PartnerKita

Opening Hours :

Biaya Akta Hibah di Notaris: Proses Pembuatan, dan Berapa Biaya yang Harus Kamu Ketahui!

biaya akta hibah di notaris

Halo, selamat datang di blog partnerkita.id yang penuh dengan pembahasan bermanfaat dan informatif!

Kali ini Kami akan membahas tentang biaya akta hibah di notaris!

Akta hibah sendiri adalah dokumen hukum yang dibuat oleh notaris untuk menyatakan bahwa seseorang memberikan barang atau harta yang memiliki nilai manfaat kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan.

Akta hibah memiliki kekuatan hukum yang kuat, karena dibuat di hadapan notaris dan di sahkan oleh pejabat berwenang.

Dan Akta hibah juga dapat mencegah sengketa hukum di kemudian hari, karena sudah jelas siapa penerima hibah dan apa yang di hibahkan. Lalu, Akta hibah juga dapat menghindari kewajiban pajak yang tinggi, karena penerima hibah hanya di kenakan pajak sebesar 50% dari pajak yang seharusnya terutang.

Lalu, Bagaimana proses pembuatannya?

Berapa Biaya Akta Hibah di Notaris?

Apa saja syarat dan dokumen yang dibutuhkan?

Penasaran?

Yuk simak ulasannya di bawah ini!

Biaya Akta Hibah di Notaris: Proses Pembuatan, dan Berapa Biaya yang Harus Kamu Ketahui!

Biaya Akta Hibah di Notaris
Biaya Akta Hibah di Notaris @ Kledo

Bagaimana Proses Pembuatan Akta Hibah?

Kami sudah membahas soal ini di artikel kami yang lain.

Namun, tidak ada salahnya jika kami menjelaskan ulang kepadamu.

Pada intinya, proses pembuatan akta hibah di notaris cukup mudah dan cepat, asalkan Kamu sudah mempersiapkan syarat dan dokumen yang dibutuhkan.

Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

1. Pilih notaris

Pilih notaris yang Kamu percaya dan sesuai dengan lokasi barang atau harta yang akan dihibahkan.

Kamu dapat mencari notaris yang terdaftar di situs web resminya website atau bertanya kepada teman atau keluarga yang pernah membuat akta hibah.

2. Hubungi notaris

Hubungi notaris yang Kamu pilih dan buat janji untuk konsultasi. Kamu dapat menjelaskan tujuan dan isi akta hibah yang Kamu inginkan, serta menanyakan biaya dan prosedur yang harus di lakukan.

Notaris akan memberikan Kamu daftar syarat dan dokumen yang harus Kamu siapkan.

3. Siapkan syarat dan dokumen yang dibutuhkan

Siapkan syarat jasa pendirian perusahaan dan dokumen yang di butuhkan, seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain yang masih berlaku, baik untuk pemberi hibah maupun penerima hibah.
  • Surat keterangan domisili atau bukti tempat tinggal, baik untuk pemberi hibah maupun penerima hibah.
  • Surat keterangan nikah atau akta perkawinan, jika pemberi hibah atau penerima hibah sudah menikah.
  • Surat keterangan cerai atau akta perceraian, jika pemberi hibah atau penerima hibah sudah bercerai.
  • Surat keterangan lahir atau akta kelahiran, jika pemberi hibah atau penerima hibah memiliki anak.
  • Surat keterangan kematian atau akta kematian, jika pemberi hibah atau penerima hibah memiliki orang tua, suami, istri, atau anak yang sudah meninggal.
  • Surat keterangan waris atau akta waris, jika barang atau harta yang akan di hibahkan merupakan warisan dari orang lain.
  • Sertifikat hak atas tanah atau bangunan, jika barang atau harta yang akan di hibahkan berupa tanah atau bangunan.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), jika barang atau harta yang akan di hibahkan berupa kendaraan bermotor.
  • Surat keterangan kepemilikan saham, jika barang atau harta yang akan di hibahkan berupa saham.
  • Surat keterangan pajak atau bukti pembayaran pajak, jika barang atau harta yang akan di hibahkan sudah di kenakan pajak.
  • Surat kuasa, jika pemberi hibah atau penerima hibah tidak dapat hadir secara langsung dan di wakili oleh orang lain.
  • Surat pernyataan, jika pemberi hibah atau penerima hibah memiliki keterbatasan fisik atau mental yang mengharuskan adanya persetujuan dari orang lain.

4. Serahkan syarat dan dokumen yang sudah Kamu siapkan kepada notaris

Notaris akan memeriksa dan memverifikasi keabsahan dan kelengkapan syarat dan dokumen tersebut.

Jika ada yang kurang atau salah, notaris akan meminta Kamu untuk melengkapinya atau memperbaikinya.

5. Tandatangani akta hibah yang sudah dibuat oleh notaris

Akta hibah harus di tandatangani oleh pemberi hibah, penerima hibah, dan notaris di hadapan dua orang saksi yang di pilih oleh notaris.

Saksi harus berusia minimal 21 tahun, memiliki KTP, dan tidak memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pemberi hibah atau penerima hibah.

6. Bayar biaya akta hibah yang sudah disepakati dengan notaris

Biaya akta hibah terdiri dari biaya jasa notaris, biaya administrasi, biaya materai, dan biaya pajak.

Kamu dapat membayar biaya akta hibah secara tunai, transfer, atau cek.

