Jasa Pembuatan PT Perorangan – Dalam menjalankan bisnis di Indonesia, ada dua istilah yang sering muncul dan menjadi perhatian para pelaku usaha, yaitu SBU (Sertifikat Badan Usaha) dan NIB (Nomor Induk Berusaha). Kedua istilah ini memiliki peran penting dan berbeda dalam operasional sebuah bisnis.
Apa Itu SBU?
SBU adalah singkatan dari Sertifikat Badan Usaha. Ini adalah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. SBU sangat beragam sesuai dengan klasifikasi bidang usaha konstruksi yang dijalankan.
Fungsi SBU antara lain
Persyaratan hukum di sektor jasa konstruksi.
Bukti kompetensi dalam melaksanakan bidang usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi jasa konstruksi.
Syarat kriteria pendirian usaha patungan untuk Penanaman Modal Asing (PMA).
Syarat pendaftaran perusahaan jasa penunjang migas.
Syarat pendaftaran jasa penunjang pertambangan.
Salah satu ketentuan untuk menghitung PPh atau pajak penghasilan jasa konstruksi.
SBU dibedakan menjadi tiga jenis: SBU Jasa Konstruksi, SBU Konsultan Konstruksi, dan SBU Konsultan Non-Konstruksi. Pihak yang mengeluarkan SBU adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR.
Apakah SBU diperlukan untuk semua jenis bisnis?
SBU (Sertifikat Badan Usaha) biasanya diperlukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Namun, SBU tidak hanya terbatas pada sektor konstruksi saja. Ada berbagai jenis SBU yang sesuai dengan klasifikasi bidang usaha.
Namun, tidak semua jenis bisnis memerlukan SBU. Biasanya, SBU sangat dibutuhkan bagi bisnis yang berencana untuk berpartisipasi dalam proyek penawaran milik pemerintah. Selain itu, SBU juga menjadi syarat dalam beberapa kondisi seperti pendirian usaha patungan untuk Penanaman Modal Asing (PMA), pendaftaran perusahaan jasa penunjang migas, dan pendaftaran jasa penunjang pertambangan.
Jadi, apakah sebuah bisnis memerlukan SBU atau tidak, tergantung pada jenis dan skala bisnis tersebut, serta regulasi yang berlaku. Untuk memastikan, disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum atau akuntan yang mengerti tentang regulasi bisnis di Indonesia.
Baca juga Prosedur Mendirikan PT di Indonesia
Apa Itu NIB?
NIB adalah tanda registrasi esensial yang diberikan kepada setiap entitas bisnis yang bermaksud menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. NIB berlaku untuk semua kategori bisnis, mulai dari perusahaan besar hingga firma kecil dan bahkan perorangan yang ingin mengoperasikan bisnis. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) adalah lembaga yang menerbitkan NIB.
NIB mengandung informasi mengenai jenis usaha yang dijalankan, lokasi operasional, dan identifikasi pemilik usaha. NIB menjadi prasyarat dasar untuk mendapatkan izin usaha yang sah, serta untuk melakukan transaksi bisnis dengan pemerintah dan mitra bisnis lainnya di dalam negeri.
Apa persyaratan untuk memperoleh NIB?
Untuk memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha), ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha.
Untuk Perorangan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Alamat email aktif.
Nomor telepon aktif.
Untuk Badan Usaha
Akta pendirian PT/CV.
SK Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham.
NPWP Badan Hukum.
KTP dan NPWP (Valid) Penanggung Jawab Perusahaan.
SBU dan NIB Apakah Sama?
SBU dan NIB bukanlah hal yang sama. NIB adalah langkah awal yang harus diambil oleh semua badan usaha yang ingin beroperasi di Indonesia, sedangkan SBU adalah tanda bahwa badan usaha telah mematuhi persyaratan yang diperlukan dalam konteks regulasi atau perizinan tertentu.
Dengan demikian, baik SBU maupun NIB memiliki peran penting dalam berbisnis di Indonesia. Keduanya menjadi bagian dari proses legalitas dan legitimasi usaha yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku bisnis. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang SBU dan NIB sangat penting bagi setiap pelaku bisnis di Indonesia.