PartnerKita

SBUJK Dikeluarkan oleh Siapa? Baca Informasi Ini

SBUJK Dikeluarkan oleh Siapa? Baca Informasi Ini

Dalam industri konstruksi, legalitas bukan sekadar formalitas. Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) menjadi bukti bahwa suatu badan usaha telah memenuhi standar kompetensi dan kelayakan untuk menjalankan proyek konstruksi. Tanpa SBUJK, perusahaan tidak dapat mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta, serta berisiko dianggap tidak sah secara hukum.

SBUJK bukan hanya dokumen administratif, melainkan representasi kualitas dan kredibilitas sebuah badan usaha. Oleh karena itu, memahami siapa yang berwenang mengeluarkan SBUJK dan bagaimana prosesnya menjadi hal krusial bagi pelaku usaha konstruksi.

SBUJK Dikeluarkan oleh Lembaga Apa?

SBUJK dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah mendapatkan akreditasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). LSBU bertugas melakukan verifikasi dan penilaian terhadap badan usaha yang mengajukan sertifikasi, berdasarkan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berikut ini struktur penerbitan SBUJK:

KomponenPenjelasan
Kementerian PUPRMenetapkan regulasi dan standar sertifikasi badan usaha jasa konstruksi
Lembaga Sertifikasi BUMelakukan proses evaluasi dan penerbitan SBUJK
LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi)Mengawasi pelaksanaan sertifikasi dan pembinaan jasa konstruksi

Dengan struktur ini, proses penerbitan SBUJK menjadi lebih terkontrol dan transparan, memastikan bahwa hanya badan usaha yang benar-benar kompeten yang mendapatkan sertifikat.

Jenis-Jenis SBUJK

SBUJK memiliki beberapa jenis tergantung pada klasifikasi usaha konstruksi yang dijalankan. Berikut ini beberapa kategori umum:

  • SBUJK Bangunan Gedung
    Untuk usaha konstruksi yang berfokus pada pembangunan gedung dan fasilitas vertikal.
  • SBUJK Infrastruktur
    Meliputi proyek jalan, jembatan, saluran air, dan fasilitas publik lainnya.
  • SBUJK Industri
    Diperuntukkan bagi konstruksi fasilitas industri seperti pabrik dan gudang.
  • SBUJK Fasilitas Umum
    Termasuk pembangunan rumah sakit, sekolah, dan fasilitas sosial lainnya.

Dasar Hukum Penerbitan SBUJK

Penerbitan SBUJK memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko
  • Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk

Dengan dasar hukum ini, proses sertifikasi menjadi bagian dari sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang diterapkan secara nasional.

Prosedur Pengajuan SBUJK

Untuk mendapatkan SBUJK, badan usaha harus melalui tahapan berikut:

1. Persiapan Dokumen

  • Akta pendirian dan perubahan
  • NPWP dan NIB
  • Struktur organisasi dan daftar tenaga kerja konstruksi
  • Portofolio proyek

2. Pengajuan ke LSBU

  • Mengisi formulir permohonan
  • Melampirkan dokumen pendukung
  • Menyelesaikan pembayaran biaya sertifikasi

3. Verifikasi dan Penilaian

  • LSBU melakukan audit administratif dan teknis
  • Penilaian kompetensi dan pengalaman kerja

4. Penerbitan Sertifikat

  • Jika lolos verifikasi, SBUJK akan diterbitkan dan berlaku selama 3 tahun

Manfaat Memiliki SBUJK

Memiliki SBUJK memberikan berbagai keuntungan strategis bagi badan usaha konstruksi:

  • Legalitas Usaha
    Menunjukkan bahwa usaha Anda sah dan diakui oleh pemerintah.
  • Akses Tender Proyek
    SBUJK menjadi syarat utama untuk mengikuti lelang proyek konstruksi.
  • Kepercayaan Klien
    Sertifikat ini meningkatkan kredibilitas di mata klien dan mitra bisnis.
  • Perlindungan Hukum
    Usaha yang tersertifikasi memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan proyek.

Kesimpulan

SBUJK dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang telah diakreditasi oleh Kementerian PUPR. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa badan usaha jasa konstruksi telah memenuhi standar kompetensi dan kelayakan.

Dengan memiliki SBUJK, perusahaan dapat menjalankan usaha secara legal, mengikuti tender proyek, dan meningkatkan kepercayaan pasar.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam proses pembuatan SBUJK, Partnerkita.id hadir sebagai solusi terpercaya. Kami menyediakan jasa pembuatan SBUJK dengan proses cepat dan terpercaya.

Hubungi Kami:

📞 Nomor Whatsapp: 081915761688

📧 Email: cs@partnerkita.id

🌐 Website: SBUJK.Partnerkita.id

Author

Facebook
Twitter
LinkedIn
Tumblr
partnerkita.id

partnerkita.id

Kami adalah Perusahaan jasa di bawah naungan PT KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL yang bergerak dibidang Jasa legalitas usaha

Minta Proposal

Silahkan kontak nomor dibawah atau kontak via whatsapp untuk mendapatkan proposal layanan partnerkita.

0321 3760354

PERHATIAN

Semua transaksi hanya ditujukan ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 7189530212 atas nama PT. KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL

Jika ada transaksi diluar nomer rekening tersebut, pihak kami tidak bertanggung jawab atas segala resiko yang ditimbulkan.

Nb : mohon dicantumkan catatan tranfersnya
UD/CV/PT (sesuai yang di Order)

Terimakasih