Partnerkita.id – PKKPR adalah singkatan dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. PKKPR merupakan dokumen penting yang menjadi salah satu persyaratan utama dalam perizinan berusaha di Indonesia. Dokumen ini memastikan bahwa suatu kegiatan atau usaha yang dilakukan di suatu lokasi telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
PKKPR diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atau pemerintah daerah yang berwenang. PKKPR menggantikan izin lokasi dan rekomendasi kesesuaian tata ruang yang sebelumnya digunakan dalam proses perizinan.
Dasar Hukum PKKPR
Pemberlakuan PKKPR didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyederhanakan berbagai aspek perizinan untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha. Selain itu, regulasi ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Melalui aturan ini, PKKPR menjadi bagian dari sistem Online Single Submission (OSS) yang mempercepat proses perizinan usaha. Dengan demikian, pengusaha tidak perlu lagi melalui proses perizinan yang panjang dan berbelit.
Jenis PKKPR
PKKPR terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu:
- PKKPR untuk Kegiatan Berusaha
- Diperlukan oleh pelaku usaha yang ingin mendirikan bisnis atau industri tertentu.
- Berfungsi memastikan bahwa kegiatan usaha tidak bertentangan dengan rencana tata ruang daerah.
- PKKPR untuk Kegiatan Non-Berusaha
- Diperlukan untuk kegiatan yang tidak bersifat komersial, seperti pembangunan fasilitas sosial atau infrastruktur pemerintah.
- Memastikan bahwa penggunaan lahan sesuai dengan kebijakan tata ruang.
Prosedur Pengurusan PKKPR
Pengurusan PKKPR dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS. Berikut langkah-langkahnya:
- Pendaftaran Akun OSS
- Pelaku usaha atau pemohon harus membuat akun di portal OSS.
- Pengisian Data Usaha
- Mengisi informasi terkait usaha, termasuk lokasi dan jenis kegiatan yang akan dilakukan.
- Verifikasi Kesesuaian Tata Ruang
- Sistem OSS akan mengecek kesesuaian lokasi usaha dengan rencana tata ruang yang berlaku.
- Penerbitan PKKPR
- Jika semua persyaratan terpenuhi, PKKPR akan diterbitkan secara elektronik.
Manfaat PKKPR bagi Pelaku Usaha
PKKPR memiliki berbagai manfaat, di antaranya:
- Memastikan Legalitas Usaha: Dengan PKKPR, pelaku usaha dapat beroperasi secara legal dan sesuai aturan pemerintah.
- Mendukung Keberlanjutan Usaha: Dengan kesesuaian tata ruang, risiko pelanggaran peraturan dapat diminimalisir.
- Mempermudah Akses Perizinan Lainnya: PKKPR menjadi dasar untuk pengurusan izin lainnya, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin lingkungan.
Tantangan dalam Pengurusan PKKPR
Meskipun sistem OSS telah menyederhanakan proses, ada beberapa tantangan yang masih dihadapi, seperti:
- Kurangnya Pemahaman Masyarakat: Banyak pelaku usaha kecil yang belum memahami pentingnya PKKPR.
- Perubahan Kebijakan yang Cepat: Regulasi terkait tata ruang sering diperbarui, sehingga pemohon harus selalu mengikuti perkembangan aturan terbaru.
- Tantangan Teknis dalam Sistem OSS: Beberapa pengguna mengalami kendala teknis saat mengakses platform OSS.
Kesimpulan
PKKPR adalah dokumen yang sangat penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia. Dengan adanya PKKPR, pelaku usaha dapat memastikan bahwa kegiatan mereka sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. Meskipun masih ada beberapa tantangan dalam pengurusannya, keberadaan sistem OSS telah membantu menyederhanakan proses ini.
Author
Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan legalitas lainnya, silakan hubungi kami di 0819-1576-1688 ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @Partnerkita.id.
Lihat semua pos