PartnerKita

Siapa yang Wajib Memiliki SBUJK? Aturan & Pengecualian

Siapa yang Wajib Memiliki SBUJK?

SBUJK adalah dokumen resmi yang menjadi bukti legalitas dan kompetensi perusahaan dalam menjalankan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia. Bagi Anda yang bergerak di sektor konstruksi, memiliki SBUJK bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan wajib untuk memastikan bisnis Anda diakui secara hukum dan mampu bersaing dalam proyek skala kecil hingga besar.

SBUJK dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang diakreditasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sertifikat ini mencakup klasifikasi dan kualifikasi usaha, seperti kecil, menengah, atau besar, sesuai dengan kemampuan finansial, teknis, dan manajerial perusahaan Anda.

Namun, tidak semua pihak yang terlibat dalam konstruksi wajib memiliki SBUJK. Ada pengecualian tertentu, misalnya untuk usaha perorangan atau proyek dengan skala sangat kecil. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci siapa yang wajib memiliki SBUJK, aturan hukum yang mendasarinya, manfaatnya bagi bisnis, dan tips praktis untuk mengurusnya dengan lancar.

Dasar Hukum SBUJK

SBUJK diatur oleh sejumlah peraturan yang menjadi landasan hukum bagi pelaku usaha jasa konstruksi. Berikut adalah beberapa aturan utama yang perlu Anda pahami:

  • UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Undang-undang ini mewajibkan setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan jasa konstruksi untuk memiliki SBUJK sebagai bukti kompetensi dan legalitas.
  • PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Peraturan ini menetapkan bahwa SBUJK merupakan syarat wajib bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk mendapatkan izin usaha melalui sistem OSS.
  • Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022: Aturan ini mengatur tata cara pengajuan dan pemenuhan syarat SBUJK, termasuk dokumen yang dibutuhkan seperti keanggotaan asosiasi BUJK, laporan keuangan, dan sertifikat kompetensi tenaga ahli.

SBUJK berlaku selama tiga tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jika Anda tidak memiliki SBUJK, sanksi administratif seperti denda dapat dikenakan, dengan besaran hingga 10% dari nilai kontrak untuk BUJK nasional dan 20% untuk BUJK asing.

Penting untuk memahami bahwa aturan SBUJK berlaku untuk semua jenis kegiatan konstruksi, mulai dari konsultansi, pelaksanaan, hingga proyek terintegrasi seperti Engineering, Procurement, and Construction (EPC).

Pengecualian dalam Kepemilikan SBUJK

Meskipun SBUJK bersifat wajib, ada beberapa pengecualian. Usaha perorangan yang menjalankan proyek konstruksi berskala kecil, seperti pembangunan rumah tinggal sederhana, tidak diwajibkan memiliki SBUJK.

Dalam hal ini, Tanda Daftar Usaha Perorangan (TDUP) bisa menjadi alternatif. Selain itu, proyek konstruksi yang dilakukan oleh individu atau kelompok tanpa status badan usaha hukum juga dikecualikan, selama proyek tersebut tidak melebihi nilai tertentu sesuai regulasi.

Namun, jika Anda ingin mengikuti tender pemerintah atau proyek swasta berskala besar, SBUJK tetap menjadi syarat mutlak.

Manfaat SBUJK untuk Bisnis Anda

Memiliki SBUJK memberikan sejumlah keuntungan signifikan bagi bisnis konstruksi Anda, baik dari sisi legalitas maupun daya saing. Berikut adalah beberapa manfaat utama:

  • Legalitas dan Kredibilitas: SBUJK adalah bukti bahwa perusahaan Anda telah memenuhi standar teknis, manajerial, dan finansial yang ditetapkan oleh pemerintah. Ini meningkatkan kepercayaan klien dan mitra bisnis.
  • Akses ke Proyek Besar: Banyak proyek pemerintah dan swasta mensyaratkan SBUJK sebagai syarat untuk mengikuti tender. Tanpa SBUJK, Anda akan kehilangan peluang untuk mengerjakan proyek bernilai tinggi.
  • Keuntungan Pajak: Perusahaan dengan SBUJK mendapatkan tarif PPh final lebih rendah, misalnya 2% untuk kualifikasi kecil dan 3% untuk kualifikasi menengah atau besar, dibandingkan 4-6% untuk perusahaan tanpa SBUJK.
  • Kemampuan Kerjasama Internasional: Bagi BUJK asing atau perusahaan yang ingin menjalin usaha patungan (joint venture) dengan Penanaman Modal Asing (PMA), SBUJK menjadi salah satu syarat utama.

Selain itu, SBUJK juga membantu Anda memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin usaha lain, seperti Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Dengan memiliki SBUJK, Anda menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi.

