Tidak. Sejak diberlakukannya sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021, dokumen SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) versi lama sudah tidak berlaku lagi. Legalitas usaha konstruksi kini diintegrasikan ke dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar berupa Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Banyak perusahaan konstruksi berskala menengah ke bawah yang terjebak pada kenyamanan masa lalu. Mereka menyimpan lembaran SIUJK yang terbit sebelum tahun 2021 dan menganggap perusahaan mereka masih “legal” untuk beroperasi.
Artikel ini merupakan analisa objektif mengenai status legalitas perizinan lama Anda dan dampak mematikan yang mengintai bisnis Anda jika terus mengandalkan dokumen usang tersebut.
Status Legalitas SIUJK Lama di Era OSS RBA
Perubahan fundamental terjadi pasca disahkannya UU Cipta Kerja. Pemerintah melakukan penyederhanaan perizinan secara masif. Sebelumnya, kontraktor harus mengurus SBU ke LPJK, lalu mengurus SIUJK ke Pemda setempat. Proses ini panjang, berbelit, dan sering tumpang tindih.
Kini, pemerintah menghapus nomenklatur SIUJK. NIB (Nomor Induk Berusaha) kini berfungsi ganda sebagai identitas bisnis sekaligus izin usaha dasar. Namun, karena konstruksi adalah sektor berisiko menengah hingga tinggi, NIB saja tidak cukup. Perusahaan wajib memiliki Sertifikat Standar, yang dalam dunia konstruksi wujudnya adalah SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi).
Jadi, jika Anda masih menggunakan SIUJK cetakan lama (biasanya dari Pemda), secara administratif di sistem nasional terbaru, perusahaan Anda dianggap tidak memiliki izin usaha konstruksi yang valid.
Dampak Fatal Menggunakan SIUJK Lama bagi Perusahaan
Menunda pembaruan izin bukan sekadar masalah administrasi, ini adalah bom waktu bagi keberlangsungan bisnis Anda. Berikut dampak nyata yang akan perusahaan Anda hadapi:
1. Diskualifikasi Otomatis dalam Tender
Ini adalah risiko bisnis paling instan. Semua pengadaan barang dan jasa, terutama di portal LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), kini menggunakan sinkronisasi API secara real-time dengan data OSS dan LPJK.
Jika sistem membaca perusahaan Anda hanya bermodalkan SIUJK lama tanpa NIB berbasis risiko dan SBU yang terverifikasi, Anda akan gugur di tahap kualifikasi administrasi tanpa perdebatan.
2. Masalah Hukum dan Sanksi Administrasi
Melakukan aktivitas pengerjaan konstruksi bernilai besar dengan izin yang sudah mati atau tidak relevan melanggar PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi.
Jika terjadi insiden kerja (K3) atau audit proyek, ketiadaan izin yang sah bisa berujung pada penghentian proyek paksa hingga masuk ke ranah sanksi administratif dan denda.
3. Pemutusan Kontrak oleh Pihak Swasta
Bukan hanya pemerintah, klien swasta atau BUMN kini sangat ketat terkait audit vendor. Klien membutuhkan jaminan bahwa vendor mereka beroperasi secara legal sesuai hukum positif yang berlaku hari ini. Vendor dengan izin kadaluarsa atau usang dianggap sebagai red flag.
Perbedaan Sistem SIUJK Lama dan Legalitas Baru
Agar lebih mudah dipahami, perhatikan transisi fundamental berikut:
- Sistem Lama: Harus punya SBU dulu -> lalu ajukan SIUJK ke Pemerintah Daerah -> Selesai. (Tidak terintegrasi nasional secara baik).
- Sistem Baru (OSS RBA): Daftar OSS dapat NIB -> NIB belum efektif -> Urus SBUJK via LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) -> SBU terbit -> NIB efektif secara otomatis di sistem OSS.
Kesimpulan
Jangan meremehkan perubahan regulasi. SIUJK lama Anda kini hanyalah selembar kertas kenangan. Jika Anda masih menggunakan SIUJK untuk kebutuhan bisnis, Anda sedang mempertaruhkan kredibilitas dan potensi pendapatan perusahaan. Segera lakukan audit perizinan perusahaan Anda dan beralihlah ke sistem OSS RBA terintegrasi.
Author
SEO Enthusiast | Profesional Freelancer | Content Writer | Copywriter. Find me on my Website
Lihat semua pos

