Partnerkita.id – Sebagai perusahaan konsultan konstruksi, memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah hal yang wajib. SBU ibarat SIM untuk kendaraan, menjadi bukti bahwa perusahaanmu telah memenuhi standar legalitas dan kompetensi dalam menjalankan usaha jasa konstruksi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR No. 6 Tahun 2021.
Mengapa SBU Penting?
SBU sangat penting karena menjadi bukti bahwa perusahaan telah memenuhi standar operasional di bidang jasa konstruksi, baik untuk konsultasi perencanaan, pengawasan, maupun manajemen konstruksi. Selain itu, memiliki SBU yang valid juga memberikan beberapa manfaat berikut:
- Legalitas Usaha: Menjamin perusahaan beroperasi sesuai hukum.
- Kepercayaan Klien: Klien lebih percaya kepada perusahaan dengan legalitas yang jelas.
- Kesempatan Proyek Lebih Besar: Banyak proyek konstruksi yang mensyaratkan SBU.
- Kepatuhan Regulasi: Memenuhi syarat dalam sistem OSS untuk perizinan usaha.
Apa Itu Sub Klasifikasi SBU?
Sub klasifikasi dalam SBU menunjukkan spesialisasi atau bidang keahlian perusahaan konsultan konstruksi. Setiap sub klasifikasi memiliki kode dan nomor KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang tertera di Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan.
1. Sub Klasifikasi SBU Konsultan: Arsitektur
Bagi konsultan yang bergerak di bidang arsitektur, berikut adalah sub klasifikasi yang relevan:
- AR001 / 71101: Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian & Non Hunian.
- AR002 / 71101: Jasa Arsitektural Lainnya.
- AR003 / 71101: Jasa Desain Interior Bangunan Gedung & Bangunan Sipil.
2. Sub Klasifikasi SBU Konsultan: Rekayasa
Bidang rekayasa mencakup perencanaan dan perancangan teknis konstruksi. Berikut sub klasifikasinya:
- RK001 / 71102: Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian & Non Hunian.
- RK002 / 71102: Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air.
- RK003 / 71102: Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi.
- RK004 / 71102: Jasa Rekayasa Pekerjaan Mekanikal Dalam Bangunan.
- RK005 / 71102: Jasa Rekayasa Lainnya.
3. Sub Klasifikasi SBU Konsultan: Rekayasa Terpadu
Bidang ini mencakup layanan komprehensif yang menggabungkan berbagai aspek rekayasa:
- RT001 / 70209: Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur.
- RT002 / 71102: Jasa Rekayasa Konstruksi Pembangkit dan Distribusi Tenaga Listrik.
- RT003 / 71102: Jasa Rekayasa Proses Industrial dan Fasilitas Produksi.
4. Sub Klasifikasi SBU Konsultan: Arsitektur Lansekap & Perencanaan Wilayah
Fokus pada aspek estetika dan fungsi ruang luar:
- AL001 / 71101: Jasa Pengembangan Manfaat Ruang.
- AL004 / 71101: Jasa Pengembangan Lingkungan Bangunan dan Lansekap.
5. Sub Klasifikasi SBU Konsultan: Konsultansi Ilmiah & Teknik
Layanan yang membutuhkan keahlian khusus di bidang ilmiah dan teknis:
- IT001 / 71102: Jasa Pembuatan Prospektus Geologi dan Geofisika.
- IT002 – IT003 / 71102: Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Bawah Tanah.
- IT004 / 71102: Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum.
- IT005 – IT006 / 71102: Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Konstruksi Sistem Kendali Lalu Lintas.
- IT007 – IT008 / 71102: Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Hidrolika, Hidrologi, dan Oseanografi.
6. Sub Klasifikasi SBU Konsultan: Pengujian & Analisa Teknis
Bidang ini mencakup layanan pengujian dan analisis teknis di berbagai sektor konstruksi:
- AT001 / 71102: Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Geologi, Geofisika, Geokimia.
- AT002 / 71102: Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Komposisi dan Kemurnian.
- AT003 / 71102: Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fiskal.
- AT004 / 71102: Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium.
- AT005 / 71102: Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Hidrolika, Hidrologi, dan Oceanografi.
- AT006 / 71102: Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Akustik dan Vibrasi Bangunan.
- AT007 / 71106: Jasa Commissioning Proses Industrial.
Cara Mengajukan SBU Konsultan Konstruksi 2025
Untuk mendapatkan SBU, perusahaan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Proses pengajuan dilakukan melalui Online Single Submission (OSS), yang terdiri dari beberapa tahap:
- Registrasi Perusahaan di OSS.
- Mengisi Data Usaha & Memilih Sub Klasifikasi.
- Melengkapi Dokumen Pendukung (NPWP, SIUP, NIB, dll.).
- Verifikasi & Evaluasi oleh Lembaga Sertifikasi.
- Menerima Sertifikat SBU yang Sah.
Kesimpulan
Memahami sub klasifikasi SBU sangat penting agar perusahaan konsultan konstruksi dapat beroperasi secara legal dan meningkatkan daya saingnya. Pastikan perusahaanmu memiliki SBU yang valid sesuai dengan bidang keahlian agar dapat mengikuti tender proyek yang lebih besar dan terpercaya.
Cara Menghubungi PartnerKita
Jika kamu ingin menggunakan layanan PartnerKita untuk pengurusan SBU Konstruksi, segera hubungi kontak berikut:
📞 Nomor Whatsapp: 081915761688
📧 Email: cs@partnerkita.id
🌐 Website: Partnerkita.id
Jangan tunda lagi! Urus SBU konstruksi perusahaanmu sekarang agar bisnis semakin lancar dan legal.
Author
Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan legalitas lainnya, silakan hubungi kami di 0819-1576-1688 ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @Partnerkita.id.
Lihat semua pos