Partnerkita.id – CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang terdiri dari satu orang atau lebih sebagai persero aktif dan satu orang atau lebih sebagai persero pasif. Dan mungkin diantara kamu sedang memiliki usaha, khususnya usaha jasa, maka artikel ini partnerkita.id rasa sangat cocok untuk kamu baca, karena akan membahas tentang cara membuat CV usaha jasa.
Selain itu, perlu kamu ketahui bahwa persero aktif adalah orang yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan pengoperasian usaha, sedangkan persero pasif adalah orang yang hanya menyertakan modal tanpa ikut campur dalam pengelolaan dan pengoperasian usaha.
CV biasanya digunakan untuk menjalankan bisnis jasa, seperti konsultan, periklanan, desain grafis, akuntansi, dan lain-lain. Lalu, seperti apa cara membuat cv usaha jasa? Di bawah ini adalah penjelasan lengkapnya.
Langkah-langkah Membuat CV untuk Bisnis Jasa
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat CV untuk bisnis jasa bikin pt:
1. Menentukan Nama dan Jenis Usaha
Nama CV harus mencerminkan jenis usaha yang di jalankan, misalnya CV Konsultan Manajemen, CV Desain Grafis Kreatif, atau CV Akuntansi Profesional. Dan nama CV juga harus unik dan tidak sama dengan nama CV lain yang sudah ada. Selain itu, nama CV harus di akhiri dengan kata “CV” untuk menunjukkan bentuk usahanya.
Jenis usaha yang di jalankan harus sesuai dengan bidang keahlian dan minat para persero. Selain itu, Jenis usaha juga harus memiliki prospek pasar yang baik dan sesuai dengan permintaan konsumen. Jenis usaha harus di tulis secara jelas dan spesifik dalam akta pendirian CV.
2. Menyiapkan Modal Usaha
Modal usaha adalah jumlah uang atau barang yang di setorkan oleh para persero untuk memulai dan mengembangkan usaha. Modal usaha dapat berasal dari modal sendiri atau modal pinjaman.
Dan modal sendiri merupakan modal yang berasal dari tabungan, penjualan aset, atau sumbangan dari keluarga atau teman. Sedang modal pinjaman adalah modal yang berasal dari bank, koperasi, lembaga keuangan, atau pihak lain yang memberikan pinjaman dengan syarat tertentu.
Kemudian, modal usaha harus di sesuaikan dengan kebutuhan operasional dan investasi usaha. Selain itu, modal usaha juga harus di bagi secara adil antara para persero sesuai dengan kesepakatan awal. Besaran modal usaha harus di tulis secara rinci dalam akta pendirian CV.
3. Menentukan Pembagian Keuntungan dan Kerugian
Pembagian keuntungan dan kerugian adalah cara untuk membagi hasil usaha antara para persero sesuai dengan kontribusi dan tanggung jawab mereka. Pembagian keuntungan dan kerugian harus di sepakati oleh semua persero sebelum mendirikan oss rba untuk cv, dan juga harus di tulis secara jelas dalam akta pendirian CV. Untuk pembagian keuntungan dan kerugian dapat di lakukan berdasarkan beberapa cara, seperti berikut:
- Berdasarkan proporsi modal yang di setorkan oleh masing-masing persero.
- Berdasarkan proporsi waktu kerja yang di berikan oleh masing-masing persero.
- Berdasarkan proporsi kinerja atau prestasi yang di capai oleh masing-masing persero.
- Berdasarkan kombinasi dari beberapa cara di atas.
4. Membuat Akta Pendirian CV
Akta pendirian CV adalah dokumen hukum yang berisi informasi penting tentang CV, seperti nama dan jenis usaha, identitas para persero, modal usaha, pembagian keuntungan dan kerugian, struktur organisasi, tata cara pengambilan keputusan, hak dan kewajiban para persero, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan usaha.
Dan akta pendirian CV harus di buat oleh notaris yang berwenang dan di tandatangani oleh semua persero. Untuk membuat akta pendirian CV harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
- Menggunakan huruf latin dan angka arab.
- Menggunakan kertas ukuran A4 atau F4.
- Menggunakan tinta hitam atau biru.
- Menggunakan stempel basah atau kering dari notaris.
