PartnerKita

Opening Hours :

Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-organik di Indonesia

Jasa pendirian yayasan – Mendapatkan izin edar pupuk tentunya memiliki beragam prosedur yang harus dipenuhi oleh  para pengusaha. Pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011. Berikut adalah beberapa poin penting dari peraturan tersebut:

Permohonan pendaftaran pupuk an-organik dapat dilakukan oleh badan usaha atau badan hukum Indonesia.

Pendaftaran pupuk an-organik dilakukan oleh pemilik formulasi yang bersangkutan atau kuasanya.

Persyaratan pendaftaran meliputi akta pendirian dan perubahannya, bagi badan usaha (Usaha Dagang, Firma, CV, NV), dan badan hukum (PT, Koperasi).

Peraturan ini juga menjelaskan tentang formula pupuk, yang merupakan kandungan senyawa dari unsur hara utama dan/atau unsur hara mikro dan mikroba. Rekayasa formula pupuk adalah serangkaian kegiatan rekayasa baik secara kimiawi, fisik dan/atau biologis untuk menghasilkan formula pupuk.

Namun perlu dicatat. Jika informasi diatas mungkin bisa berubah sejak terakhir diperbarui, maka dari itu, selalu libatkan ahli atau pihak terkait dalam proses pengurusan, guna memenuhi prosedur yang sedang berlaku.

 

Bagaimana cara mengajukan permohonan pendaftaran?

Untuk mengajukan permohonan pendaftaran pupuk an-organik, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Mengajukan permohonan secara online kepada Menteri Pertanian melalui Kepala Pusat PVTPP.

Melampirkan persyaratan permohonan pendaftaran.

Pengajuan permohonan pendaftaran pupuk dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).

Harap dicatat bahwa pemohon yang mengajukan pendaftaran pupuk harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu agar permohonan pendaftaran pupuk dapat diterima. Untuk detail lebih lanjut, Anda dapat merujuk ke situs resmi tersebut. Karena setiap aturan dan prosedur bisa saja berubah sewaktu waktu tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu, karena bergantung pada undang undang dan peraturan terbaru yang ditetapkan pihak terkait.

 

Sanksi jika melanggar peraturan (edar tanpa izin)

Melakukan edar pupuk tanpa izin atau terdaftar tentu terdapat beberapa sanksi yang biasa dilakukan seperti

Perusahaan pemegang nomor pendaftaran Pupuk An-Organik yang terbukti tidak mencantumkan keterangan yang dipersyaratkan pada label, tidak menjamin mutu Pupuk An-Organik yang diproduksi dan/atau diedarkan dan/atau tidak memproduksi Pupuk An-Organik yang didaftarkannya, tidak menyampaikan laporan pengadaan serta peredaran Pupuk An-Organik, dapat dikenakan sanksi pencabutan Nomor Pendaftaran dan penarikan dari peredaran.

Jika nekat mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel, yang bersangkutan dapat dipidana. Dalam UU 22 Tahun 2019 terdapat beberapa pasal yang bisa menjadi sangsi bagi pengedar yang  tidak  terdaftar antara lain seperti

 

Pasal 121

Setiap Orang yang mengedarkan Sarana Budi Daya Pertanian yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

 

Pasal 122

Setiap Orang yang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Baca juga Jasa Pengurusan Izin Edar Pupuk, Beras dan Karantina Tumbuhan

Pasal 123

Setiap Orang yang mengedarkan dan/atau menggunakan pestisida yang tidak terdaftar, membahayakan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Berbagai prosedur, sanksi dan hal hal yang berkaitan dengan izin pengedaran pupuk seperti yang dijelaskan di atas mungkin saja bisa berubah, maka dari itu, selalu libatkan ahli dalam hal pengurusan perizinan usaha agar nantinya anda bisa memperoleh dan memenuhi prosedur sebagaimana yang sedang berlaku.

Salah satu penyedia jasa pengurusan izin, dokumen dan sertifikat yang berkaitan dengan perizinan, anda bisa percayakan kepada partnerkita.id yang merupakan ahli nya dibidang  pengurusan izin pendirian usaha.

Author

Facebook
Twitter
LinkedIn
Tumblr
partnerkita.id

partnerkita.id

Kami adalah Perusahaan jasa di bawah naungan PT KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL yang bergerak dibidang Jasa legalitas usaha

Minta Proposal

Silahkan kontak nomor dibawah atau kontak via whatsapp untuk mendapatkan proposal layanan partnerkita.

0321 3760354

PERHATIAN

Semua transaksi hanya ditujukan ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 7189530212 atas nama PT. KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL

Jika ada transaksi diluar nomer rekening tersebut, pihak kami tidak bertanggung jawab atas segala resiko yang ditimbulkan.

Nb : mohon dicantumkan catatan tranfersnya
UD/CV/PT (sesuai yang di Order)

Terimakasih