PartnerKita

Mengupas Tuntas Potongan PPh SBUJK dan Tarif Pajak Jasa Konstruksi

Potongan PPh SBUJK

Dunia jasa konstruksi di Indonesia terus bergerak dinamis, menjadi salah satu pilar utama pembangunan infrastruktur negara. Namun, di balik setiap proyek yang berjalan, ada aspek administratif dan finansial yang krusial, salah satunya adalah kewajiban perpajakan. Bagi para pengusaha di sektor ini, memahami seluk-beluk pajak, terutama potongan PPh (Pajak Penghasilan) jasa konstruksi, adalah sebuah keharusan.

Banyak yang mungkin belum menyadari bahwa kepemilikan dokumen legalitas, khususnya SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi), memiliki dampak langsung yang signifikan terhadap besaran pajak yang harus dibayarkan. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan faktor penentu efisiensi finansial perusahaan Anda.

Memahami Konteks SBU dan SBUJK

Sebelum melangkah lebih jauh ke ranah pajak, mari kita samakan persepsi mengenai SBUJK. SBUJK, atau yang dalam peraturan terbaru sering disebut sebagai SBU (Sertifikat Badan Usaha) di bidang Jasa Konstruksi, adalah bukti pengakuan formal atas kompetensi dan kemampuan sebuah badan usaha.

Sertifikat ini menunjukkan bahwa perusahaan Anda, baik itu dalam skala kecil, menengah, ataupun besar, telah memenuhi standar kualifikasi yang ditetapkan untuk menjalankan kegiatan usaha di sektor konstruksi. SBUJK menjadi semacam ‘SIM’ bagi kontraktor atau konsultan, yang membuktikan keahlian dan kepatuhan mereka terhadap regulasi yang berlaku.

Tanpa SBUJK, sebuah perusahaan konstruksi pada dasarnya dianggap belum terkualifikasi secara profesional di mata hukum.

Apa Itu Potongan PPh Jasa Konstruksi?

Ketika kita berbicara tentang potongan pph sbujk, kita merujuk pada PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. Ini adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas pendapatan dari usaha jasa konstruksi.

Sifatnya “final” berarti bahwa setelah pajak ini dipotong atau dibayar, penghasilan tersebut tidak perlu diperhitungkan lagi dalam SPT Tahunan PPh Badan di akhir tahun untuk dihitung ulang pajaknya. Pajak ini dipotong langsung oleh pengguna jasa (pemilik proyek/pemberi kerja) saat melakukan pembayaran termin atau pelunasan kepada penyedia jasa (kontraktor/konsultan).

Dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah pembayaran bruto (nilai kontrak), tidak termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Peran Vital SBUJK dalam Menentukan Tarif Pajak

Inilah inti dari permasalahan. Pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022, menetapkan tarif PPh Final jasa konstruksi yang berbeda secara drastis antara perusahaan yang memiliki SBUJK (dianggap berkualifikasi) dan yang tidak memilikinya.

Kebijakan ini dirancang sebagai insentif bagi perusahaan konstruksi agar tertib administrasi, profesional, dan terkualifikasi. Bagi perusahaan yang berinvestasi pada legalitas (mengurus SBUJK), pemerintah memberikan ‘diskon’ pajak yang sangat besar.

Sebaliknya, perusahaan yang tidak memiliki SBUJK akan dikenakan tarif ‘hukuman’ atau denda yang jauh lebih tinggi. Ini adalah cara pemerintah membedakan antara pelaku usaha yang profesional dan yang belum.

Rincian Tarif Potongan PPh Jasa Konstruksi (PP 9/2022)

Perbedaan tarif ini sangat jelas terlihat dalam regulasi terbaru. Besaran potongan PPh Final jasa konstruksi dibagi berdasarkan jenis layanan dan status kepemilikan SBUJK.

Berikut adalah rincian tarif yang berlaku saat ini:

Jenis Jasa KonstruksiKualifikasi Penyedia JasaTarif PPh Final
Pekerjaan KonstruksiMemiliki SBU (Kualifikasi Kecil)1,75%
 Memiliki SBU (Kualifikasi Menengah/Besar)1,75%
 Tidak Memiliki SBU / SBUJK4%
Jasa Konsultansi KonstruksiMemiliki SBU (Semua Kualifikasi)3,5%
 Tidak Memiliki SBU / SBUJK6%
Pekerjaan Konstruksi TerintegrasiMemiliki SBU (Semua Kualifikasi)2,65%
 Tidak Memiliki SBU / SBUJK4%

Catatan: Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi merujuk pada proyek yang menggabungkan layanan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan (design and build).

Dari tabel di atas, kita bisa melihat perbedaan yang mencolok. Misalnya, untuk pekerjaan konstruksi umum, selisih tarifnya adalah 2,25% (4% dikurangi 1,75%). Untuk jasa konsultansi, perbedaannya bahkan lebih besar, yakni 2,5% (6% dikurangi 3,5%).

Efisiensi Biaya Berkat SBUJK

Untuk memberikan gambaran yang lebih nyata, mari kita buat simulasi perhitungan sederhana.

Skenario 1: PT Konstruksi Jaya (Memiliki SBUJK) PT Konstruksi Jaya memenangkan tender proyek pembangunan gudang dengan nilai kontrak (sebelum PPN) sebesar Rp 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah).