- Menggunakan materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Mendaftarkan CV ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KP2N)
Setelah membuat akta pendirian CV, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan CV ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KP2N) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Jadi, NIB adalah nomor identitas yang di berikan kepada setiap pelaku usaha yang terdaftar di Sistem Pendaftaran Online Single Submission (OSS).
Selain itu, NIB berfungsi sebagai izin usaha, izin lokasi, tanda daftar perusahaan, nomor pokok wajib pajak, dan nomor registrasi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Untuk mendaftarkan CV ke KP2N, persero aktif harus mengisi formulir pendaftaran secara online melalui situs web OSS. Persero aktif juga harus melampirkan dokumen-dokumen berikut:
- Akta pendirian CV yang telah di legalisasi oleh notaris.
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) para persero.
- Fotokopi surat izin usaha jasa (SIUJ) jika di perlukan.
- Fotokopi surat keterangan domisili usaha (SKDU) dari kelurahan atau desa setempat.
- Fotokopi surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen-dokumen tersebut, persero aktif akan mendapatkan NIB secara otomatis melalui email. NIB harus di cetak dan di simpan sebagai bukti bahwa CV telah terdaftar secara resmi.
Rekomendasi Usaha Jasa Yang Cocok Di jadikan CV
Berikut adalah bbeberapa jasa yang bisa di daftarkan sebagai CV:
1. Bidang Jasa Pendidikan
Bidang jasa pendidikan adalah sektor usaha yang memberikan layanan berupa penyelenggaraan pendidikan formal maupun nonformal, seperti sekolah, kursus, bimbingan belajar, pelatihan, dan sebagainya.
2. Bidang Jasa Teknik
Bidang jasa teknik adalah sektor usaha yang memberikan layanan berupa pengerjaan proyek-proyek teknik, seperti perencanaan, pengawasan, pengujian, konsultasi, dan sebagainya.
3. Bidang Jasa Komputer
Bidang jasa komputer adalah sektor usaha yang memberikan layanan berupa pengembangan, perbaikan, instalasi, pemeliharaan, dan penjualan perangkat keras dan lunak komputer, serta jaringan dan internet.
4. Bidang Jasa Keuangan
Bidang jasa keuangan adalah sektor usaha yang memberikan layanan berupa pengelolaan keuangan, seperti akuntansi, audit, pajak, asuransi, kredit, investasi, dan sebagainya.
5. Bidang Jasa Akuntansi
Bidang jasa akuntansi adalah sektor usaha yang memberikan layanan berupa pencatatan, pelaporan, analisis, dan interpretasi data keuangan.
6. Bidang Jasa Manajemen
Bidang jasa manajemen adalah sektor usaha yang memberikan layanan berupa pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, operasional, strategi, dan sebagainya.
7. Bidang Jasa Transportasi
Bidang jasa transportasi adalah sektor usaha yang memberikan layanan berupa penyediaan sarana dan prasarana transportasi darat, laut, udara, atau kereta api.
8. Bidang Jasa Katering
Bidang jasa katering adalah sektor usaha yang memberikan layanan berupa penyediaan makanan dan minuman untuk acara-acara tertentu.
9. Bidang Jasa Sistem Informasi
Bidang jasa sistem informasi adalah sektor usaha yang memberikan layanan berupa pengembangan, implementasi, integrasi, dan evaluasi sistem informasi untuk berbagai keperluan.
10. Bidang Jasa Pengurusan Administrasi
Bidang jasa pengurusan administrasi adalah sektor usaha yang memberikan layanan berupa pengurusan dokumen-dokumen administratif, seperti STNK, SIM, KTP, KK, akta kelahiran, akta kematian, surat nikah, surat cerai, dan sebagainya.
11. Bidang Jasa Cleaning Service
Bidang jasa cleaning service adalah sektor usaha yang memberikan layanan berupa pembersihan dan penataan lingkungan rumah tangga maupun perkantoran.
Baca Juga: Tips Mencari Jasa Pendirian CV Jawa Timur Terbaik dan Profesional
12. Bidang Jasa Pemeliharaan
Bidang jasa pemeliharaan adalah sektor usaha yang memberikan layanan berupa perawatan dan perbaikan barang-barang elektronik maupun mekanik.
Dan itulah penjelasan tentang cara membuat CV usaha jasa, serta beberapa rekomendasi usaha jasa yang bisa di jadikan CV. Tertarik?