PartnerKita

Opening Hours :

Konversi SBU Konstruksi ke KBLI Terbaru 2025: Panduan Lengkap bagi Badan Usaha Konstruksi

Partnerkita.id – Konversi Sertifikat Badan Usaha (SBU) ke Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan kebijakan terbaru pemerintah yang berlaku dari 2022 hingga 2025. Perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola usaha konstruksi di Indonesia.

Baik SBU maupun KBLI adalah dokumen wajib bagi badan usaha konstruksi untuk mendapatkan izin usaha serta mengikuti lelang dan tender proyek pemerintah.


Mengenal SBU dan KBLI

1. Pengertian SBU

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah dokumen yang membuktikan bahwa suatu badan usaha memiliki klasifikasi dan kualifikasi yang diakui oleh pemerintah. Fungsi utama SBU:

  • Syarat untuk mengikuti lelang dan tender konstruksi.
  • Syarat kerja sama dengan BUJK Nasional dan BUJKA.
  • Dibagi menjadi SBU Jasa Konstruksi, SBU Konsultan Konstruksi, dan SBU Konsultan Non-Konstruksi.
  • Pembuatan SBU kini dilakukan secara online melalui OSS.

2. Pengertian KBLI

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah sistem pengkodean aktivitas ekonomi yang dicantumkan dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Fungsi utama KBLI:

  • Mengklasifikasikan jenis kegiatan ekonomi perusahaan.
  • Menjadi syarat utama dalam perizinan usaha.
  • Digunakan dalam SIUP, TDP, dan perizinan investasi.
  • Pengurusan KBLI bisa dilakukan secara online melalui OSS.

Perbedaan SBU dan KBLI

AspekSBU (Sertifikat Badan Usaha)KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
FungsiBukti kompetensi badan usaha konstruksiKode klasifikasi aktivitas ekonomi
KepentinganSyarat mengikuti lelang dan tenderSyarat perizinan usaha
Dokumen TerkaitLPJK, OSS, SIUJKSIUP, TDP, Izin Investasi
Metode PengurusanOnline melalui OSSOnline melalui OSS

Konversi SBU ke KBLI terbaru diwajibkan bagi semua badan usaha yang ingin tetap aktif dalam proyek konstruksi.


Perubahan SBU ke KBLI Tahun 2022-2025

Pemerintah menetapkan konversi ini melalui Surat No.BK/404-KD/356 Kementerian PUPR, yang didasarkan pada revisi KBLI dalam PMK No. 34/PMK.010/2017.

Perubahan ini dilakukan berdasarkan:

  1. Jenis kegiatan usaha
  2. Kode KBLI yang sesuai
  3. Pengelompokan usaha berdasarkan sektor dan subsektor

Dengan konversi ini, transparansi dan efisiensi tata kelola usaha konstruksi akan semakin meningkat.


Kategori KBLI Terbaru

Setiap badan usaha harus memilih kategori KBLI yang sesuai dengan bidang usahanya. Berikut adalah beberapa kategori utama:

  • Kategori A: Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
  • Kategori B: Pertambangan dan Penggalian
  • Kategori C: Industri Pengolahan
  • Kategori D: Pengadaan Listrik, Air, dan Gas
  • Kategori E: Pengelolaan Air dan Limbah
  • Kategori F: Konstruksi
  • Kategori G: Perdagangan Besar dan Eceran
  • Kategori H: Transportasi dan Pergudangan
  • Kategori I: Penyediaan Akomodasi dan Makanan
  • Kategori J: Informasi dan Komunikasi
  • Kategori K: Keuangan dan Asuransi
  • Kategori L: Real Estate
  • Kategori M: Aktivitas Profesional dan Ilmiah
  • Kategori N: Penyewaan dan Ketenagakerjaan
  • Kategori O: Administrasi Pemerintahan
  • Kategori P: Pendidikan
  • Kategori Q: Kesehatan dan Sosial
  • Kategori R: Seni dan Rekreasi
  • Kategori S: Jasa Lainnya
  • Kategori T: Rumah Tangga sebagai Penyedia Kerja
  • Kategori U: Badan Internasional

Setiap badan usaha konstruksi wajib menyesuaikan SBU mereka dengan kategori KBLI yang relevan agar tetap dapat mengikuti tender dan proyek pemerintah.


Cara Konversi SBU ke KBLI

Pelaku usaha di bidang jasa konstruksi wajib segera melakukan konversi SBU ke KBLI agar tidak kehilangan peluang tender. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Persiapkan dokumen yang diperlukan:
    • Sertifikat SBU lama
    • Akta pendirian dan perubahan
    • NPWP perusahaan
    • Surat izin usaha terkait
  2. Ajukan permohonan konversi melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang disetujui pemerintah.
  3. Gunakan jasa pengurusan legalitas jika ingin proses lebih cepat dan mudah. Anda bisa mengurusnya melalui PartnerKita.

Cara Menghubungi PartnerKita

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam konversi SBU ke KBLI terbaru, silakan hubungi PartnerKita melalui:

📞 Nomor Whatsapp: 081915761688

📧 Email: cs@partnerkita.id

🌐 Website: Partnerkita.id

Dengan bantuan PartnerKita, Anda bisa mengurus konversi SBU ke KBLI dengan lebih cepat, mudah, dan sesuai regulasi terbaru!

Author

  • Admin Partnerkita

    Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan legalitas lainnya, silakan hubungi kami di 0819-1576-1688 ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @Partnerkita.id.

    Lihat semua pos
Facebook
Twitter
LinkedIn
Tumblr
partnerkita.id

partnerkita.id

Kami adalah Perusahaan jasa di bawah naungan PT KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL yang bergerak dibidang Jasa legalitas usaha

Minta Proposal

Silahkan kontak nomor dibawah atau kontak via whatsapp untuk mendapatkan proposal layanan partnerkita.

0321 3760354

PERHATIAN

Semua transaksi hanya ditujukan ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 7189530212 atas nama PT. KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL

Jika ada transaksi diluar nomer rekening tersebut, pihak kami tidak bertanggung jawab atas segala resiko yang ditimbulkan.

Nb : mohon dicantumkan catatan tranfersnya
UD/CV/PT (sesuai yang di Order)

Terimakasih