PartnerKita

Memahami Perhitungan PPN dan PPh Jasa Konstruksi

cara menghitung ppn dan pph jasa konstruksi

Sektor konstruksi Indonesia terus menggeliat, menjadi salah satu motor penggerak utama perekonomian nasional. Di balik setiap proyek pembangunan yang menjulang, mulai dari infrastruktur publik hingga properti komersial, terdapat aspek krusial yang wajib dipahami setiap pelaku usaha: administrasi perpajakan. Kepatuhan pajak bukan lagi sekadar kewajiban, melainkan fondasi vital bagi kesehatan arus kas (cash flow) dan reputasi perusahaan.

Kesalahan dalam memahami dan menerapkan cara menghitung PPN dan PPh jasa konstruksi dapat berujung pada risiko yang serius. Ini bukan hanya soal potensi kerugian finansial akibat salah bayar, tetapi juga ancaman sanksi administrasi hingga denda yang memberatkan dari otoritas pajak. Oleh karena itu, pemahaman yang akurat mengenai mekanisme pemungutan, pembayaran, dan pelaporan kedua jenis pajak ini menjadi sangat penting.

Bagi banyak pengusaha konstruksi, terutama yang baru merintis atau sedang berkembang, terminologi PPN dan PPh final seringkali terasa rumit. Artikel ini akan mengurai secara lugas dan praktis bagaimana mekanisme perhitungan kedua pajak tersebut, serta menyoroti mengapa legalitas usaha seperti SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi) memegang peran strategis dalam menentukan beban pajak Anda.

Membedakan PPN dan PPh

Sebelum melangkah ke cara menghitung PPN dan PPh jasa konstruksi, penting bagi Anda untuk memahami perbedaan fundamental keduanya. Meskipun sering disebut bersamaan, PPN dan PPh memiliki objek, subjek, dan mekanisme yang täberbeda.

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
    • Apa itu? Ini adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa. Dalam konteks konstruksi, PPN dikenakan atas penyerahan jasa konstruksi oleh kontraktor (selaku Pengusaha Kena Pajak – PKP) kepada pemilik proyek (pengguna jasa).
    • Siapa yang Bayar? Secara prinsip, PPN ditanggung oleh konsumen akhir, yaitu pemilik proyek.
    • Siapa yang Memungut? Kontraktor wajib memungut PPN dari pemilik proyek dan menyetorkannya ke kas negara.
  2. Pajak Penghasilan (PPh):
    • Apa itu? Ini adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pelaku usaha jasa konstruksi.
    • Siapa yang Bayar? PPh ditanggung oleh kontraktor atau konsultan sebagai penerima penghasilan.
    • Sifat Pajak: Untuk jasa konstruksi, PPh yang berlaku bersifat Final (PPh Pasal 4 ayat 2). Artinya, setelah pajak ini dipotong atau dibayar, perhitungan pajaknya selesai dan tidak perlu diperhitungkan lagi dalam SPT Tahunan PPh Badan di akhir tahun (laba/rugi fiskal).

Fokus #1: Mengurai Pajak Penghasilan (PPh) Final Jasa Konstruksi

Regulasi terbaru mengenai PPh jasa konstruksi (diatur utamanya dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2022) menegaskan bahwa pajak ini bersifat final. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk PPh ini adalah jumlah pembayaran atau nilai kontrak jasa konstruksi secara bruto, tidak termasuk PPN.

Hal terpenting yang harus Anda pahami adalah: Besaran tarif PPh Final sangat bergantung pada kualifikasi usaha Anda. Di sinilah peran Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau SBUJK menjadi sangat vital.

Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Berdasarkan Kualifikasi

Pemerintah secara jelas membedakan tarif pajak berdasarkan kepemilikan sertifikasi sebagai bukti kompetensi dan kualifikasi. Berikut adalah rincian tarif PPh Final Pasal 4 ayat 2 untuk jasa konstruksi:

A. Untuk Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor)

Kualifikasi PelaksanaTarif PPh Final
Memiliki SBU Kualifikasi Kecil / Sertifikat Kompetensi Kerja (perorangan)1,75%
Memiliki SBU Kualifikasi Menengah / Besar / Spesialis2,65%
Tidak Memiliki SBU / SBUJK4%

B. Untuk Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi (Konsultan)

Kualifikasi Perencana/PengawasTarif PPh Final
Memiliki SBU Kualifikasi (Apapun jenjangnya)3,5%
Tidak Memiliki SBU / SBUJK6%

Melihat tabel di atas, jelas bahwa menjalankan bisnis konstruksi tanpa SBUJK yang valid akan mengakibatkan beban pajak penghasilan yang jauh lebih tinggi (hampir dua kali lipat) dibandingkan dengan yang berkualifikasi.

Simulasi Perhitungan PPh Jasa Konstruksi

Mari kita buat contoh kasus sederhana untuk memahami cara menghitung PPh jasa konstruksi.

  • Kasus: PT. Karya Megah (sebagai pelaksana konstruksi) memenangkan tender proyek pembangunan gudang senilai Rp 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah). Nilai ini adalah nilai kontrak sebelum PPN.
  • Skenario 1: PT. Karya Megah memiliki SBUJK Kualifikasi Menengah.
    • Tarif PPh yang berlaku: 2,65%
    • Perhitungan PPh Final: 2,65% x Rp 2.000.000.000 = Rp 53.000.000
  • Skenario 2: PT. Karya Megah TIDAK memiliki SBUJK.
    • Tarif PPh yang berlaku: 4%
    • Perhitungan PPh Final: 4% x Rp 2.000.000.000 = Rp 80.000.000
  • Analisis: Hanya karena tidak memiliki SBUJK, PT. Karya Megah harus membayar PPh Final sebesar Rp 27.000.000 lebih mahal untuk proyek yang sama.

Perlu dicatat, mekanisme PPh Final ini umumnya dilakukan melalui pemotongan oleh pihak pemberi kerja (pemilik proyek) saat melakukan pembayaran termin atau pelunasan kepada kontraktor.

Fokus #2: Membedah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jasa Konstruksi

Berbeda dengan PPh yang tarifnya bervariasi, perhitungan PPN jasa konstruksi relatif lebih seragam. Sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 11%.

Syarat utama seorang kontraktor dapat memungut PPN adalah ia harus sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Cara Menghitung PPN Jasa Konstruksi

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk PPN adalah nilai kontrak atau nilai penyerahan jasa. Perhitungannya sederhana:

PPN = 11% x Nilai Kontrak

Menggunakan contoh kasus yang sama dengan PT. Karya Megah:

  • Nilai Kontrak (DPP): Rp 2.000.000.000
  • Perhitungan PPN: 11% x Rp 2.000.000.000 = Rp 220.000.000

Alur Transaksi PPN dan PPh dalam Proyek

Agar lebih jelas, mari kita gabungkan kedua perhitungan pajak tersebut dalam alur transaksi nyata. (Menggunakan skenario PT. Karya Megah yang memiliki SBUJK Menengah).

  1. Nilai Proyek: Rp 2.000.000.000
  2. Kewajiban PPN (11%): Rp 220.000.000
  3. Kewajiban PPh Final (2,65%): Rp 53.000.000

Bagaimana alur pembayarannya?

  1. Kontraktor Menerbitkan Tagihan (Invoice): PT. Karya Megah menerbitkan tagihan kepada pemilik proyek sebesar: Nilai Kontrak: Rp 2.000.000.000 PPN (11%): Rp 220.000.000 Total Tagihan: Rp 2.220.000.000
  2. Pemilik Proyek Melakukan Pembayaran: Saat membayar, Pemilik Proyek wajib memotong PPh Final 2,65%. Total yang dibayarkan ke Kontraktor = Total Tagihan – Potongan PPh Final Total dibayar = Rp 2.220.000.000 – Rp 53.000.000 = Rp 2.167.000.000
  3. Kewajiban Setor Pajak:
    • Pemilik Proyek: Wajib menyetorkan PPh Final yang dipotong (Rp 53.000.000) ke kas negara dan memberikan bukti potong ke PT. Karya Megah.
    • Kontraktor (PT. Karya Megah): Wajib menyetorkan PPN yang diterima (Rp 220.000.000) ke kas negara melalui mekanisme PPN (setelah dikurangi pajak masukan jika ada).