Karena mereka memiliki SBUJK yang valid, tarif PPh Final yang dikenakan adalah 1,75%. Potongan PPh = 1,75% x Rp 2.000.000.000 Potongan PPh = Rp 35.000.000

Skenario 2: CV Bangun Seadanya (Tidak Memiliki SBUJK) CV Bangun Seadanya juga mengerjakan proyek serupa dengan nilai kontrak yang sama, Rp 2.000.000.000.

Namun, karena mereka tidak memiliki SBUJK atau SBUJK-nya sudah kedaluwarsa, mereka dikenakan tarif normal (denda). Potongan PPh = 4% x Rp 2.000.000.000 Potongan PPh = Rp 80.000.000

Dari dua skenario ini saja, terlihat jelas ada selisih biaya pajak sebesar Rp 45.000.000. Uang sebesar itu seharusnya bisa menjadi margin keuntungan perusahaan, namun harus hilang hanya karena masalah legalitas (SBUJK).

SBUJK Bukan Sekadar untuk Pajak

Meskipun efisiensi pajak adalah keuntungan finansial yang paling terasa, manfaat memiliki SBUJK jauh melampaui itu.

1. Kredibilitas dan Kepercayaan

SBUJK adalah validasi dari pihak ketiga (LSBU yang diawasi Kementerian PUPR) bahwa perusahaan Anda kompeten. Ini membangun kepercayaan di mata klien, perbankan (untuk pinjaman modal kerja), dan mitra bisnis.

2. Syarat Wajib Tender

Hampir seluruh tender proyek pemerintah (APBN/APBD) dan banyak proyek swasta besar mewajibkan SBUJK sebagai syarat administrasi utama. Tanpa SBUJK, perusahaan Anda secara otomatis gugur bahkan sebelum penawaran dievaluasi.

3. Pemetaan Profesionalisme

SBUJK mengklasifikasikan perusahaan Anda berdasarkan kemampuan modal, tenaga ahli, dan pengalaman. Ini membantu Anda fokus pada segmen pasar yang sesuai dengan kualifikasi Anda, entah itu K1 (Kecil), M1 (Menengah), atau B1 (Besar).

Mengurus SBUJK memang membutuhkan proses, mulai dari kepemilikan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) untuk tenaga ahli hingga audit dokumen. Proses ini mungkin terasa rumit bagi sebagian pengusaha. Namun, manfaat jangka panjangnya jauh lebih besar daripada biaya dan waktu yang diinvestasikan. Saat ini, banyak jasa pembuatan SBUJK yang dapat diandalkan untuk membantu proses ini.

4. Menghindari Risiko Hukum

Bekerja tanpa SBUJK tidak hanya boros pajak, tetapi juga berisiko secara hukum. Jika terjadi kegagalan konstruksi atau sengketa proyek, ketiadaan SBUJK dapat memberatkan posisi hukum perusahaan Anda.

Mengelola legalitas bisnis secara menyeluruh adalah fondasi dari usaha yang sehat. Di sinilah mitra legalitas seperti PartnerKita.id berperan untuk memastikan semua aspek kepatuhan perusahaan Anda terpenuhi.

Kesimpulan

Pada akhirnya, memandang SBUJK sebagai “biaya” adalah kekeliruan. SBUJK adalah investasi strategis. Perbedaan tarif potongan PPh SBUJK yang sangat signifikan membuktikan bahwa pemerintah mendorong profesionalisme di sektor ini.

Membiarkan perusahaan Anda berjalan tanpa SBUJK ibarat mengemudikan kendaraan tanpa rem; Anda mungkin bisa maju, tetapi risikonya terlalu besar dan biayanya (dalam hal ini, tarif pajak 4% atau 6%) terlalu mahal. Dalam bisnis konstruksi yang kompetitif, efisiensi pajak sebesar 2,25% bisa menjadi penentu antara untung dan rugi sebuah proyek.

Legalitas Konstruksi Anda Rumit? Biar Kami Bantu!

Memahami regulasi pajak dan mengurus SBUJK bisa memakan waktu dan tenaga Anda yang berharga. PartnerKita.id hadir sebagai solusi satu atap untuk semua kebutuhan legalitas konstruksi Anda. Kami siap membantu Anda mengurus SBU, SBUJK, dan SKK dengan proses yang cepat, transparan, dan profesional, memastikan Anda mendapatkan tarif pajak terbaik dan status legalitas yang kuat.

Fokus pada pengembangan bisnis Anda, biarkan kami yang menangani legalitasnya.

Hubungi Kami:

Author

Facebook
Twitter
LinkedIn
Tumblr
partnerkita.id

partnerkita.id

Kami adalah Perusahaan jasa di bawah naungan PT KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL yang bergerak dibidang Jasa legalitas usaha

Minta Proposal

Silahkan kontak nomor dibawah atau kontak via whatsapp untuk mendapatkan proposal layanan partnerkita.

0321 3760354

PERHATIAN

Semua transaksi hanya ditujukan ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 7189530212 atas nama PT. KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL

Jika ada transaksi diluar nomer rekening tersebut, pihak kami tidak bertanggung jawab atas segala resiko yang ditimbulkan.

Nb : mohon dicantumkan catatan tranfersnya
UD/CV/PT (sesuai yang di Order)

Terimakasih