7. Terima akta hibah yang sudah selesai dibuat oleh notaris

Akta hibah akan di berikan kepada Kamu dalam bentuk salinan resmi yang sudah di legalisir oleh notaris.

Kamu juga dapat meminta akta hibah dalam bentuk elektronik yang sudah di tandatangani secara digital oleh notaris.

8. Daftarkan akta hibah ke Kantor Pertanahan atau instansi terkait

Daftarkan akta hibah ke Kantor Pertanahan atau instansi terkait, sesuai dengan jenis barang atau harta yang di hibahkan.

Kamu harus mendaftarkan akta hibah dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal akta hibah di buat.

Jika Kamu terlambat mendaftarkan akta hibah, Kamu akan di kenakan denda sebesar 2% per bulan dari nilai pajak yang terutang.

Berapa Biaya Akta Hibah di Notaris?

Biaya akta hibah di notaris bervariasi tergantung pada notaris yang Kamu pilih, jenis barang atau harta yang di hibahkan, nilai pasar barang atau harta yang di hibahkan, dan besarnya pajak yang terutang.

Secara umum, biaya akta hibah di notaris terdiri dari:

1. Biaya jasa notaris

Biaya jasa notaris, yaitu biaya yang di bebankan oleh notaris atas jasa yang di berikan kepada Kamu dalam membuat akta hibah.

Dan biaya jasa notaris biasanya berkisar antara 1% sampai 2,5% dari nilai pasar barang atau harta yang di hibahkan.

2. Biaya administrasi

Biaya administrasi, yaitu biaya yang di bebankan oleh notaris atas biaya-biaya yang di keluarkan dalam proses pembuatan akta hibah, seperti biaya pengetikan, penomoran, penggandaan, pengiriman, dan lain-lain.

Lalu, biaya administrasi biasanya berkisar antara 100 ribu sampai 500 ribu rupiah.

3. Biaya materai

Biaya materai, yaitu biaya yang di bebankan oleh notaris atas penggunaan materai yang di tempelkan pada akta hibah.

Dan biaya materai biasanya sebesar 10 ribu rupiah per lembar akta hibah.

4. Biaya pajak

Biaya pajak, yaitu biaya yang di bebankan oleh pemerintah atas pemberian hibah yang di lakukan oleh pemberi hibah kepada penerima hibah. Dan biaya pajak terdiri dari:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2, yaitu pajak yang di kenakan atas penghasilan yang di terima oleh penerima hibah dari pemberi hibah. Pajak ini sebesar 5% dari nilai pasar barang atau harta yang di hibahkan.
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yaitu pajak yang di kenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan yang di lakukan oleh penerima hibah dari pemberi hibah. Pajak ini sebesar 5% dari nilai pasar tanah dan bangunan yang di hibahkan, di kurangi dengan nilai tidak kena pajak (NJKP) yang di tetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu pajak yang di kenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan yang di miliki oleh penerima hibah. Pajak ini sebesar 0,5% dari nilai jual objek pajak (NJOP) tanah dan bangunan yang di hibahkan, di kurangi dengan nilai kena pajak (NKP) yang di tetapkan oleh pemerintah pusat.

Untuk menghitung biaya akta hibah di notaris, Kamu dapat menggunakan rumus berikut: Biaya akta hibah = (biaya jasa notaris + biaya administrasi + biaya materai) + (PPh Pasal 4 ayat 2 + BPHTB + PBB)

Urus Legalisasi Perusahaan Lebih Mudah & Tanpa Ribet dengan PartnerKita!

Demikian artikel yang kami buat tentang biaya akta hibah di notaris yang harus Kamu ketahui.

Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi kamu yang penasaran dengan berapa biaya akta hibah di notaris.

Ingin mengurus perusahaan dengan cepat karena merasa kalau langsung ketemu sendirian sama notaris sangat ribet?

Serahkan saja urusan ini kepada PartnerKita!

Dengan menggunakan jasa pendirian perusahaan kami, baik itu PT maupun CV, perusahaan kamu bisa menjadi resmi dan sah di mata hukum secara cepat tanpa ribet!

Apalagi, kami menyediakan konsultasi online secara GRATIS langsung dengan owner kami yang sudah berpengalaman mengurus legalisasi ribuan perusahaan.

Di mana kamu, pasti akan kami edukasi semuanya di awal, baik itu langkah-langkah maupun risiko, sehingga kamu bisa mengurus legalisasi bisnismu dengan cepat & tanpa masalah.

Langsung saja hubungi kami di nomor ini melalui Whatsapp, ya!

Kami siap menanti kehadiranmu!

Author

Facebook
Twitter
LinkedIn
Tumblr
partnerkita.id

partnerkita.id

Kami adalah Perusahaan jasa di bawah naungan PT KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL yang bergerak dibidang Jasa legalitas usaha

Minta Proposal

Silahkan kontak nomor dibawah atau kontak via whatsapp untuk mendapatkan proposal layanan partnerkita.

0321 3760354

PERHATIAN

Semua transaksi hanya ditujukan ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 7189530212 atas nama PT. KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL

Jika ada transaksi diluar nomer rekening tersebut, pihak kami tidak bertanggung jawab atas segala resiko yang ditimbulkan.

Nb : mohon dicantumkan catatan tranfersnya
UD/CV/PT (sesuai yang di Order)

Terimakasih