Dari alur ini terlihat bahwa PPN “dititipkan” oleh pemilik proyek kepada kontraktor untuk disetor, sementara PPh Final “dipotong” langsung oleh pemilik proyek dari hak pembayaran kontraktor.

Kepatuhan Legalitas adalah Investasi, Bukan Biaya

Memahami cara menghitung PPN dan PPh jasa konstruksi secara akurat adalah langkah awal. Langkah selanjutnya adalah memastikan bisnis Anda berjalan di atas fondasi legalitas yang kuat.

Seperti yang telah dibuktikan dalam simulasi, kepemilikan SBU atau SBUJK berdampak langsung pada efisiensi pajak penghasilan Anda. Penghematan tarif pajak yang signifikan (misalnya dari 4% menjadi 1,75% atau 2,65%) jelas merupakan keuntungan finansial yang nyata. Mengurus legalitas seperti SBU (Sertifikat Badan Usaha) bukan lagi sekadar formalitas untuk memenuhi syarat tender, melainkan sebuah strategi bisnis yang cerdas.

Bagi Anda yang ingin fokus pada pengembangan bisnis inti, mempercayakan pengurusan legalitas kepada ahlinya bisa menjadi pilihan bijak. PartnerKita.id menyediakan layanan profesional untuk membantu Anda mengurus perizinan usaha. Jika Anda secara spesifik membutuhkan bantuan untuk SBUJK, layanan jasa pembuatan SBUJK kami siap memastikan perusahaan Anda terkualifikasi dengan benar, sehingga Anda dapat bersaing secara legal dan menikmati tarif pajak yang lebih efisien.

Kesimpulan

Memahami seluk-beluk PPN dan PPh jasa konstruksi adalah kunci utama agar bisnis Anda tetap sehat, patuh hukum, dan terhindar dari sanksi yang merugikan. Ini bukan sekadar ‘biaya’ tambahan, melainkan bagian integral dari manajemen proyek yang profesional. Dengan kepemilikan SBUJK yang valid, Anda tidak hanya menunjukkan kredibilitas dan profesionalisme di mata klien, tetapi juga secara langsung menikmati efisiensi pajak penghasilan yang signifikan. Pada akhirnya, kepatuhan dan legalitas adalah investasi terbaik untuk pertumbuhan bisnis konstruksi Anda.

Pusing mengurus legalitas dan SBUJK Anda?

Jangan biarkan administrasi yang rumit menghambat proyek dan profitabilitas Anda. PartnerKita.id hadir sebagai solusi tuntas untuk semua kebutuhan legalitas konstruksi Anda. Biarkan kami yang mengurus perizinan dan sertifikasi Anda, sehingga Anda bisa fokus pada membangun Indonesia.

Hubungi Kami:

Author

Facebook
Twitter
LinkedIn
Tumblr
partnerkita.id

partnerkita.id

Kami adalah Perusahaan jasa di bawah naungan PT KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL yang bergerak dibidang Jasa legalitas usaha

Minta Proposal

Silahkan kontak nomor dibawah atau kontak via whatsapp untuk mendapatkan proposal layanan partnerkita.

0321 3760354

PERHATIAN

Semua transaksi hanya ditujukan ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 7189530212 atas nama PT. KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL

Jika ada transaksi diluar nomer rekening tersebut, pihak kami tidak bertanggung jawab atas segala resiko yang ditimbulkan.

Nb : mohon dicantumkan catatan tranfersnya
UD/CV/PT (sesuai yang di Order)

Terimakasih