PartnerKita

Opening Hours :

Sub Klasifikasi SBU Konsultan Update 2025

Partnerkita.id – Sebagai perusahaan konsultan konstruksi, memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah hal yang wajib. SBU ibarat SIM untuk kendaraan, menjadi bukti bahwa perusahaanmu telah memenuhi standar legalitas dan kompetensi dalam menjalankan usaha jasa konstruksi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR No. 6 Tahun 2021.

Mengapa SBU Penting?

SBU sangat penting karena menjadi bukti bahwa perusahaan telah memenuhi standar operasional di bidang jasa konstruksi, baik untuk konsultasi perencanaan, pengawasan, maupun manajemen konstruksi. Selain itu, memiliki SBU yang valid juga memberikan beberapa manfaat berikut:

  • Legalitas Usaha: Menjamin perusahaan beroperasi sesuai hukum.
  • Kepercayaan Klien: Klien lebih percaya kepada perusahaan dengan legalitas yang jelas.
  • Kesempatan Proyek Lebih Besar: Banyak proyek konstruksi yang mensyaratkan SBU.
  • Kepatuhan Regulasi: Memenuhi syarat dalam sistem OSS untuk perizinan usaha.

Apa Itu Sub Klasifikasi SBU?

Sub klasifikasi dalam SBU menunjukkan spesialisasi atau bidang keahlian perusahaan konsultan konstruksi. Setiap sub klasifikasi memiliki kode dan nomor KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang tertera di Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan.

1. Sub Klasifikasi SBU Konsultan: Arsitektur

Bagi konsultan yang bergerak di bidang arsitektur, berikut adalah sub klasifikasi yang relevan:

  • AR001 / 71101: Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian & Non Hunian.
  • AR002 / 71101: Jasa Arsitektural Lainnya.
  • AR003 / 71101: Jasa Desain Interior Bangunan Gedung & Bangunan Sipil.

2. Sub Klasifikasi SBU Konsultan: Rekayasa

Bidang rekayasa mencakup perencanaan dan perancangan teknis konstruksi. Berikut sub klasifikasinya:

  • RK001 / 71102: Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian & Non Hunian.
  • RK002 / 71102: Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air.
  • RK003 / 71102: Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi.
  • RK004 / 71102: Jasa Rekayasa Pekerjaan Mekanikal Dalam Bangunan.
  • RK005 / 71102: Jasa Rekayasa Lainnya.

3. Sub Klasifikasi SBU Konsultan: Rekayasa Terpadu

Bidang ini mencakup layanan komprehensif yang menggabungkan berbagai aspek rekayasa:

  • RT001 / 70209: Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur.
  • RT002 / 71102: Jasa Rekayasa Konstruksi Pembangkit dan Distribusi Tenaga Listrik.
  • RT003 / 71102: Jasa Rekayasa Proses Industrial dan Fasilitas Produksi.

4. Sub Klasifikasi SBU Konsultan: Arsitektur Lansekap & Perencanaan Wilayah

Fokus pada aspek estetika dan fungsi ruang luar:

  • AL001 / 71101: Jasa Pengembangan Manfaat Ruang.
  • AL004 / 71101: Jasa Pengembangan Lingkungan Bangunan dan Lansekap.

5. Sub Klasifikasi SBU Konsultan: Konsultansi Ilmiah & Teknik

Layanan yang membutuhkan keahlian khusus di bidang ilmiah dan teknis:

  • IT001 / 71102: Jasa Pembuatan Prospektus Geologi dan Geofisika.
  • IT002 – IT003 / 71102: Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Bawah Tanah.
  • IT004 / 71102: Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum.
  • IT005 – IT006 / 71102: Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Konstruksi Sistem Kendali Lalu Lintas.
  • IT007 – IT008 / 71102: Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Hidrolika, Hidrologi, dan Oseanografi.

6. Sub Klasifikasi SBU Konsultan: Pengujian & Analisa Teknis

Bidang ini mencakup layanan pengujian dan analisis teknis di berbagai sektor konstruksi:

  • AT001 / 71102: Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Geologi, Geofisika, Geokimia.
  • AT002 / 71102: Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Komposisi dan Kemurnian.
  • AT003 / 71102: Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fiskal.
  • AT004 / 71102: Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium.
  • AT005 / 71102: Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Hidrolika, Hidrologi, dan Oceanografi.
  • AT006 / 71102: Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Akustik dan Vibrasi Bangunan.
  • AT007 / 71106: Jasa Commissioning Proses Industrial.

Cara Mengajukan SBU Konsultan Konstruksi 2025

Untuk mendapatkan SBU, perusahaan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Proses pengajuan dilakukan melalui Online Single Submission (OSS), yang terdiri dari beberapa tahap:

  1. Registrasi Perusahaan di OSS.
  2. Mengisi Data Usaha & Memilih Sub Klasifikasi.
  3. Melengkapi Dokumen Pendukung (NPWP, SIUP, NIB, dll.).
  4. Verifikasi & Evaluasi oleh Lembaga Sertifikasi.
  5. Menerima Sertifikat SBU yang Sah.

Kesimpulan

Memahami sub klasifikasi SBU sangat penting agar perusahaan konsultan konstruksi dapat beroperasi secara legal dan meningkatkan daya saingnya. Pastikan perusahaanmu memiliki SBU yang valid sesuai dengan bidang keahlian agar dapat mengikuti tender proyek yang lebih besar dan terpercaya.

Cara Menghubungi PartnerKita

Jika kamu ingin menggunakan layanan PartnerKita untuk pengurusan SBU Konstruksi, segera hubungi kontak berikut:

📞 Nomor Whatsapp: 081915761688
📧 Email: cs@partnerkita.id
🌐 Website: Partnerkita.id

Jangan tunda lagi! Urus SBU konstruksi perusahaanmu sekarang agar bisnis semakin lancar dan legal.


 

Author

  • Admin Partnerkita

    Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan legalitas lainnya, silakan hubungi kami di 0819-1576-1688 ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @Partnerkita.id.

    Lihat semua pos
Facebook
Twitter
LinkedIn
Tumblr
partnerkita.id

partnerkita.id

Kami adalah Perusahaan jasa di bawah naungan PT KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL yang bergerak dibidang Jasa legalitas usaha

Minta Proposal

Silahkan kontak nomor dibawah atau kontak via whatsapp untuk mendapatkan proposal layanan partnerkita.

0321 3760354