PartnerKita

Opening Hours :

Tips Pengurusan Perizinan Migas Biar Lebih Mudah

Jasa pembuatan PT – Minyak dan gas bumi (migas) adalah salah satu sumber daya alam yang penting bagi perekonomian Indonesia. Kegiatan usaha di sektor migas memerlukan perizinan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Perizinan migas adalah proses pemberian legalitas secara administrasi yang digunakan sebagai dasar kegiatan usaha, baik di hulu maupun di hilir.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi mengatur tentang jenis-jenis perizinan migas, persyaratan, mekanisme, dan waktu penyelesaian. Peraturan ini mengalami beberapa perubahan pada tahun 2018 dan 2021 untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan.

 

Tips Pengurusan Perizinan Migas Biar Lebih Mudah

Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu Anda dalam mengurus perizinan migas

1. Membuat akun di website perizinan migas

Anda harus membuat akun di website perizinan migas dengan menggunakan alamat email resmi perusahaan Anda. Akun ini akan digunakan untuk mengajukan permohonan perizinan, mengunggah berkas-berkas yang diperlukan, dan memantau status permohonan.

 

2. Mengisi data perusahaan

Anda harus melengkapi data profil perusahaan Anda, seperti nama, alamat, nomor telepon, bidang usaha, dan sertifikat resmi perusahaan. Data ini harus sesuai dengan dokumen-dokumen yang Anda miliki dan relevan dengan kegiatan usaha migas yang Anda lakukan.

 

3. Memilih jenis pelayanan perizinan

Anda harus memilih jenis pelayanan perizinan yang sesuai dengan kegiatan usaha migas Anda, baik di hulu maupun di hilir. Jenis pelayanan perizinan yang tersedia antara lain adalah

   – Izin survei, yang meliputi kegiatan survei umum, survei ke luar wilayah kerja, dan survei non-konvensional.

   – Izin pemanfaatan data, yang meliputi kegiatan pemanfaatan data hasil kegiatan survei, studi bersama, eksplorasi, dan eksploitasi, baik untuk tujuan evaluasi, pengolahan, ilmiah, maupun pembukaan data.

   – Izin usaha pengolahan, yang meliputi kegiatan usaha pengolahan minyak dan gas bumi, seperti kilang minyak, pabrik gas, dan pabrik LNG.

   – Izin usaha penyimpanan, yang meliputi kegiatan usaha penyimpanan LPG, LNG, CNG, BBG, atau hasil olahan.

   – Izin usaha pengangkutan, yang meliputi kegiatan usaha pengangkutan bahan bakar minyak, gas bumi melalui pipa, LPG, LNG, CNG, BBG, atau hasil olahan.

   – Izin usaha niaga, yang meliputi kegiatan usaha niaga umum atau terbatas bahan bakar minyak, hasil olahan, atau gas bumi melalui pipa.

 

4. Melengkapi persyaratan perizinan

Anda harus melengkapi persyaratan perizinan yang dipilih, baik yang bersifat administratif maupun teknis. Persyaratan administratif umumnya meliputi surat permohonan, surat pernyataan, surat kuasa, akta pendirian perusahaan, NPWP, NIB, dan lain-lain. Persyaratan teknis umumnya meliputi rencana kerja dan anggaran, studi kelayakan, analisis dampak lingkungan, sertifikat kompetensi, dan lain-lain. Anda harus mengunggah berkas-berkas yang diperlukan sesuai dengan format dan ukuran yang ditentukan.

 

5. Menjalani proses verifikasi dan persetujuan

Setelah Anda mengajukan permohonan perizinan, Anda harus menunggu proses verifikasi dan persetujuan dari pihak Kementerian ESDM. Proses ini akan dilakukan sesuai dengan standar waktu pelayanan (SLA) yang tertera pada peraturan. SLA bervariasi tergantung pada jenis perizinan, mulai dari 5 hari kerja hingga 30 hari kerja. Anda dapat memantau status permohonan Anda melalui website perizinan migas.

Baca juga Jasa Pengurusan Perizinan Migas, Pertambangan, Surveyor, dan Penunjang Tenaga Listrik

6. Menerima sertifikat perizinan

Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima sertifikat perizinan yang berisi nomor, nama, dan masa berlaku perizinan. Sertifikat ini dapat Anda unduh melalui website perizinan migas atau diambil langsung di kantor Kementerian ESDM. Sertifikat ini harus Anda simpan dan tunjukkan sebagai bukti legalitas kegiatan usaha migas Anda.

Demikianlah tips pengurusan perizinan migas yang dapat Anda lakukan. Dengan mengikuti tips ini, Anda dapat mengurus perizinan migas dengan lebih mudah, cepat, dan tepat. Namun jika anda kesulitan dalam mengurus perizinan tersebut, maka sebaiknya melibatkan ahli atau jasa yang bergerak di bidang pengurusan perizinan seperti partnerkita.id

Author

Facebook
Twitter
LinkedIn
Tumblr
partnerkita.id

partnerkita.id

Kami adalah Perusahaan jasa di bawah naungan PT KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL yang bergerak dibidang Jasa legalitas usaha

Minta Proposal

Silahkan kontak nomor dibawah atau kontak via whatsapp untuk mendapatkan proposal layanan partnerkita.

0321 3760354

PERHATIAN

Semua transaksi hanya ditujukan ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 7189530212 atas nama PT. KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL

Jika ada transaksi diluar nomer rekening tersebut, pihak kami tidak bertanggung jawab atas segala resiko yang ditimbulkan.

Nb : mohon dicantumkan catatan tranfersnya
UD/CV/PT (sesuai yang di Order)

Terimakasih