adalah individu pribadi atau bukan pemotong pajak, maka penyedia jasa wajib menyetorkan sendiri PPh Final tersebut.

Penyetoran pajak ini harus dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran. Sedangkan pelaporannya (melalui SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat 2) dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Kesimpulan

Peraturan pajak jasa konstruksi terbaru melalui PP 9 Tahun 2022 membawa angin segar bagi pelaku usaha yang patuh dan tersertifikasi. Penurunan tarif PPh Final bagi pemilik SBU adalah bukti nyata bahwa pemerintah menghargai profesionalisme.

Di sisi lain, peraturan ini menjadi “peringatan” keras bagi usaha konstruksi yang belum memiliki sertifikasi. Tarif pajak yang tinggi dan tidak berubah (4% untuk pelaksana dan 6% untuk konsultan) jelas akan membuat bisnis Anda kalah bersaing dan tergerus profitnya.

Pada akhirnya, kepatuhan legalitas seperti SBUJK bukan lagi beban, melainkan sebuah strategi bisnis yang esensial untuk bertahan, berkembang, dan mencapai efisiensi finansial di industri konstruksi Indonesia.

Maksimalkan Potensi Bisnis Konstruksi Anda

Memahami seluk beluk regulasi pajak dan legalitas konstruksi memang rumit. Namun, Anda tidak perlu menghadapinya sendirian. PartnerKita.id hadir sebagai mitra tepercaya untuk memastikan kepatuhan dan legalitas usaha konstruksi Anda.

Kami memiliki tim ahli yang berdedikasi membantu Anda mengurus SBUJK dengan proses yang cepat, transparan, dan profesional. Jangan biarkan potensi keuntungan proyek Anda hilang karena tarif pajak yang tinggi.

Hubungi Kami:

Author

Facebook
Twitter
LinkedIn
Tumblr
partnerkita.id

partnerkita.id

Kami adalah Perusahaan jasa di bawah naungan PT KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL yang bergerak dibidang Jasa legalitas usaha

Minta Proposal

Silahkan kontak nomor dibawah atau kontak via whatsapp untuk mendapatkan proposal layanan partnerkita.

0321 3760354

PERHATIAN

Semua transaksi hanya ditujukan ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 7189530212 atas nama PT. KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL

Jika ada transaksi diluar nomer rekening tersebut, pihak kami tidak bertanggung jawab atas segala resiko yang ditimbulkan.

Nb : mohon dicantumkan catatan tranfersnya
UD/CV/PT (sesuai yang di Order)

Terimakasih