Perbandingan Tarif PPh Final dengan dan tanpa SBUJK

KualifikasiTarif PPh Final (Dengan SBUJK)Tarif PPh Final (Tanpa SBUJK)
Usaha Kecil2%4%
Usaha Menengah/Besar3%4%
Konsultansi/Pengawasan4%6%

Tips Praktis Mengurus SBUJK

Mengurus SBUJK bisa terasa rumit, terutama jika Anda baru pertama kali melakukannya. Berikut adalah beberapa tips praktis untuk mempermudah proses pengajuan:

  1. Siapkan Dokumen dengan Lengkap
    Pastikan Anda memiliki dokumen seperti akta pendirian perusahaan, laporan keuangan dua tahun terakhir, keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK, dan sertifikat kompetensi kerja (SKK) untuk tenaga ahli. Kekurangan dokumen dapat memperlambat proses verifikasi.
  2. Pilih Klasifikasi dan Subklasifikasi yang Sesuai
    Tentukan jenis usaha konstruksi Anda, seperti pelaksanaan, konsultansi, atau proyek terintegrasi, serta kualifikasi (kecil, menengah, atau besar) berdasarkan modal disetor dan pengalaman kerja. Misalnya, untuk kualifikasi menengah, Anda perlu pengalaman proyek senilai minimal Rp2,5 miliar dalam 10 tahun terakhir.
  3. Gunakan Sistem OSS dengan Benar
    Ajukan SBUJK melalui sistem OSS di oss.go.id. Pastikan Anda memiliki akun aktif dan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi perusahaan. Integrasi dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJK) akan mempermudah proses.
  4. Manfaatkan Jasa Konsultan Profesional
    Jika Anda tidak memiliki waktu atau tenaga untuk mengurus SBUJK, pertimbangkan untuk menggunakan jasa konsultan terpercaya. Konsultan dapat membantu memastikan dokumen lengkap, proses cepat, dan sesuai regulasi.
  5. Perhatikan Masa Berlaku
    SBUJK berlaku selama tiga tahun. Ajukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis untuk menghindari sanksi atau hambatan dalam mengikuti tender.

Pentingnya Tenaga Ahli Bersertifikat

Selain dokumen perusahaan, Anda juga harus memastikan bahwa tenaga ahli dalam tim Anda memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang sesuai dengan subklasifikasi usaha.

Misalnya, untuk kualifikasi menengah, Anda memerlukan minimal satu Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan satu Penanggung Jawab Kualifikasi (PJK) dengan sertifikasi SKK Ahli Madya.

Tenaga ahli ini menjadi bukti bahwa perusahaan Anda memiliki sumber daya manusia yang kompeten.

Kesimpulan

SBUJK adalah keharusan bagi setiap Badan Usaha Jasa Konstruksi yang ingin beroperasi secara legal dan kompetitif di Indonesia. Dengan memahami siapa yang wajib memiliki SBUJK, aturan hukum yang mendasarinya, serta manfaatnya, Anda dapat mengambil langkah strategis untuk memperkuat bisnis konstruksi Anda.

Meskipun ada pengecualian untuk usaha perorangan atau proyek kecil, memiliki SBUJK tetap menjadi investasi penting untuk meningkatkan kredibilitas, akses ke proyek besar, dan efisiensi pajak. Dengan persiapan dokumen yang matang dan pemahaman tentang proses pengajuan, Anda dapat mengurus SBUJK dengan lebih mudah dan cepat.

Partnerkita.id: Solusi Terpercaya untuk Pengurusan SBUJK

Jangan biarkan proses pengurusan SBUJK menghambat langkah bisnis Anda. Partnerkita.id hadir sebagai penyedia jasa legalitas terlengkap dengan proses cepat dan terpercaya. Kami siap membantu Anda mendapatkan SBUJK sesuai regulasi dengan dukungan tim profesional. Kunjungi sbujk.partnerkita.id untuk informasi lebih lanjut, atau hubungi kami melalui:

📞 WhatsApp: 081915761688
📧 Email: cs@partnerkita.id
🌐 Website: SBUJK.Partnerkita.id

Author

Facebook
Twitter
LinkedIn
Tumblr
partnerkita.id

partnerkita.id

Kami adalah Perusahaan jasa di bawah naungan PT KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL yang bergerak dibidang Jasa legalitas usaha

Minta Proposal

Silahkan kontak nomor dibawah atau kontak via whatsapp untuk mendapatkan proposal layanan partnerkita.

0321 3760354

PERHATIAN

Semua transaksi hanya ditujukan ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 7189530212 atas nama PT. KONSULTAN LEGALITAS MILENIAL

Jika ada transaksi diluar nomer rekening tersebut, pihak kami tidak bertanggung jawab atas segala resiko yang ditimbulkan.

Nb : mohon dicantumkan catatan tranfersnya
UD/CV/PT (sesuai yang di Order)

Terimakasih