PartnerKita

Opening Hours :

Sertifikat Elektronik Pajak: Pengertian, Fungsi, dan Cara Pengajuan

Partnerkita.id – Sertifikat elektronik menjadi bagian penting dalam sistem perpajakan modern di Indonesia. Dengan berkembangnya teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan sistem CoreTax untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan administrasi pajak secara digital. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang sertifikat elektronik pajak, fungsi, dasar hukum, serta cara mengajukannya.

Pengertian Sertifikat Elektronik Pajak

Sertifikat Elektronik adalah sertifikat digital yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status hukum para pihak dalam transaksi elektronik. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan berfungsi untuk mengamankan, memverifikasi, serta mengotorisasi transaksi perpajakan yang dilakukan wajib pajak.

Dalam sistem CoreTax, sertifikat digital atau Kode Otorisasi Pajak (KOP) menjadi elemen utama dalam proses administrasi pajak elektronik. Dengan sertifikat ini, wajib pajak dapat melakukan transaksi perpajakan dengan aman dan sah.

Fungsi Sertifikat Elektronik Pajak

Sertifikat elektronik pajak melalui sistem CoreTax memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya:

1. Verifikasi Transaksi Pajak

Memastikan bahwa setiap transaksi pajak yang dilakukan telah diautentikasi dan disetujui oleh sistem DJP.

2. Menjaga Keamanan Transaksi

Sertifikat ini melindungi transaksi pajak dari akses tidak sah dan potensi penyalahgunaan data.

3. Autentikasi Wajib Pajak

Mengonfirmasi bahwa wajib pajak yang melakukan transaksi adalah benar-benar yang terdaftar dalam sistem CoreTax.

4. Mengakses Layanan CoreTax

Diperlukan untuk mengajukan laporan SPT, pembayaran pajak, dan berbagai layanan perpajakan lainnya.

5. Mempermudah Pelaporan dan Pembayaran Pajak

Meningkatkan efisiensi dalam administrasi perpajakan dengan proses digital yang lebih cepat dan aman.

Dasar Hukum Sertifikat Elektronik Pajak

Penggunaan sertifikat elektronik dalam perpajakan didukung oleh berbagai regulasi resmi, antara lain:

  • Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Jenis Tanda Tangan Elektronik

Dalam sistem perpajakan digital, terdapat dua jenis tanda tangan elektronik:

1. Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Tanda tangan ini dibuat dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik yang telah diakui oleh Kementerian Kominfo dan ditunjuk oleh Kementerian Keuangan.

2. Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi

Tanda tangan ini dilakukan dengan penerbitan Kode Otorisasi DJP, yang bisa diperoleh wajib pajak dengan mengajukan permohonan ke sistem CoreTax.

Layanan Perpajakan yang Membutuhkan Sertifikat Elektronik

Beberapa layanan perpajakan yang memerlukan sertifikat elektronik antara lain:

  • Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
  • Pembuatan e-Faktur
  • Pembuatan bukti pemotongan/pemungutan pajak elektronik
  • Pelaporan SPT Masa Unifikasi
  • Pengajuan surat keberatan pajak secara elektronik
  • Permohonan e-Pbk (Pemindahbukuan)

Cara Mengajukan Sertifikat Elektronik / Kode Otorisasi Pajak

Berikut langkah-langkah untuk mengajukan sertifikat digital atau kode otorisasi pajak melalui CoreTax:

  1. Akses laman CoreTax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Login dengan NIK/NPWP dan kata sandi
  3. Masuk ke “My Portal” > “Permohonan Kode Otorisasi Sertifikat Digital”
  4. Isi formulir permohonan (kolom abu-abu akan terisi otomatis)
  5. Pilih tipe sertifikat digital
    • Sertifikat Tersertifikasi (BRIN, BSSN, Peruri, dsb.)
    • Kode Otorisasi DJP (jika tidak memiliki sertifikat tersertifikasi)
  6. Verifikasi Identitas dengan mengunggah foto atau dokumen identitas
  7. Centang pernyataan persetujuan dan klik “Submit”
  8. Cek notifikasi pada dashboard CoreTax untuk mengetahui status permohonan

Jika permohonan disetujui, sertifikat elektronik atau kode otorisasi akan tersedia untuk digunakan.

Kesimpulan

Sertifikat elektronik dalam sistem CoreTax menjadi solusi terbaik untuk administrasi perpajakan digital yang aman, efisien, dan terverifikasi. Dengan sertifikat ini, wajib pajak dapat menghindari risiko kesalahan dan mempercepat proses pelaporan serta pembayaran pajak.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengelolaan pajak atau pengajuan sertifikat elektronik, PartnerKita siap membantu!


Cara Menghubungi PartnerKita

📞 Nomor Whatsapp: 081915761688
📧 Email: cs@partnerkita.id
🌐 Website: Partnerkita.id

Author

  • Admin Partnerkita

    Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan legalitas lainnya, silakan hubungi kami di 0819-1576-1688 ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @Partnerkita.id.

    Lihat semua pos
Facebook
Twitter
LinkedIn
Tumblr
partnerkita.id

partnerkita.id

Kami adalah Perusahaan jasa di bawah naungan PT KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL yang bergerak dibidang Jasa legalitas usaha

Minta Proposal

Silahkan kontak nomor dibawah atau kontak via whatsapp untuk mendapatkan proposal layanan partnerkita.

0321 3760354

PERHATIAN

Semua transaksi hanya ditujukan ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 7189530212 atas nama PT. KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL

Jika ada transaksi diluar nomer rekening tersebut, pihak kami tidak bertanggung jawab atas segala resiko yang ditimbulkan.

Nb : mohon dicantumkan catatan tranfersnya
UD/CV/PT (sesuai yang di Order)

Terimakasih